Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perunggasan Nasional Perlu Solusi Mendasar Pemerintah

31 Agustus 2020   10:58 Diperbarui: 31 Agustus 2020   11:59 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah berkali kali terjadi sepanjang tahun sejak setelah tahun 2009, harga Live Bird (LB) berada jauh dibawah harga Pokok Usaha yang dialami para Peternak Unggas Rakyat diseluruh Indonesia. Biasanya terjadi Demo besar para peternak di Jakarta didepan Istana Negara lalu ada seolah olah tindakan dari Pemerintah terutama Dirjen Peternakan & Kesehatan Hewan (DJPKH) akan tetapi beberapa bulan dan bahkan hanya beberapa pekan kemudian solusi itu mentah kembali tidak ada artinya. 

Harga LB selalu kembali dibawah harga Pokok usaha para peternak rakyat. Inilah yang penulis sebut dengan Pemerintah hanya buang waktu mensolusi AKIBAT bukan mensolusi SEBAB-nya.

Kali ini, diakhir bulan Agustus ini Harga Lifebird kembali tembus pada Rp.11.000 -13.000/kg. Sejak awal bulan  Juli s/d saat ini harga LB jauh dibawah HPP Rp.18.000. Selama bulan Juli harga LB berkisar di Rp.13.000 -15.000, seterusnya melorot malah tembus ke Rp.11.000,-/kg. Ini berarti jumlah prouksi DOC   masih tinggi over supply. 

Diperkirakan permintaan ayam dalam situasi Covid19, masih turun diposisi 30% dari 70 juta ekor per pekan (week), berarti produksi doc yang sesuai dengan demand adalah maximal 50 juta ekor per pekan sehingga harga LB bisa berada di atas HPP Rp.18.000/kg.

Kalau harga ayam saat ini hancur diposisi Rp. 11.000,- berarti produksi DOC-FS bisa lebih 60-70 juta per pekan. Artinya adalah hasil pertemuan di tingkat DJPKH pada bulan Juli dan Agustus 2020 yang lalu membahas tentang supply dan demand ayam tidak ada hasilnya sama sekali. Hancurnya harga ayam sampai Rp.11.000,- mengkondisikan harga DOC yang rendah Rp.3.000,-/ekor maka BEP/HPP peternak diposisi  Rp.14,000 -- 15.000,-. 

Hancurnya harga LB, akibatnya para peternak mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000 -4.000/kg atau peternak rakyat merugi sampai Rp. 4.500 -  6.000/ekor. Berati anggaran untuk DOC saja sudah habis jika siklus selanjutnya ingin chick in ditambah dengan  tidak adanya momentum panen harga baik dengan supply DOC yang masih tinggi.

Pada hari ini 31 Agustus 2020 para peternak dipaksa pada beberapa daerah untuk melepas hasil ternak budidaya mereka dengan harga Rp 9.500 - 11.000/kg, padahal menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020, harga ayam di tingkat peternak seharusnya di level Rp 19.000-21.000/kg (hanya Permendag solusi akibat).

Kenapa jumlah produksi DOC masih tinggi saja ? ini disebabkan keberadaan kandang budidaya CH (Closed House) yang ada saat ini sebagian besar sudah dimiliki Para perusahaan besar PT Full integrator PMA dan PMDN diisi penuh, selanjutnya ada tambahan dari beberapa PT pendatang baru yang membangun kandang Budidaya Close House secara besar besaran  di daerah Tasikmalaya Jabar, Jateng juga daerah lainnya.  

Padahal kandang budidaya yang ada sebelumnya sudah over supply. Semua berbondong bondong bangun Kandang budidaya dan BF CH tidak memikirkan pasarnya.  sementara populasi kandang budidaya yang ada saja sudah over produksi. Situasi pasar tradisional milik peternak rakyat yang masih digempur oleh produk ayam LB milik PT Full integrator PMA masuk pasar tradisional 80%. Bagaimana peternak rakyat  bisa hidup !!!

Hasil produksi budidaya peternak rakyat untuk dapatkan capaian efisiensi tinggi menjadi sia sia, karena harga panen selalu berada di BEP perusahaan Integrtor CH Rp.12.000 -14.000,-/kg. Bahkan dalam tahun ini, sudah 2x tembus hancur harga LB pada level terburuk Rp.7.000 -10.000,-/kg.

