Mohon tunggu...
Febrialdi  Ali
Febrialdi Ali Mohon Tunggu... Wiraswasta - Manjada wajjada

Era et labora

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kado Buruk Hari Satwa: Kembali Terjadi Pamer Hasil Buruan Hewan Langka yang Dilindungi Lewat Media Sosial

5 November 2015   06:44 Diperbarui: 5 November 2015   10:30 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hewan-hewan langka tersebut adalah hewan yang dilindungi  di Indonesia oleh UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam dan PP No 7 tahun 1999.Warga dilarang untuk menangkap melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa ini serta diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pembantaian yang terjadi berulang kali terhadap hewan langka  dan dilindungi oleh UU ini sangat memprihatinkan. Pelaku dengan narsisnya mempertontonkan kepada dunia maya.Kejadian ini membuktikan masih lemahnya kesadaran sebagian masyarakat kita akan pentingnya melestarikan hewan-hewan langka yang dilindungi oleh UU tersebut. Kehadiran-hewan-hewan langka ini sangat diperlukan dalam menjaga keseimbangan dan habitat alam.

Peristiwa ini juga merupakan kado buruk,dihari Satwa Nasional,yang diperingati pada hari ini tanggal 5 Nopember 2015

Semoga aparat kepolisian cepat bertindak dan menangkap para pelaku yang narsis di media sosial memamerkan hasil buruan hewan langka ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun