4. Untuk mengantisipasi surat suara habis, beberapa dari kami sebelum pukul 13.00 WIB berusaha mencari TPS terdekat. Namun hasil yang diperoleh nihil dikarenakan TPS-TPS tersebut juga mengalami kekurangan surat suara. Kami pun kemudian direkomendasikan untuk kembali ke TPS semula. Kami dilempar sana-sini dan tidak mendapatkan kejelasan.
5.Akhirnya, kami memutuskan untuk kembali ke TPS semula dengan harapan hak pilih kami terakomodir dengan penambahan surat suara. Akan tetapi sampai dengan pukul 13.00 WIB, TPS setempat menyatakan surat suara habis sehingga kami tidak bisa mencoblos. TPS setempat justru menginstruksikan kepada kami untuk langsung mendatangi KPU Kabupaten Sleman untuk meminta kejelasan mengenai hak suara kami.
6.Pada saat kami telah berkumpul di KPU Kab. Sleman yang justru terjadi adalah ketidakjelasan. Hal ini dikarenakan tidak adanya kelima komisioner yang memiliki wewenang untuk menyampaikan penjelasan mengenai permasalahan ini.
7.Sekitar pukul 15.56, kami berhasil menghubungi via telepon salah satu komisioner KPU Sleman. Kami meminta bahwa setiap penjelasan tidak dilakukan melalui via telfon, tapi dengan datang langsung menemui masyarakat di kantor KPU Sleman. Salah satu komisioner tersebut meminta waktu sebentar untuk berkoodinasi dengan komisioner lainnya, dan menjanjikan akan ada komisioner yg datang yg terdekat dengan kantor KPU Sleman. Tapi setelah diberikan waktu selama 10 menit, dan telah habis dari waktu yg disepakati, komisioner tersebut tidak bisa dihubungi. Dan akhirnya kami tidak mendapatkan jawaban apa-apa dari pihak terkait.
8. Sebagai jalan tengah, karena komisioner tidak ada yg mau datang ke kantor KPU
Sleman, maka akhirnya masyarakat mengirimkan list-list pertanyaan yang dikirimkan melalui bagian sekretariat. Harapannya pertanyaan dan keluhan tersebut bisa dijawab oleh komisioner melalui media sosial. Tetapi lagi-lagi hal ini juga tidak direspon dan kami masih dalam kondisi ketidakjelasan.
9. Kami pun memberikan ultimatum kepada KPU Sleman bahwa jika sampai pukul 19.00 tidak ada kejelasan dan jawaban dari komisioner KPU , maka kami akan melaporkan kelima komisioner ke Bawaslu. Ini dilakukan sebagai langkah hukum.
9. Sekitar pukul 18.55, kami berhasil menelfon ketua KPU Sleman. Ketua KPU Sleman mengatakan bahwa sekitar 15 menit lagi akan menuju ke KPU , tapi ternyata juga tidak sampai hingga hampir 1 jam.
10. Sekitar pukul 20.10 kami bisa menelfon lagi ketua KPU Sleman. Melalui pernyataannya bahwa bawaslu sudah memberikan rekomendasi dan salah satunya bahwa seluruh masyarakat yang sedang berada di kantor KPU Sleman ketika itu akan tetap bisa mencoblos di beberapa TPS. Tapi akhirnya kami menolak, karena sudah seharusnya setiap warga negara yang komplain baik di kantor KPU maupun di tempat lainnya, tetap punya hak memilih. Dan kami pun menanyakan posisi para komisioner di mana? Akhirnya dijawab bahwa sedang berada di kantor Kelurahan Caturtunggal.
10. Kami memberikan waktu 10 menit untuk mendiskusikan perkara ini kepada ketua kpu dengan komisioner lainnya. Jika tidak ada keputusan ataupun informasi yang jelas, maka kami akan mendatangi langsung para komisioner yg ada di kantor Kelurahan Caturtunggal.
11. Akhirnya waktu sudah habis, dan kami beramai-ramai mendatangi kantor Kelurahan Caturtunggal
12. Di sana sekitar pukul 21.30 kami bertemu komisioner kpu sleman, ketua KPU Sleman, Bawaslu, dan komisioner KPU DIY. Di sana disampaikan semua masalah, kendala, dan hal-hal lainnya.