Sebagai analogi Pasar Tradisional sebagai Zona Eksklusif untuk kelangsungan usaha peternakan Rakyat UKM.  Zona eksklusip ini, umumnya dipakai di wilayah pantai  laut, dimana wilayah pantai dengan jarak sekian mil dari batas pantai tidak boleh ada kapal ikan milik perusahaan asing yang berlayar untuk mengambil ikan. Kalau coba coba Kapal Milik PT tidak berizin ambil ikan disini, si Nelayan tidak perlu pakai UU atau Permentan dan dipastikan para Nelayan otomatis mengusir kapal Perusahaan tersebut bahkan bisa di rampas atau dibakar ditengah laut. 

Karena secara Hukum Kearifan Lokal wilayah pantai tersebut sejak nenek moyang, wilayah laut tersebut diperuntukan bagi wilayah tangkap ikan/hasil laut para nelayan sesuai dengan kemampuan dan peralatan nelayan. Apalagi wilayah pantai Zona Eksklusif tersebut sudah dikuatkan dengan pengakuan Internasional ditambah lagi dengan penguatan UU negara. Maka aktifitas wilayah usaha kehidupan nelayan sangat aman.

Dalam hal  Zona Eksklusif wilayah usaha ekonomi dalam negeri termasuk pasar tradisional utk komoditi unggas sejak ada UU PKH No. 6/1967 dan Kepress No. 22/1990 bahwa budidaya dan pasar tradisional proritas untuk peternak rakyat. Peternakan Rakyat bisa hidup dan tumbuh dengan baik, walau ada sedikit gangguan kalau ada Produk ayam dari kandang mitra PT PMA yang mengatas namakan Peternak Rakyat masuk pasar tradisional. Tetapi saat itu masih bisa diteriakkan melalui asosiasi Peternak Rakyat  bahwa ada pelanggaran Produk ayam dari PT PMA yang masuk.

Berdasarkan Keppres No.22/1990 saat itu, budidaya kemitraan produknya PT.PMA 65% (karkas) harus diekspor, sisanya 35% (kaki kepala dan jeroan) di boleh dipasarkan didalam negri.  Pasar Tradisional dengan perlindungan  UU No.6/1967 dan Keppres No 22/1990 para peternaknya bisa hidup serta berpendapatan selama 42 tahun (1967-2009).

Situasi usaha budidaya para peternaknya pun masih tradisional dengan kandang hanya dibelakang rumah dan beternak dengan sistem Kandang Open sudah bisa berpendapatan.  Para peternaknya murni para petani desa dan para pensiunan  pegawai negri bisa menjadi peternak dan bisa bertahan dan berpenghasilan selama 42 tahun (1967 - 2009).

Pada tahun 2009 dengan kekuatan infiltrasi Asing, UU No.6/1967 diganti dengan UU No. 18/2009 di jamannya Pak SBY dan Menteri Pertaniannya sdr Anton Apriantono  yang menjadikan peternakan ini berubah signifikan dari usaha padat karya rakyat menjadi usaha perusahaan yang padat modal terintegrasi dari hulu sampai hilir. 

Selanjutnya Pasar tradisional bisa dimasuki oleh produk ayam LB dari kandang CH milik PT Full Integrator PMA dan PMDN. Para peternaknya sudah banyak yang sarjana lulusan Fapet dan FKH, tetapi hanya dalam waktu 3-4 tahun peternak rakyat habis dilindas oleh PT Full Integrated PMA dan PMDN sampai saat ini. 

Dampaknya disamping peternak rakyat banyak yang bangkrut mati usaha, juga banyak perusahaan obat dan FeedMill juga para perusahaan  Breeding Farm non integrator yang colaps, di tambah Dinas Peternakan Provinsi dan Kabupaten diseluruh Indonesia yang dibubarkan dan beraviliasi menjadi Sub Dinas dengan Dinas lain.

Dampaknya banyak lulusan Fapet dan FK Hewan yang menganggur dan bekerja diluar disiplin ilmu. Termasuk juga jor jorannya pembangunan kandang Budidaya CH oleh Perusahaan besar dan PT.PMA yang lama sebagai pengembangan usaha dan Perusahaan PMA dan PMDN lalu para pendatang baru tanpa memikirkan keseimbangan pasar hasil produksinya. Kesalahan tentunya ada dipihak Pemerintah pusat dan Daerah pemberi izin pembangunan kandang budidaya CH secara serampangan tanpa data yang akurat.

Hanya dengan keberadaan kondisi dan jumlah kandang Budidaya dan BF yang ada saja, kondisi Produksi DOC dan Ayam LB sudah Over Produks. Bagaimana dengan ditambahnya pembangunan kandang baru tanpa memikirkan keseimbangan supply and demand pada pasar produknya yang sudah jenuh ini.

Hal ini dari Pihak Pemerintah Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Provinsi atau Dinas Pertanian di Kabupaten terjadi adanya pembiaran atau pemberian izin tanpa data. Hal ini bisa terjadi disebabkan Dinas peternakannya sudah dibubarkan atau diaviliasi dengan Dinas lain yang tidak faham tentang Peternakan.

Kita semua setuju bahwa tingkat efisiensi pada industri perunggasan saat ini untuk mendukung stabilitas ketersediaan pangan asal ternak khususnya hewan unggas adalah sudah sewajarnya melalui terapan adopsi teknologi merupakan suatu keniscayaan, sehingga sangat diperlukan suatu dukungan kesesuaian regulasi dalam UU yang berkeadilan.

Upaya seorang Dirjen Peternakan (DJPKH) yang lama (Drh.I Ketut Diamitra) untuk membentuk Tim Ahli & Analisa sesungguhnya pada awalnya sangat didukung banyak pihak. Akan tetapi didalam kinerjanya dan perjalanannya Tim Ahli & Analisa hanya dijadikan bumper dari ketidak mampuan kinerja oleh DJPKH ketika itu. Lalu para pihak yang terlibat didalamnya memiliki berbagai hidden kepentingan juga dari berbagai perusahaan besar perunggasan.

Selanjutnya Tim Ahli & Analisa juga tidak mampu mewarnai kinerja DJPKH ketika itu untuk bisa mensolusi semua permasalahan perunggasan selama ini sehingga mekanisasi tata niaga di pasar perunggasan tidak berbenturan melulu yang berakibat dengan permasalahan yang membosankan adalah LB (Live Bird) walaupun diperkuat dengan berbagai Permendag dan Permentan hasil solusinya tidak pernah berhasil tuntas.

Hingga jabatan DJPKH baru dipegang oleh Dr.Ir. Nasrullah, M.Sc, Tim Ahli & Analisa masih saja tidak berperan. Mengingat rezim quota GPS sudah banyak para pihak dalam usaha perunggasan yang tidak setuju yang berdampak dengan selalu mahalnya harga DOC FS serta mengusulkan Quota bebas impor GPS sehingga bisa terjadi mekanisasi persaingan sehat para perusahaan Breeder, dengan kenyataan ini, sesungguhnya keberadaan "Tim Ahli & Analisa" sudah tidak diperlukan lagi.

Langkah SOLUSI PEMERINTAH untuk bisa berdayakan kembali Peternak Rakyat umumnya Perunggasan Nasional :

1). Pasar tradisional yang selama ini menyerap 80% ayam LB Nasional adalah karya kearipan lokal yang masih ada dan dibangun sejak Negri ini merdeka, kenudian dikukuhkan dengan UU No.6/67 untuk serap produksi ayam dari para Peternak Rakyat dan berjalan baik. 

Tetapi sejak diberlakukannya UU No.18/2009 jo.UU No.41/2014 pasar tradisional yang punya sejarah kearipan lokal tersebut membolehkan dimasuki oleh Produk dari perusahaan PT Full Integraor PMA dan PMDN dengan memakai dan mengatas namakan Peternakan Kemitraan padahal secara fisik bisnis, itu milik PT Full integrator. 

Maka sejak saat ini Pasar tradisional harus segera dikembalikan kepada pemiliknya semula yaitu Peternak Rakyat UKM murni bukan Peternakan Kemitraan milik PT PMA maupun PMDN Full Integrator. Jika revisi total UU masih lama, Pemerintah segera membuat KEPPRES atau PERPPU Perunggasan yang berisi pola pikir Tata Niaga berupa "SEGMENTASI PASAR".

2). Pemerintah segera melakukan revisi UU No.18 Tahun 2009 Jo. UU No.41 Tahun 2014 secara total (Solusi SEBAB) dengan memasukkan Pasal tentang Tata Niaga berupa "SEGMENTASI PASAR" yang jelas untuk Perusahaan Besar Terintegrasi budidaya FS bersama para mitra budidayanya hanya untuk orientasi pasar export. Sedangkan Peternak Rakyat usaha budidayanya sepenuhnya untuk memenuhi Pasar Dalam Negeri.

3). Sesungguhnya UU PKH No.18/2009 adalah UU utk melindungi PT PMA dan PMDN untuk 100% bisa masuk ke Budidaya dan kuasai pasar Tradisional di dalam negeri, oleh karena itu UU PKH No.18/2009 tersebut harus di batalkan dan atau diganti dengan UU baru yang benar benar melindungi Peternak Rakyat dan juga memelihara para perusahaan besar agar mampu untuk export hasil budidayanya.

4). Perusahaan PT PMA DAN PMDN full Integrator fokus pada produksi Feed, Breeding Farm, DOC-FS dan Obat untuk kebutuhan budidaya para Peternak Rakyat. Andai PT PMA dan PMDN tersebut masuk ke Budidaya langsung maupun  bermitra dengan Peternak Rakyat maka produknya harus  di ekspor. 

Selain itu, perusahaan integrator PMA dan PMDN agar segera memenuhi dan melengkapi integrasi usahanya (realisasi Permentan No.32/2017) yaitu wajib mengadakan RPHU/RPA dengan fasilitas Blast Freezer, Cold Storage serta Industri pengolahan karkas ayam, sesuai dengan volume kapasitas budidaya FS Live Bird yang diproduksi sendiri maupun mitranya, hal ini bisa berfungsi sebagai buffer stock serta perbaikan stabilisasi harga di pasar dalam negeri.

5). Saat ini banyak perusahaan lama maupun pendatang baru bangun kandang CH besar besaran seperti di Priangan Timur (Ciamis, Tasik ), juga daerah lainnya tanpa mempertimbangkan hasil produksinya dipasarkan kemana, malah dipasarkan ke pasar yamg sudah jenuh dan over produksi. Dengan kondisi jumlah kandang yang ada saja produksi sudah over supply ditambah dampak Covid-19 permintaan turun 30%, selanjutnya pembangunan kandang CH seenaknya dibiarkan bebas. Maka sebaiknya Pemerintah saat ini  segera melarang izin permintaan membangun kandang CH (Closed House.

6). SEGERA BUBARKAN Tim Ahli & Analisa yang ada di Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI (hanya menjadi beban anggaran saja). 

7). Posisikan kembali fungsi sesungguhnya DJPKH menjadi satu satunya alat Pemerintah yang berwibawa dan paham mendalam untuk mengatur Peternakan Nasional yang seharusnya terdiri dari para SDM Direktur yang sangat cerdas serta paham dan berwawasan Peternakan & Perunggasan secara mendalam dan dapat bertindak taktis dan strategis dalam mensolusi semua permasalahan peternakan.

8). Saat ini, sedang musibah Covid19 banyak PHK dan Pengangguran maka segala yang berhubungan dengan kehidupan usaha rakyat kecil harus diprioritaskan. Termasuk dengan keberadaan Pasar tradisional harus diutamakan untuk bisa menyerap semua produksi dari para Peternak Rakyat.

9). Bagi pejabat yang masih tidak bisa menjalankan upaya maksimal tentang pemulihan/recovery ekonomi rakyat khususnya perunggasan maka sebaiknya para pejabat seperti ini segera diganti.

10). Wacana untuk menggunakan BUMN PT.Berdikari dalam mensolusi permasalahan Peternakan Rakyat, tanpa membuat PERPPU atau KEPPRES tata niaga Perunggasan, bukanlah solusi TAKTIS dan STRATEGIS jangka panjang, akan tetapi suatu saat akan menjadi beban berat bagi Pemerintah sendiri karena BUMN PT.Berdikari kembali akan dijdikan kendaraan usaha yang akhirnya kandas serta terjebak dalam solusi AKIBAT sebagaimana terjadi selama ini. PT. PMA tertentu dan PMDN perunggasan yang sudah lama eksis saja mengalami kendala persaingan tidak sehat saat ini. (Ashwin Pulungan - PPUI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun