"Negeri ini terlalu sepi bila hanya diurus oleh sekelompok orang"-HZ-
Penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi ("MK") pada tanggal 27 Juni 2019 lalu. MK menolak seluruh permohonan dari kuasa hukum pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan MK tersebut bersifat final dan binding yang artinya tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat membatalkan putusan MK dan seketika bersifat berkekuatan hukum tetap.Â
Di samping final and binding, putusan MK juga bersifat erga omnes artinya berlaku bagi semua pihak bukan hanya bagi mereka berperkara saja. Adanya putusan MK membawa arti bahwa segala permasalahan dan perdebatan selama masa Pemilu 2019 seyogyanya telah berakhir dan kembali untuk merajut kembali persaudaraan dan persatuan.
Sejak putusan MK dibacakan serta KPU sendiri juga telah menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres maka kontesasi perpolitikan telah berakhir. Para elit politik seharusnya menyuarakan upaya pertemuan dan rekonsiliasi.Â
Upaya rekonsiliasi sendiri sebenarnya dapat terbaca dari pidato Jokowi pada saat penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU pada Minggu, 31 Juni 2019 beberapa waktu lalu. Salah satu pernyataan dari Presiden Jokowi saat itu adalah sebagai berikut:
"Kita harus bersatu kembali menjadi Indonesia, negeri Pancasila yang mempersatukan kita semuanya."
Selain pernyataan Presiden Jokowi, sebenarnya pernyataan Pak Prabowo juga dapat ditafsirkan juga mendorong terjadinya rekonsiliasi antara kedua kubu. Hal itu dapat terbaca lewat pernyataan Pak Prabowo pada saat pembacaan putusan MK:
 "Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara, kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri."
Pernyataan Presiden Jokowi maupun Pak Prabowo adalah bentuk penyeruan suatu rekonsiliasi. "Bersatu kembali" dan "Keutuhan bangsa dan negara" adalah cerminan rekonsiliasi dari kedua tokoh bahwa sesungguhnya Pemilu 2019 hanya sekedar pemilu, masih ada hal yang lebih penting dan lebih besar dari itu yaitu persatuan dan kesatuan bangsa. Penyeruan keduanya adalah bentuk negarawan keduanya dalam menyelesaikan berbagai polarisasi politik yang terjadi selama ini.
Rekonsiliasi adalah suatu keharusan bahkan mutlak harus dilakukan, mengingat masyarakat sudah terpolarisasi cukup lama karena perbedaan dukungan dan arah politik. Seharusnya perbedaan politik maupun dukungan seharusnya mampu mendewasakan demokrasi Indonesia karena perbedaan ini seharusnya didasari pada gagasan dan ide-ide dalam membangun bangsa bukan didasari pada suku, ras, etnis, agama, dan hal lainnya.Â
Di samping itu, sila ke-3 Pancasila "Persatuan Indonesia" adalah akar dan filosofi bangsa sehingga rekonsiliasi yang didorong ini pun bukan sekedar rekonsiliasi politik melainkan rekonsiliasi Pancasilais.