Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pasar Dalam Negeri untuk Produk Unggas Sudah Total Dikuasai PMA ASING

27 November 2022   11:40 Diperbarui: 28 November 2022   06:51 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Untuk pemberdayaan serta bisa tumbuh dan berkembang sesuai dengan konstitusi yaitu Pemerintah harus bisa mengkondisikan iklim usaha yang menuju sejahterakan rakyat (termasuk para Peternak Rakyat). Maka UU PKH No.18 Tahun 2009 harus dicabut dan diganti dengan UU yang mampu mensejahterakan seluruh masyarakat peternakan.

1). Budidaya dan Pasar DN (Pasar Tradisional) adalah merupakan Prioritas Utama bagi para Peternak Rakyat (UMKM).

2). Perusahaan PT. PMA-PMDN fokus pada hasilkan Pakan, DOC dan Obat berkualitas yang cukup dan harga kompetitip terjangkau untuk pasar dalam negeri.

3). Produk ayam LB dan karkas dari kandang PT.Integrator &Full Integrator dengan keseluruhan mitranya minimal 75% harus di arahkan secara terus menerus bagi Pasar Export untuk membantu Pemerintah dalam mendapatkan Devisa Negara.

4). Standar patokan HPP harga bahan baku jagung dan harga Pakan serta harga DOC PS, FS dan harga Sapronak pendukung harus ada ditetapkan oleh Pemerintah jangan hanya HET LB saja.

5). Program jagungnisasi didorong terus oleh Pemerintah dengan mewajibkan kepada pabrikan FM untuk membina petani jagung. Jagungnisasi ini dibutuhkan untuk bisa memenuhi kebutuhan jagung 100% untuk segera menggantikan gandum Import yang saat ini masih tergantung 30%-an serta mengisi kekurangan bahan baku jagung DN.

6). Para Peternak Rakyat UKM yang sudah investasi ke BF, kandang CH dan RPA harus diselamatkan dan dikembangkan jangan sampai digerus mati oleh permainan konspirasi bisnis kotor dari PT.Integrator.

7). Kebijakan cutting HE/DOC hanya digunakan untuk praktek kartel DOC yaitu diikuti dengan kenaikan DOC harga tinggi, dan dilakukan pada saat sedang permintaan tinggi menjelang  panen untuk tahun baru. Seharusnya cutting dilakukan untuk atur supplay and demand supaya imbangan harga panen diatas BEP. Kenaikan DOC harusnya mengikuti kenaikan harga LB. Juga upaya perintah cutting ini lebih  cenderung untuk atur suplay and demand stok ayam beku milik integrator yang dibeli disaat harga LB di hancurkan.

8). Potensi bisnis unggas Nasional  Rp.700 Trilyun/yoy dan pasar dalam Negeri harus benar benar dinikmati para Peternak Rakyat UKM dan PT.PMDN serta mampu sejahterkan kehidupan rakyat khususnya para Peternak Rakyat UKM. Jangan seperti saat ini bisnis unggas dan pasar DN tersebut dinikmati terbesar 80% lebih oleh PT. PMA full integrator. Dalam rangka menaikkan tingkat kesejahteraan dan kebahagian masyakat/bangsa Indonesia yang saat ini diposisikan pada peringkat nomor 92 maka keberpihakan dan pemberdayaan usaha ekonomi kepada para budidaya Peternak Unggas Rakyat UKM adalah salah satu solusi dari Pemerintah.

9). SUDAH SEHARUSNYA SEBAGAI konsekwensi logis dari TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH karena telah MENERBITKAN UU No.18 Tahum 2009 yang tidak berkeadilan lalu ditambah tidak tuntasnya solusi yaitu dimunculkannya tambahan regulasi oleh MKRI dengan Juncto UU No.41 Tahun 2014. Selanjutnya membolehkan dilanjutkannya para perusahaan Integrator "Berbudidaya FS dan boleh menjual "Hasil Budidaya FS-nya"sepenuhnya pada Pasar Dalam negeri". 

MAKA HABISLAH & BANGKRUTLAH USAHA UMKM RAKYAT YANG TELAH DI BINA MAHAL OLEH PEMERINTAH sejak periode berlakunya UU No.6 Tahun 1967. Dalam hal ini, konsekwensi logis  seharusnya Negara dan Pemerintah pada awal pensyahan UU No.18 Tahum 2009 MENYIAPKAN DANA BESAR UNTUK MEMBANGUN Integrasi PETERNAKAN RAKYAT di Indonesia yang isi Pasal ayat ayatnya seperti itu yaitu usaha terintegrasi yang padat modal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun