Mohon tunggu...
Febrialdi  Ali
Febrialdi Ali Mohon Tunggu... Wiraswasta - Manjada wajjada

Era et labora

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ternyata Ada PERGUB Kalimantan Tengah Beri izin Buka Lahan dan Bakar Hutan

23 Oktober 2015   14:04 Diperbarui: 23 Oktober 2015   14:04 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="peraturan gubernur.detik.com"][/caption]

Kabut asap yang menyelimuti daerah Kalimantan Tengah dari hari kehari semakin kian pekat saja.Kebakaran hutan yang menjadi penyebab kabut asap sampai kini masih belum mampu untuk diatasi.Situasi ini semakin lama akan semakin berdampak bagi kesehatan warga dan masyarakat Kalimantan tengah.

Ternyata setelah ditelusuri lebih jauh ada peraturan Gubernur yang memberi izin untuk membakar hutan tersebut.Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah memberikan izin untuk membakar hutan.Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat, yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.

Dalam keterangan Pejabat gubernur Kalteng Hadi Prabowo membenarkan jika peraturan tersebut membolehkan membakar hutan dalam pengendalian.

Berikut peraturan gubernur yang membolehkan membakar hutan tersebut terdapat dalam pasal 1

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.

(2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota.

(3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada:
a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha;
b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha;
c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha

(4) Pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari yang sama:
a. Tingkat Kecamatan maksimal 100 Ha atau;
b. Tingkat Kelurahan/Desa maksimal 25 Ha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun