c. Keuangan BPJS Desember 2014:
Dari Laporan Keuangan BPJS , Desember 2014, yang yang telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradireja,Suhartono , hasilnya Wajar Tanpa Modifikasian (WTM). Artinya Laporan BPJS dan Jaminan Sosial dinyatakan wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan standar akutansi keuangan Indonesia.
Pendapatan Audited Desember 2014 baik itu hasil dari iuran peserta pekerja maupun non pekerja totalnya : Rp.40,72 triliuan Dana cadangan yang dialokasikan pada tahun 2014 adalah RP.5,67 triliun. Grand total pendapatan : Rp.45,72 triliun.
Pengeluaran atau biaya promotif, preventif per Desember 2014 yang telah diaudit, sebesar Rp.42,65 triliun.
Dari data keuangan 2014, seharusnya BPJS masih memiliki kelebihan dana sebesar kurang lebih Rp.45,72T – Rp.42,65T = Rp.2,07 Triliun.
Namun, diakui oleh Bp. Ikhsan, Kepala Group Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga bahwa kenyataannya dana BPJS itu meleset jauh dari apa yang disajikan atau istilah keuangan mismatch. karena adanya data yang tiba-tiba melonjak dari jumlah peserta.
d. Peserta BPJS Kesehatan:
Sesuai dengan UU 24 2014, pasal 14, pesertanya wajib seluruh penduduk Indonesia, WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan Indonesia.
Ada 4 kategori Peserta BPJS:
1.Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI
2. Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU
3. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja
4. Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
[caption caption="google image"]
[caption caption="google image"]
Â
II.Perubahan/pembenahan Pendaftaran PBPU: .