Untuk pemberdayaan serta bisa tumbuh dan berkembang sesuai dengan konstitusi yaitu Pemerintah harus bisa mengkondisikan iklim usaha yang menuju sejahterakan rakyat (termasuk para Peternak Rakyat). Maka UU PKH No.18 Tahun 2009 harus dicabut dan diganti dengan UU yang mampu mensejahterakan seluruh masyarakat peternakan.
1). Budidaya dan Pasar DN (Pasar Tradisional) adalah merupakan Prioritas Utama bagi para Peternak Rakyat (UMKM).
2). Perusahaan PT. PMA-PMDN fokus pada hasilkan Pakan, DOC dan Obat berkualitas yang cukup dan harga kompetitip terjangkau untuk pasar dalam negeri.
3). Produk ayam LB dan karkas dari kandang PT.Integrator &Full Integrator dengan keseluruhan mitranya minimal 75% harus di arahkan secara terus menerus bagi Pasar Export untuk membantu Pemerintah dalam mendapatkan Devisa Negara.
4). Standar patokan HPP harga bahan baku jagung dan harga Pakan serta harga DOC PS, FS dan harga Sapronak pendukung harus ada ditetapkan oleh Pemerintah jangan hanya HET LB saja.
5). Program jagungnisasi didorong terus oleh Pemerintah dengan mewajibkan kepada pabrikan FM untuk membina petani jagung. Jagungnisasi ini dibutuhkan untuk bisa memenuhi kebutuhan jagung 100% untuk segera menggantikan gandum Import yang saat ini masih tergantung 30%-an serta mengisi kekurangan bahan baku jagung DN.
6). Para Peternak Rakyat UKM yang sudah investasi ke BF, kandang CH dan RPA harus diselamatkan dan dikembangkan jangan sampai digerus mati oleh permainan konspirasi bisnis kotor dari PT.Integrator.
7). Kebijakan cutting HE/DOC hanya digunakan untuk praktek kartel DOC yaitu diikuti dengan kenaikan DOC harga tinggi, dan dilakukan pada saat sedang permintaan tinggi menjelang  panen untuk tahun baru. Seharusnya cutting dilakukan untuk atur supplay and demand supaya imbangan harga panen diatas BEP. Kenaikan DOC harusnya mengikuti kenaikan harga LB. Juga upaya perintah cutting ini lebih  cenderung untuk atur suplay and demand stok ayam beku milik integrator yang dibeli disaat harga LB di hancurkan.
8). Potensi bisnis unggas Nasional  Rp.700 Trilyun/yoy dan pasar dalam Negeri harus benar benar dinikmati para Peternak Rakyat UKM dan PT.PMDN serta mampu sejahterkan kehidupan rakyat khususnya para Peternak Rakyat UKM. Jangan seperti saat ini bisnis unggas dan pasar DN tersebut dinikmati terbesar 80% lebih oleh PT. PMA full integrator. Dalam rangka menaikkan tingkat kesejahteraan dan kebahagian masyakat/bangsa Indonesia yang saat ini diposisikan pada peringkat nomor 92 maka keberpihakan dan pemberdayaan usaha ekonomi kepada para budidaya Peternak Unggas Rakyat UKM adalah salah satu solusi dari Pemerintah.
9). SUDAH SEHARUSNYA SEBAGAI konsekwensi logis dari TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH karena telah MENERBITKAN UU No.18 Tahum 2009 yang tidak berkeadilan lalu ditambah tidak tuntasnya solusi yaitu dimunculkannya tambahan regulasi oleh MKRI dengan Juncto UU No.41 Tahun 2014. Selanjutnya membolehkan dilanjutkannya para perusahaan Integrator "Berbudidaya FS dan boleh menjual "Hasil Budidaya FS-nya"sepenuhnya pada Pasar Dalam negeri".Â
MAKA HABISLAH & BANGKRUTLAH USAHA UMKM RAKYAT YANG TELAH DI BINA MAHAL OLEH PEMERINTAH sejak periode berlakunya UU No.6 Tahun 1967. Dalam hal ini, konsekwensi logis  seharusnya Negara dan Pemerintah pada awal pensyahan UU No.18 Tahum 2009 MENYIAPKAN DANA BESAR UNTUK MEMBANGUN Integrasi PETERNAKAN RAKYAT di Indonesia yang isi Pasal ayat ayatnya seperti itu yaitu usaha terintegrasi yang padat modal.