Mohon tunggu...
Febrialdi  Ali
Febrialdi Ali Mohon Tunggu... Wiraswasta - Manjada wajjada

Era et labora

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ternyata Ada PERGUB Kalimantan Tengah Beri izin Buka Lahan dan Bakar Hutan

23 Oktober 2015   14:04 Diperbarui: 23 Oktober 2015   14:04 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="peraturan gubernur.detik.com"][/caption]

Kabut asap yang menyelimuti daerah Kalimantan Tengah dari hari kehari semakin kian pekat saja.Kebakaran hutan yang menjadi penyebab kabut asap sampai kini masih belum mampu untuk diatasi.Situasi ini semakin lama akan semakin berdampak bagi kesehatan warga dan masyarakat Kalimantan tengah.

Ternyata setelah ditelusuri lebih jauh ada peraturan Gubernur yang memberi izin untuk membakar hutan tersebut.Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah memberikan izin untuk membakar hutan.Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat, yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.

Dalam keterangan Pejabat gubernur Kalteng Hadi Prabowo membenarkan jika peraturan tersebut membolehkan membakar hutan dalam pengendalian.

Berikut peraturan gubernur yang membolehkan membakar hutan tersebut terdapat dalam pasal 1

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.

(2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota.

(3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada:
a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha;
b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha;
c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha

(4) Pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari yang sama:
a. Tingkat Kecamatan maksimal 100 Ha atau;
b. Tingkat Kelurahan/Desa maksimal 25 Ha.

(5) Permohonan perizinan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
b. Mengisi formulir permohonan izin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

(6) Dalam pemberian izin, pejabat yang berwenang harus memperhatikan data indeks risiko kebakaran dan atau hotspot (titik panas), Indeks Peringkat Numerik Cuaca Kebakaran atau Fire Weather Index (FWI), dan atau Peringkat Numerik Potensi Kekeringan dan Asap atau Drought Code (DC), dan atau jarak pandang yang berada di wilayahnya berdasarkan data dari instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

(7) Semua perizinan pembakaran terbatas dan terkendali dinyatakan tidak berlaku apabila Gubernur mengumumkan status "BERBAHAYA" berdasarkan Indeks Kebakaran dan atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sampai tingkat kebakaran atau keadaan darurat pencemaran udara dinyatakan berhenti.

Selama ini memang ada peraturan dari pejabat dari daerah yang mengizinkan untuk membakar hutan.Untuk itu mulai saat iini semua kebijakan pemerintah daerah yang memberikan izin untuk membuka pembukaan hutan dan membakar hutan itu,harus ditinjau ulang kembali.pembukaan lahan hutan secara besar-besaran pada pengusaha kakap telah memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.Mereka dengan seenaknya akan membakar hutan,tanpa memikirkan dampak luas dari perbuatan mereka tersebut.

Sudah saatnya dalam hal ini Presiden sebagai pemegang kekuasan tertinggi harus bertindak tegas untuk tidak memberikan izin lagi bagi pembukaan lahan hutan dan pembakaran hutan.Dampak dari embakaran hutan ini sungguha sangat mengerikan sekali.

sumber Isi Lengkap Pergub Kalteng yang Izinkan Buka Lahan dengan Bakar

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun