Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Setahun bersama BPJS Kesehatan "Bangun Gotong Royong, saling menolong"

3 Agustus 2015   14:10 Diperbarui: 7 Agustus 2015   15:59 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi yang ingin daftar melalui website,  silahkan penuhi persyaratan administrasi sesuai dengan website: klik 

Ingat mulai bulan Juni 2015 untuk Peserta bukan Penerima Upah (PBPU), sahnya pendaftaran setelah menerima kartu BPJS setelah 14 hari kerja sejak pendaftaran.  Begitu mendaftar kita akan mendapatkan virtual account.  Setelah mendapat konfirmasi dari tempat pendaftaran bahwa pendaftaran sudah terkonfirmsi (14 hari), kita perlu membayar dan setelah membayar, kartu akan diserahkan.   Kartu BPJS dapat digunakan saat itu juga.

 

APA MANFAAT KEPESERTAAN BPJS:

Setiap kali kita akan berobat baik itu di dokter swasta, rumah sakit swasta pasti ada proses dan prosedurnya.
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :

[caption caption="Alur Pelayanan Kesehatan"]

[caption caption="Alur Pelayanan Kesehatan"]
[/caption][/caption]

[caption caption="Alur Pelayanan Kesehatan"]

[/caption]
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1. Administrasi pelayanan
2. Pelayanan promotif dan preventif
3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7. Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi


b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1. Rawat jalan, meliputi:
a) Administrasi pelayanan
b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
c) Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e) Pelayanan alat kesehatan implant
f) Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g) Rehabilitasi medis
h) Pelayanan darah
i) Peayanan kedokteran forensik
j) Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan


2. Rawat Inap yang meliputi:
a) Perawatan inap non intensif
b) Perawatan inap di ruang intensif
c) Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

 

BAGAIMANA PROSES  DAN PROSEDURNYA?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun