Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Setahun bersama BPJS Kesehatan "Bangun Gotong Royong, saling menolong"

3 Agustus 2015   14:10 Diperbarui: 7 Agustus 2015   15:59 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugasnya banyak sekali, tetapi ada 3 poin yang penting yang ada relevansi dengan kita sebagai peserta:
Memungut, mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja
Mengelola jaminan sosial untuk kepentingan peserta
Mengumpulkan menyusun data
Membayarkan manfaat dan membiayi pelayanan kesehatan sesuai dengan program Jaminan Soaial.

KEUANGAN BPJS 2014:


Dari Laporan Keuangan BPJS , Desember 2014, yang yang telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradireja,Suhartono , hasilnya Wajar Tanpa Modifikasian (WTM). Artinya Laporan BPJS dan Jaminan Sosial dinyatakan wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan standar akutansi keuangan Indonesia.


Pendapatan Audited Desember 2014 baik itu hasil dari iuran peserta pekerja maupun non pekerja totalnya : Rp.40,72 triliuan Dana cadangan yang dialokasikan pada tahun 2014 adalah RP.5,67 triliun. Grand total pendapatan : Rp.45,72 triliun.
Pengeluaran atau biaya promotif, preventif per Desember 2014 yang telah diaudit, sebesar Rp.42,65 triliun.
Dari data keuangan 2014, seharusnya BPJS masih memiliki kelebihan dana sebesar kurang lebih Rp.45,72T – Rp.42,65T = Rp.2,07 Triliun.

Namun, diakui oleh Bp. Ikhsan, Kepala Group Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga bahwa kenyataannya dana BPJS itu meleset jauh dari apa yang disajikan atau istilah keuangan mismatch karena adanya data  jumlah peserta yang tiba-tiba melonjak.

Saatnya kita mulai belajar apa hak dan kewajiban dari kita sebagai peserta BPJS?
Kita diingatkan lagi bahwa ini jaminan kesehatan yang berskala nasional dan diharuskan untuk seluruh warga Indonesia. Oleh karena itu diharapkan langkah awal kita sebagai peserta adalah mendaftarkan diri.

BAGAIMANA MENDAFTARKAN DIRI:


Ada 4 kategori peserta BPJS:
1.Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI
2. Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU
3. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja
4. Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)

Untuk memperjelas cara mendaftarkan diri, kita dapat mengamati bagan terlampir:

[caption caption="BPJS Kesehatan"]

[/caption]

[caption caption="BPJS Kesehatan"]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun