Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Harga Daging dan Telur Ayam Mahal, Padahal Persediaan Cukup Ada Apa?

29 Juli 2018   12:49 Diperbarui: 29 Juli 2018   13:54 1027
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Harga termahal (Juli 2018) dalam sejarah perunggasan Indonesia (Dok.Pribadi)

Protein hewani di Indonesia selalu mahal tidak wajar, harga daging sapi di konsumen mencapai Rp. 130.000,-/kg walaupun ditekan oleh Pemerintah dalam berbagai cara dengan importasi daging Kerbau India Rp.80.000,-, tetap saja harga daging sapi tidak tergoyahkan. Selanjutnya alternatif asupan protein hewani lain dari daging dan telur ayam malah harganya juga sangat mahal di konsumen bisa mencapai Rp.42.000,- -Rp.45.000,- per kg dan harga telur mencapai Rp. 29.000,- hingga Rp.32.000,-. 

Dari sajian data pemerintahan Joko Widodo dan diumumkan pada publik, persediaan selalu cukup dan surplus. Ada apa sebenarnya dengan pemerintah yang selalu kalah dengan mekanisme harga di konsumen walaupun sudah ada Permendag No.27/2017 dan Permentan No.32/2017 untuk mempengaruhi suplai dan harga di konsumen.

Dari hasil program pencapaian target berdasarkan hasil data Kementan dan Kemendag untuk produksi daging dan telur ayam hasilnya surplus, seharusnya kalau data pemerintah surplus, harga daging dan telur ayam seharusnya berada pada harga yang wajar dan tidak naik meroket seperti sekarang.

Kenyataannya dalam beberapa hari ini sejak bulan Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1439 H malah harga telur dan daging ayam harganya tinggi tidak terkendali mencapai Rp.42.000,- -Rp.45.000,- per kg dan harga telur mencapai Rp. 29.000,- hingga Rp.32.000,- ini membuktikan bahwa bisnis unggas ini ada praktek monopoli dan kartel. Pada kenyataannya peta perbisnisan protein unggas di Indonesia saat ini 80% dikuasai Perusahaan tertentu asal investasi PMA terintegrasi, 15% oleh PMDN terintegrasi serta Peternak Rakyat hanya 5% saja.

Saat harga daging ayam dan telur melambung tinggi, para bandar ayam mogok dagang dan melakukan aksi demo di beberapa daerah, khususnya di Jawa Tengah. Satgas Pangan bentukan Pemerintah dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten hanya berani melakukan pemeriksaan ke para pedagang dipasar pasar serta para peternak rakyat ke kandang kandang menunjukan bhw pihak pemrintah tidak menunjukkan keberpihakkan kepada peternak rakyat. 

Seharusnya Satgas Pangan memeriksa berbagai pasar modern dan seluruh kandang-kandang budidaya final stock (FS) farm closed house dari para perusahaan besar terintegrasi. Termasuk kandang kandang perusahaan Breeder Parent Stock.

Operasinalisasi Satgas Pangan untuk mendapatkan harga produk ternak unggas yang murah dan wajar, jangan hanya periksa sasaran sidak kepada kandang dan pedagang kecil dipasar saja. Sasaran sidak Satgas Pangan untuk periksa kandang peternak dan pedagang ini memberikan rasa takut dan beban psikologis kepada peternak dan pedagang menyebabkan mereka panik akhirnya jual murah dan para broker ayam besar jadi senang karena merasa terbantu oleh sidaknya Satgas Pangan.

Operasinalisasi Satgas Pangan selama ini berjalan hanya jangka pendek, berikutnya harga ayam dan telur akan naik lagi, karena yang menguasai ayam dan telur bukan peternak rakyat akan tetapi perusahaan besar Integrator  (kuasai pangsa pasar Nasional 80%) yang dibolehkan oleh UU No.18/2009 untuk berbudidaya FS serta menjual kepasar tradisional didalam negeri.

Sehingga para Satgas Pangan dan timnya bisa mengetahui jumlah DOC yang diproduksi serta dijual kemana saja serta harganya berapa, bagaimana harga DOC bisa sampai Rp.6.750,- - Rp.7.000,-/ekor,  padahal modal produksi DOC hanya Rp.4.200,- keuntungan dari menjual DOC FS sampai diatas 50%. Menurut aturan yang didasari Permentan DOC yang diproduksi harus didistribusikan minimum 50%-nya kepada peternak rakyat. 

Kenyataan ini adalah sebagai bukti adanya praktek monopoli dan kartel untuk sapronak DOC. Sayangnya pihak pemerintah cq.Satgas Pangan dan KPPU yang dibiayai dengan uang rakyat tidak bisa menjalankan fungsinya dengan sebenarnya dan berkesan membiarkannya dalam operasionalisasi semi pencitraan yang sasaran sidaknya (inspeksi mendadak) yang melenceng.

Dampak dari Sidak Satgas Pangan, harga ayam dan telur turun psikologis harga LB (lifebird) turun dari Rp.24.000,- ke Rp.20.000,- , karkas ayam turun dari Rp.42.000,- jadi Rp.38.000,-, dan harga telur dari Rp.29.000,- jadi Rp.26.000,-. Sementara harga DOC masih tetap harganya tinggi yaitu Rp.7.000,- harga sampai dipeternak Rp.7.250 -- Rp.7.500,-/ekor. Harga pakan juga naik sebelumnya naik Rp.150,- sekarang naik Rp.250,- total kenaikan hrga Pakan Rp.400,-.

Pada saat ini, harga Pakan unggas yang juga diposisi sangat mahal, Prestarter Rp. 7.350,-, Starter Rp.7.200,-, Finisher Rp.7.050,- rataan konsumsi efisiensi 1ekor DOC broiler hingga penen =1,5 kg. dan ayam petelur dari sejak pullet layer (ayam dara) hingga 68 week = 48 kg/ekor. Untuk ayam petelur, banyak peternak mencampur pakan sendiri antara konsentrat+premix dan jagung halus sehingga harga sedikit lebih murah (tidak signifikan juga).

Seharusnya Satgas Pangan periksa para Perusahaan BF dan FM dalam menentukan hrg jual doc dan feed, hitung BEP-nya untuk DOC dan akan. Harga DOC wajarnya adalah Rp.5.000.-/ekor  dan perusahaan BF sudah untung 20-25%. Posisi harga pakan dengan harga jagung Rp.4.500,-/kg seharusnya harga Pakan yang wajar Rp. 6.500,-/kg.  

Disaat harga jagung nasional naik, perusahaan FM sudah untung min 8-10%. jadi dengan harga DOC Rp.5.000,- dan Pakan Rp..7.000,- sampai dipeternak maka BEP peternak max, Rp.17.000,-/kg hidup, dengan harga LB Rp.20.000,-/kg hidup, pernak rakyat bisa untung serta harga karkas dipasar konsumen bisa diposisi Rp.35.000-Rp.38.000,-/kg mendekati ketentuan Permendag.

Harga pakan ayam naik tinggi, alasan pabrikan adalah bahan baku jagung dalam negeri naik karena produksi jagung dalam negeri kurang dan harganya naik dari Rp.3.800,- naik menjadi Rp.4.500,-, katanya sebagai dampak iklim kemarau serta nilai kurs dollar yang naik. 

Dalam hal ini, pihak pemerintah masih melarang importasi jagung. Importasi jagung dikala produksi dalam negeri kosong dan mahal karena kemarau dan pembinaan produksi petani yang kurang serta dikala panen raya bukannya distock malah dieksport. Padahal kondisi jagung yang kosong ini, untuk melakukan importasi jagung adalah hal wajar. Sementara untuk komoditi padi dan beras yang tidak terlalu memberikan nilai tambah, pemerintah bisa mengeluarkan ijin importasi. 

Ada apa dibalik importasi beras dan tidak melakukan hal yang sama untuk mewajarkan harga protein hewani unggas dalam negeri dimana pemerintah bisa lakukan importasi jagung terencana ???

Mahalnya harga protein unggas adalah tidak lepas dari peran adanya para Broker besar hasil unggas yang terbentuk dari konspirasi bisnis pe;iharaan para Direksi perusahaan divisi budidaya FS dalam link beberapa perusahaan besar terintegrasi.

Merekalah yang bermain untuk membentuk harga di konsumen selama ini. Para Bandar besar ayam dan telur sangat tergantung kepada mereka ini (selama ini konspirasi bisnis kotor mereka belum tersentuh).

Waspada adanya usulan dari kelompok yang mengatas namakan asosiasi peternak untuk menaikkan harga patokan produksi unggas (daging & telur) terhadap Permendag No. 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, karena hal ini tidak mendidik kemampuan Indonesia dalam produksi efisiensi unggas yang berdaya saing tinggi kedepan. 

Usulan ini hanya untuk menguntungkan para perusahaan besar terintegrasi untuk menguras daya beli dan tabungan konsumen protein unggas nasional. Usulan untuk menaikkan harga patokan produksi unggas hanya untuk mengundang kuat adanya importasi produksi unggas ke Indonesia serta mempengaruhi secara psikologis merendahkan semangat untuk ekspor produksi unggas Indonesia yang berdaya saing. Apalagi pemerintah sekarang ini sedang berupaya untuk menguatkan posisi rupiah terhadap dollar dan mata uang asing lainnya.

Saran dan Usulan Kepada Pemerintah dan Pelaku besar Perunggasan :

1.Pemerintah seharusnya terencana didalam operasionalisasinya dimana sebelum prediksi hari besar meningkatnya permintaan, sehingga pemerintah sudah memiliki kiat untuk bisa menstabilisasikan harga di konsumen. Tidak seperti yang berulang-ulang disaat harga melambung, disitu dilakukan sidak-sidak Satgas Pangan dan lain sebagainya, yang hanya sebagai citra seolah olah memperhatikan kondisi beban hidup rakyat.

2. Sasaran sidak hendaknya ditujukan kepada pihak yang menguasai pangsa pasar nasional 80% yaitu para perusahaan besar terintegrasi. Kandang merekalah yang seharusnya di sidak oleh Satgas Pangan, bukan sidak kekandang-kandang peternak rakyat yang hanya kurang dari 5% pangsa pasar nasional (sasaran sidak yang melenceng).

3. Pemerintah seharusnya meninjau kembali pasal-pasal dan ayat ayat ketidak adilan pada UU No.18 Tahun 2009 yang saat ini dijalankan secara salah kaprah oleh pemerintah.

4. Pemerintah harus mempertahankan ketajaman data terhadap perbibitan unggas ras Nasional, sehingga bisa digunakan untuk melakukan perencanaan yang akurat tentang perunggasan Nasional. Sehingga hasil perencanaan yang mengarang data bisa dihindari.

5. Pemerintah harus mengkondisikan stabilitas ekonomi makro sehingga tidak mempengaruhi kondisi ekonomi mikro yang sedang dijalankan oleh ekonomi rakyat.

6. Pemerintah sebaiknya menata kembali posisi pertanian jagung yang merupakan penentu mahal murahnya proses produksi perunggasan Nasional. Daya saing perunggasan Nasional ada pada komoditi jagung ini.

7. Jika ada panen jagung yang berlebih, pemerintah harus memiliki siasat strategi penyimpanan stock jagung Nasional sehingga Indonesia tidak terlalu tergantung dengan importasi jagung.

8. Hindari alternatif pengganti jagung dengan biji gandum impor, karena gandum sangat mempengaruhi kualitas dan produktifitas serta efisiensi daya saing perunggasan Nasional.

9. Pemerintah harus waspada terhadap berbagai usulan untuk menaikkan harga patokan yang telah ditetapkan pemerintah serta sangat bisa membebani daya beli rakyat konsumen (seolah olah usulan murni dari rakyat akan tetapi telah membonceng kepentingan kapitalis).

10. Dengan diberlakukannya pelarangan penggunaan AGP pada formulasi pakan unggas ras, seharusnya Pemerintah mengawasi secara sangat ketat penjualan DOC yang berkualitas prima kepada peternak rakyat. Yang terjadi adalah peternak rakyat mendapatkan DOC yang berkualitas rendah sehingga sangat rentan terhadap penyakit pada kandang terbuka, apalagi ketiadaan AGP didalam pakannya.

11. Pemerintah seharusnya bisa melarang penjualan HARUS satu paket jika peternak rakyat membeli DOC diharuskan dengan paket pakannya sekaligus dari pabrikan yang sama.

12. Pemerintah harusnya sudah memiliki informasi yang akurat tentang panjangnya rantai distribusi hasil ungggas nasional dan dari titik titik mata rantai inilah penyebab mahalnya harga produksi unggas Nasional selama ini. (Ashwin Pulungan)

Tulisan terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun