Diperlukan Kehadiran Pemerintah Untuk Bisa Mensolusi Permasalahan Perunggasan Nasional yang Berkepanjangan
KAPAN PEMERINTAH BISA HADIR UNTUK BERDAYAKAN PARA PETERNAK UNGGAS RAKYAT ?
Di Stockes/Outlet Ayam Fresh milik PT.Integrator. Harga karkas ayam dijual Rp. 30-31 ribuan.
Pasar tradisional yang sejak dahulunya dibentuk oleh para pembudidaya Peternak Rakyat saat ini sudah di serbu total oleh produk dari PT.PMA dengan menjual ayam hidup harga LB rataan pertahun antara 15-17rb/kg jauh dibawah BEP para Peternak Rakyat (Rp.18rb-Rp.20rb), wajarnya harga LB dikandang minimal Rp.21rb sesuai HET pemerintah, dan karkas dipasar denga HET tersebut minimal Rp.35rb.
Jadi posisi Peternak Rakyat saat ini digenjet atas bawah dan kiri kanan yaitu ayam LB di pasar tradisional dan juga dipasar supermarket. Semua para pelaku usaha baik yang besar sangat besar serta Peternak Rakyat yang kecil dan sangat kecil bermuara pasar hanya di dalam negeri.
Dengan harga karkas Rp.30rb pun maka pedagang ayam dipasar tradisional dipastikan akan tergerus dengan Produk PT.PMA full integrator. Sehingga PT.PMA full integrator adalah satu satunya *"JAGO KANDANG DIPASAR DALAM NEGERI INDONESIA". Sudah saatnya PT.PMA full integrator diperintahkan dengan ketentuan oleh Pemerintah untuk pasar eksport.*
Harga BEP peternak kandang Closed House (CH) Rp.18rb sebelumnya BEP Rp.15rb, dan peternak Kandang Open Rp.20rb, sebelumya Rp.17rb. Ini disebabkan adanya kenaikan yang tidak wajar dari pabrikan FeedMill (FM) tahun 2020-2021 sebesar Rp.2000 per kg, dari harga Rp.7000 naik jadi Rp.9000-an dengan dalih bahan baku jagung dan gandum naik serta saat itu jagung naik dari Rp.4500 ke Rp.6000, gandum naik dari Rp.5000 ke Rp7000. Sekarang jagung sejak bulan April 2022 harga jagung sudah turun ke Rp.4500 serta gandum dan bahan baku lain sudah normal tapi harga pakan hanya turun Rp.100-200 per Kg-nya.
Jadi peluang bisnis unggas yang sudah beromset Rp.700 Triyun/y hanya dimanfaatkan PT.PMA Full integrator 70%-80% yang 100% pasar DN (80%-nya pasar tradisional serta 20%-nya pasar Modern dan pasar Industri). Sementra peternak UMKM (para Peternak Rakyat) semakin terpuruk usahanya.
Kondisi ini disebabkan oleh kebijakan UU PKH No 18 tahun 2009 yang melegalkan Praktek Monopoli dan Oligopoli yang sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Tahun 2016 UU-PKH ini sudah di JR-kan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Saksi Ahli dari kami asosiasi peternak Rakyat yaitu ketua KPPU Pak DR.M.Syarkawi Rauf saat itu dan beliau sebutkan UU-PKH No.18/2009 ini sangat bertentangan dengan Konsitusi UUD 1945 pasal 33, Sila 2 dan Sila ke 5 Pancasila. Tetapi TIM Hakim MK menolak tuntutan JR UU PKH dari para Peternak Rakyat tersebut.
Tetapi dengan perjalanan ekonomi perunggasan hingga tahun 2016 sd 2022 ini terbukti serta nyata dengan UU PKH ini peternak semakin terpuruk, alias UU PKH No.18/2009 ini bukan melindungi para peternak rakyat, tetapi hanya melindungi PT.PMA dan PT.PMD integrator. Disinilah KETIDAK ADILAN UU PKH No.18 tahun 2009 tersebut.
Kami Seluruh para Peternak Rakyat berharap kepada Pemerintah :
Untuk pemberdayaan serta bisa tumbuh dan berkembang sesuai dengan konstitusi yaitu Pemerintah harus bisa mengkondisikan iklim usaha yang menuju sejahterakan rakyat (termasuk para Peternak Rakyat). Maka UU PKH No.18 Tahun 2009 harus dicabut dan diganti dengan UU yang mampu mensejahterakan seluruh masyarakat peternakan.
1). Budidaya dan Pasar DN (Pasar Tradisional) adalah merupakan Prioritas Utama bagi para Peternak Rakyat (UMKM).
2). Perusahaan PT. PMA-PMDN fokus pada hasilkan Pakan, DOC dan Obat berkualitas yang cukup dan harga kompetitip terjangkau untuk pasar dalam negeri.
3). Produk ayam LB dan karkas dari kandang PT.Integrator &Full Integrator dengan keseluruhan mitranya minimal 75% harus di arahkan secara terus menerus bagi Pasar Export untuk membantu Pemerintah dalam mendapatkan Devisa Negara.
4). Standar patokan HPP harga bahan baku jagung dan harga Pakan serta harga DOC PS, FS dan harga Sapronak pendukung harus ada ditetapkan oleh Pemerintah jangan hanya HET LB saja.
5). Program jagungnisasi didorong terus oleh Pemerintah dengan mewajibkan kepada pabrikan FM untuk membina petani jagung. Jagungnisasi ini dibutuhkan untuk bisa memenuhi kebutuhan jagung 100% untuk segera menggantikan gandum Import yang saat ini masih tergantung 30%-an serta mengisi kekurangan bahan baku jagung DN.
6). Para Peternak Rakyat UKM yang sudah investasi ke BF, kandang CH dan RPA harus diselamatkan dan dikembangkan jangan sampai digerus mati oleh permainan konspirasi bisnis kotor dari PT.Integrator.
7). Kebijakan cutting HE/DOC hanya digunakan untuk praktek kartel DOC yaitu diikuti dengan kenaikan DOC harga tinggi, dan dilakukan pada saat sedang permintaan tinggi menjelang  panen untuk tahun baru. Seharusnya cutting dilakukan untuk atur supplay and demand supaya imbangan harga panen diatas BEP. Kenaikan DOC harusnya mengikuti kenaikan harga LB. Juga upaya perintah cutting ini lebih  cenderung untuk atur suplay and demand stok ayam beku milik integrator yang dibeli disaat harga LB di hancurkan.
8). Potensi bisnis unggas Nasional  Rp.700 Trilyun/yoy dan pasar dalam Negeri harus benar benar dinikmati para Peternak Rakyat UKM dan PT.PMDN serta mampu sejahterkan kehidupan rakyat khususnya para Peternak Rakyat UKM. Jangan seperti saat ini bisnis unggas dan pasar DN tersebut dinikmati terbesar 80% lebih oleh PT. PMA full integrator. Dalam rangka menaikkan tingkat kesejahteraan dan kebahagian masyakat/bangsa Indonesia yang saat ini diposisikan pada peringkat nomor 92 maka keberpihakan dan pemberdayaan usaha ekonomi kepada para budidaya Peternak Unggas Rakyat UKM adalah salah satu solusi dari Pemerintah.
9). SUDAH SEHARUSNYA SEBAGAI konsekwensi logis dari TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH karena telah MENERBITKAN UU No.18 Tahum 2009 yang tidak berkeadilan lalu ditambah tidak tuntasnya solusi yaitu dimunculkannya tambahan regulasi oleh MKRI dengan Juncto UU No.41 Tahun 2014. Selanjutnya membolehkan dilanjutkannya para perusahaan Integrator "Berbudidaya FS dan boleh menjual "Hasil Budidaya FS-nya"sepenuhnya pada Pasar Dalam negeri".Â
MAKA HABISLAH & BANGKRUTLAH USAHA UMKM RAKYAT YANG TELAH DI BINA MAHAL OLEH PEMERINTAH sejak periode berlakunya UU No.6 Tahun 1967. Dalam hal ini, konsekwensi logis  seharusnya Negara dan Pemerintah pada awal pensyahan UU No.18 Tahum 2009 MENYIAPKAN DANA BESAR UNTUK MEMBANGUN Integrasi PETERNAKAN RAKYAT di Indonesia yang isi Pasal ayat ayatnya seperti itu yaitu usaha terintegrasi yang padat modal.
10). Adanya PT. Berdikari BUMN adalah missi awal dan komitmennya untuk bantu para Peternak Rakyat Nasional akan kebutuhan pasokan DOC FS dan PS dan Pakan unggas dalam menghadapi persaingan usaha dalam keterjebakan pada UU No.18 Tahun 2009. Hal ini sudah digagas dan menjadi missi pendirian ketika awal usulan bisa berdirinya PT.Berdikari BUMN, asosiasi PPUI ketika itu terlibat dalam menggagas usulan berdirinya PT.Berdikari BUMN bersama Ketua KPPU Bapak DR.M.Syarkawi Rauf.Â
PT. Berdikari masuk ke Industri ayam ras atas usulan seluruh para Peternak Rakyat pasca JR di MK. PT Berdikari saat ini memproduksi GPS untuk hasilkan PS dan FS SEHARUSNYA untuk kebutuhan para Peternak Rakyat. Dalam hal ini, PT. Berdikari BUMN harus lebih memprioritaskan utamakan untuk bisa penuhi kebutuhan PS dan FS bagi budidaya Peternak Rakyat dan Kelompok atau Koperasi Peternak Rakyat.
11). Pemerintah seharusnya membina para Peternak Rakyat untuk membangun "Usaha Koperasi Unggas Nasional Full Terintegrasi" yang MUMPUNI BERMANAJEMEN TERBAIK untuk membantu Produktifitas Perunggasan Nasional agar dapat berdaya saing tinggi dipasaran Eksport (Global) maupun terutama di pasar Dalam Negeri (DN). (00)
Presidium Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (Presidium-PPUI) {27 Nov 2022}
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H