Mohon tunggu...
Farah Dzakiyah
Farah Dzakiyah Mohon Tunggu... Penulis - jeki si manusia biasa

panggil aja dzaki, pemalu yang punya mimpi besar sebanyak benda angkasa. punya mimpi bisa dapet beasiswa dan bisa keliling dunia bersama keluarga tercinta. bisa mati syahid di jalan Allah, sangat ingin bisa bersahabat dengan semua orang tapi dengan kelakuanku yang terkadang tidak bersahabat, semoga dzaki bisa selalu memperbaiki diri sendiri. suka buat puisi, kata2 gajelas, berharap bisa bermanfaat untuk sesama.. Alhamdulillah masuk jurusan dibangku kuliah yang bikin gabetah, tapi temen2nya bikin betah.. dari smk to Sastra, Uin Yogyakarta.. semangat dan terus berbuat baik dengan siapapun itu..

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Sekata dari Korban KPU Sleman

18 April 2019   13:00 Diperbarui: 18 April 2019   13:28 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bismillah...

(tidak dianjurkan membaca beberapa paragraf dibawah ini dan bisa langsung scroll kebawah sampai mendekati kalimat seperti di Judul )

dibuang gak sayang...

Sebagai kebudayaan buruk orang Indonesia yang memang sukanya mepet-mepet sampe kebablasan termasuk saia. Tanggal 17 februari kemarin adalah hari terakhir pengurusan administrasi pindah memilih bagi para perantau di seluruh Indonesia, KPU memajukan waktunya yang seharusnya H-30 batas mengurus pindah memilih menjadi H-60 pemilu demi mengatur logistik, data dan lain sebagainya. walau begitu, KPU masih berbaik hati dengan memundurkan lagi jadwal administrasi pindah memilih hingga 10 April atau H-7 pemilu dengan syarat, tentu itu adalah kabar gembira untuk kita semua (auto nyanyi ya), tentu saya sebagai warga negara yang mau berubah baik tidak ingin ketinggalan berpesta rakyat di tanggal 17 nanti, akhirnya saya planningkan untuk berangkat ke KPU pada awal bulan april hingga terlupa dan tersadar sampai tanggal 9 april, sehari sebelum hari terakhir mengurus pindah memilih. 

Tapi nyatanya, teman saya sudah datang ke KPU dan jawaban dari petugasnya "maaf ya mbak, untuk mahasiswa yang ingin mengurus form a5 sudah tidak bisa, coba mbak dateng aja ke kelurahan" dengan raut wajah si petugas yang terlihat jengah dan tidak sedang ingin ditanya-tanyai, teman sayapun memutuskan untuk pulang dengan perasaan hampa. 

Keesokan harinya saya dan teman berangkat pagi jam 08.00 WIB menuju kantor Kelurahan, tepatnya kelurahan Sardonoharjo, Ngaglik Sleman. tapi masih tutup dan sepi, kata satpamnya biasanya kantor kelurahan bukanya jam 09.00 WIB. baiklah, saya kembali lagi ke kelurahan di siang hari. 

Setelah saya sampai di kelurahan, saya diarahkan untuk naik ke lantai dua menemui petugas, karena petugas kelurahan berbeda dengan petugas Pemilu. bertemulah saya dengan dua orang pemuda yang masih asik berdiskusi di dalam ruangan, sayapun langsung mengutarakan maksud dan tujuan saya. lalu salah satu pemuda itu menjelaskan dengan detail bahwa "Kenapa mahasiswa rantau di Jogja gak bisa pindah memilih" yaitu karena putusan MK hanya memperbolehkan 4 kategori yang mendapat form a5 hingga tanggal 10 april itu. memang sebelumnya di banyak artikel yang beredar ada yang menyebutkan bahwa mahasiswa sudah tidak bisa mengurus form a5, ada juga yang mengatakan masih bisa. tapi kenyataannya sudah tidak bisa mengurus form a5, meskipun pekerjaan saya di KTP adalah mahasiswa, tapi itu tidak berlaku sama sekali untuk pesta pemilu yang seharusnya adil ini. 

Hingga 17 april pun tiba, saya dan teman memutuskan untuk berkeliling TPS hanya untuk sekedar melihat-lihat meskipun sudah auto golput karena tidak dapat a5, dan ada beberapa hal unik yang kami temukan di beberapa TPS, diantaranya yaitu banyak TPS di Jogja, panitianya semua menggunakan batik (yaiyalah, biasa ge seragaman) apalagi semua pengurusnya adalah karang taruna yang tentu masih pada muda, cantik dan ganteng, lalu ada juga yang cukup menarik yaitu pemuda yang sedang bermain dadu... yang saya maksud disini, ada 2 orang pemuda pendukung Paslon yang berbeda, nah jika panitia pemilu menyebut "01 sah", maka pendukung 02 wajib memberikan uang beberapa ribu ke pendukung 01, begitu pula sebaliknya, sampe ada beratus surat suara. Sialnya buat mereka, ada polisi yang berjaga di TPS yang membuat mereka buru-buru menghentikan aksi bercandaan yang kuanggap serius itu. ada juga sekeluarga yang mengantre dari jam setengah 11 tapi, sudah kehabisan surat suara dan dioper ke TPS lain, namun tidak hanya itu, teman-teman saya yang berasal dari daerah Gowok, terpaksa harus menghemat uang makan untuk naik Grab karena dioper dari TPS satu ke TPS lainnya, meski setelahnya mereka bisa gratis makan sampe kenyang karena tinta pemilu.

setelah beberapa lama kami menunggui penghitungan surat suara, kami berkeliling lagi mengunjungi beberapa TPS, dan memfoto hasil perolehan suara Presiden hanya untuk sekedar mengobati rasa kekecewaan kami yang terpaksa Golput. 

di TPS ke sekian, kami bertemu tiga mahasiswa UGM yang berasal dari Gorontalo yang ingin mencoblos juga, kamipun bergabung bersama mereka yang bernasib sama, perantauan yang belum memiliki form a5, dan salah satu dari mereka ada yang mengatakan bahwa di TPS 49 bisa ikut mencoblos meski dari luar Jogja dan hanya menggunakan e-ktp saja tapi sayangnya surat suara di tps 49 sudah habis, sedangkan di Tps lainnya yang selanjutnya kami datangi, melarang kami untuk mencoblos karena kami tidak membawa a5.

disitu setelah kami berkeliling lagi dengan harapan ada TPS yang mau menerima e-ktp, nyatanya tidak. kamipun memutuskan untuk pulang ke rumah masing-masing dulu.

WAG KORBAN KPU SLEMAN

selepas maghrib dan membuka WA, ada pesan dari teman yang menginstruksikan bahwa yang sudah punya a5 ataupun tidak, dan suaranya belum tersalurkan karena habisnya surat suara atau kendala lainnya, bisa bergabung bersama WAG khusus, yang diberi nama "KORBAN KPU SLEMAN" baiklah, sayapun langsung bergabung. dan yah seperti yang sudah diduga, sudah banyak sekali obrolan yang sedang berlangsung dan didiskusikan.. WAG ini dibuat oleh Elisabeth yang beranggotakan lebih dari 250 orang belum ditambah WAG kedua dan ketiga yang sama. 

teman-teman di WAG, lebih dari pukul 21.00 WIB ada yang masih memperjuangkan hak pilihnya di TPS, Kelurahan dan KPU Sleman. mereka melakukan diskusi dengan petugas. dan hasilnya tadi malam belum begitu terang meski ada sedikit kejelasan karena dioper sana sini.

Ada juga yang mengatakan bahwa yang belum mencoblos ada 25 ribuan orang, mereka dengar dari diskusi bersama petugas KPU, angka yang sungguh miris, jika benar adanya. 

Dari hasil diskusi Korban KPU Sleman, terbentuklah panitia kecil yang disebut dengan APHP (Aliansi Pejuang Hak Pilih) beranggotakan masyarakat sipil yang berjuang untuk tetap menggunakan hak pilihnya dengan tetap menjunjung tinggi nilai kejujuran dan transparansi yang sama sekali tidak terkait kepentingan salah satu paslon. APHP ini bertugas untuk membantu masyarakat Sleman mendapat hak pilihnya dengan mengumpulkan data-data di 3 titik posko terdekat yang telah dibuat sendiri oleh mereka sendiri, lalu kemana instansi yang seharusnya bertanggung jawab dengan situasi ini..??

Dialog dengan KPU Sourced by : Haidar WAG
Dialog dengan KPU Sourced by : Haidar WAG

Demi memperjelas masalah ini berikut adalah kronologis yang sebenarnya (Sourced by WAG)

[[ Kronologis permasalahan hak pilih dan hasil dialog terbuka masyarakat dengan KPU Sleman, Bawaslu Sleman dan KPU DIY ]]

1.Pertama, TPS setempat menyatakan bahwa pengguna a5 baru dapat memberikan hak suara setelah pukul 12.00 WIB, padahal dalam aturan pengguna a5 dapat mencoblos sejak pagi pukul 07.00 dengan membawa form a5 asli dan e-KTP. Adapun yang sebenarnya baru dapat memilih setelah pukul 12.00 adalah DPK. DPT dan pengguna a5 berkedudukan setara dan memiliki kesempatan memilih sejak pagi.

2.Kedua, beberapa pengguna a5 bahkan tidak terdaftar di TPS padahal form a5 telah dicap oleh kelurahan dan terdaftar di  https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Artinya,  seharusnya data pemilih sudah tervalidasi.

3.Ketiga, terdapat pemilih yang namanya ada di list TPS yang sesuai, namun tidak bisa memberikan hak suara dikarenakan surat suara habis.Mirisnya, petugas KPPS mengatakan bahwa apabila surat suara habis maka kami tidak bisa untuk mencoblos. Kemudian kami diperintahkan mencari TPS terdekat maupun mengunjungi TPS dikelurahan.

4. Untuk mengantisipasi surat suara habis, beberapa dari kami sebelum pukul 13.00 WIB berusaha mencari TPS terdekat. Namun hasil yang diperoleh nihil dikarenakan TPS-TPS tersebut juga mengalami kekurangan surat suara. Kami pun kemudian direkomendasikan untuk kembali ke TPS semula. Kami dilempar sana-sini dan tidak mendapatkan kejelasan.

5.Akhirnya, kami memutuskan untuk kembali ke TPS semula dengan harapan hak pilih kami terakomodir dengan penambahan surat suara. Akan tetapi sampai dengan pukul 13.00 WIB, TPS setempat menyatakan surat suara habis sehingga kami tidak bisa mencoblos. TPS setempat justru menginstruksikan kepada kami untuk langsung mendatangi KPU Kabupaten Sleman untuk meminta kejelasan mengenai hak suara kami.

6.Pada saat kami telah berkumpul di KPU Kab. Sleman yang justru terjadi adalah ketidakjelasan. Hal ini dikarenakan tidak adanya kelima komisioner yang memiliki wewenang untuk menyampaikan penjelasan mengenai permasalahan ini.

7.Sekitar pukul 15.56, kami berhasil menghubungi via telepon salah satu komisioner KPU Sleman. Kami meminta bahwa setiap penjelasan tidak dilakukan melalui via telfon, tapi dengan datang langsung menemui masyarakat di kantor KPU Sleman. Salah satu komisioner tersebut meminta waktu sebentar untuk berkoodinasi dengan komisioner lainnya, dan menjanjikan akan ada komisioner yg datang yg terdekat dengan kantor KPU Sleman. Tapi setelah diberikan waktu selama 10 menit, dan telah habis dari waktu yg disepakati, komisioner tersebut tidak bisa dihubungi. Dan akhirnya kami tidak mendapatkan jawaban apa-apa dari pihak terkait.

8. Sebagai jalan tengah, karena komisioner tidak ada yg mau datang ke kantor KPU
Sleman, maka akhirnya masyarakat mengirimkan list-list pertanyaan yang dikirimkan melalui bagian sekretariat. Harapannya pertanyaan dan keluhan tersebut bisa dijawab oleh komisioner melalui media sosial. Tetapi lagi-lagi hal ini juga tidak direspon dan kami masih dalam kondisi ketidakjelasan.

9. Kami pun memberikan ultimatum kepada KPU Sleman bahwa jika sampai pukul 19.00 tidak ada kejelasan dan jawaban dari komisioner KPU , maka kami akan melaporkan kelima komisioner ke Bawaslu. Ini dilakukan sebagai langkah hukum.

9. Sekitar pukul 18.55, kami berhasil menelfon ketua KPU Sleman. Ketua KPU Sleman mengatakan bahwa sekitar 15 menit lagi akan menuju ke KPU , tapi ternyata juga tidak sampai hingga hampir 1 jam.

10. Sekitar pukul 20.10 kami bisa menelfon lagi ketua KPU Sleman. Melalui pernyataannya bahwa bawaslu sudah memberikan rekomendasi dan salah satunya bahwa seluruh masyarakat yang sedang berada di kantor KPU Sleman ketika itu akan tetap bisa mencoblos di beberapa TPS. Tapi akhirnya kami menolak, karena sudah seharusnya setiap warga negara yang komplain baik di kantor KPU maupun di tempat lainnya, tetap punya hak memilih. Dan kami pun menanyakan posisi para komisioner di mana? Akhirnya dijawab bahwa sedang berada di kantor Kelurahan Caturtunggal.

10. Kami memberikan waktu 10 menit untuk mendiskusikan perkara ini kepada ketua kpu dengan komisioner lainnya. Jika tidak ada keputusan ataupun informasi yang jelas, maka kami akan mendatangi langsung para komisioner yg ada di kantor Kelurahan Caturtunggal.

11. Akhirnya waktu sudah habis, dan kami beramai-ramai mendatangi kantor Kelurahan Caturtunggal

12. Di sana sekitar pukul 21.30 kami bertemu komisioner kpu sleman, ketua KPU Sleman, Bawaslu, dan komisioner KPU DIY. Di sana disampaikan semua masalah, kendala, dan hal-hal lainnya.

13. Forum berjalan sedikit tegang dan alot. Karena masyarakat sudah terlalu lelah menunggu. Dan ditambah lagi jawaban dan KPU Sleman, KPU DIY dan Bawaslu Sleman terlalu bertele-tele.

14. Forum yang berjalan hampir 2 jam memutuskan beberapa hal:

1. KPU Sleman tidak bisa memfasilitasi pemilihan malam ini juga. Dikarenakan surat suara (belum tercoblos) yg sudah dicoret-coret karena dianggap tidak digunakan lagi, TPS-TPS yang sudah tutup, serta katanya tidak sesuai dengan UU yang berlaku.
2. Masyakarat akan menempuh jalur hukum denhan melakukan gugatan kepada KPU Sleman agar mengadakan pemilihan susulan.
3. Gugatan ini akan dimasukkan ke Bawaslu DIY yg berwenang dalam kasus ini.
4. Salah satu syarat dalam gugatan tersebut adalah pendataan ratusan atau mungkin ribuan masyarakat yg dirugikan karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya dan juga melampirkan foto copy a5 atau soft file a5
5. Akan dibuat link khusus yg akan mengakomodir terkait ini.
6.Masyarakat membentuk tim kecil berjumlah 9 orang sebagai perwakilan dalam pengadvokasian gugatan hukum serta melakukan koordinasi dengan ketiga pihak tersebut.
7. Akan disediakan sejumlah titik posko sebagai layanan informasi dan tempat pengumpulan foto copy form a5 secara fisik meliputi :
-Kantor Kelurahan Caturtunggal

-Babarsari dan sekitarnya (titik posko atmajaya thomas aquinas samping jwalk mall)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun