1.Pemerintah seharusnya terencana didalam operasionalisasinya dimana sebelum prediksi hari besar meningkatnya permintaan, sehingga pemerintah sudah memiliki kiat untuk bisa menstabilisasikan harga di konsumen. Tidak seperti yang berulang-ulang disaat harga melambung, disitu dilakukan sidak-sidak Satgas Pangan dan lain sebagainya, yang hanya sebagai citra seolah olah memperhatikan kondisi beban hidup rakyat.
2. Sasaran sidak hendaknya ditujukan kepada pihak yang menguasai pangsa pasar nasional 80% yaitu para perusahaan besar terintegrasi. Kandang merekalah yang seharusnya di sidak oleh Satgas Pangan, bukan sidak kekandang-kandang peternak rakyat yang hanya kurang dari 5% pangsa pasar nasional (sasaran sidak yang melenceng).
3. Pemerintah seharusnya meninjau kembali pasal-pasal dan ayat ayat ketidak adilan pada UU No.18 Tahun 2009 yang saat ini dijalankan secara salah kaprah oleh pemerintah.
4. Pemerintah harus mempertahankan ketajaman data terhadap perbibitan unggas ras Nasional, sehingga bisa digunakan untuk melakukan perencanaan yang akurat tentang perunggasan Nasional. Sehingga hasil perencanaan yang mengarang data bisa dihindari.
5. Pemerintah harus mengkondisikan stabilitas ekonomi makro sehingga tidak mempengaruhi kondisi ekonomi mikro yang sedang dijalankan oleh ekonomi rakyat.
6. Pemerintah sebaiknya menata kembali posisi pertanian jagung yang merupakan penentu mahal murahnya proses produksi perunggasan Nasional. Daya saing perunggasan Nasional ada pada komoditi jagung ini.
7. Jika ada panen jagung yang berlebih, pemerintah harus memiliki siasat strategi penyimpanan stock jagung Nasional sehingga Indonesia tidak terlalu tergantung dengan importasi jagung.
8. Hindari alternatif pengganti jagung dengan biji gandum impor, karena gandum sangat mempengaruhi kualitas dan produktifitas serta efisiensi daya saing perunggasan Nasional.
9. Pemerintah harus waspada terhadap berbagai usulan untuk menaikkan harga patokan yang telah ditetapkan pemerintah serta sangat bisa membebani daya beli rakyat konsumen (seolah olah usulan murni dari rakyat akan tetapi telah membonceng kepentingan kapitalis).
10. Dengan diberlakukannya pelarangan penggunaan AGP pada formulasi pakan unggas ras, seharusnya Pemerintah mengawasi secara sangat ketat penjualan DOC yang berkualitas prima kepada peternak rakyat. Yang terjadi adalah peternak rakyat mendapatkan DOC yang berkualitas rendah sehingga sangat rentan terhadap penyakit pada kandang terbuka, apalagi ketiadaan AGP didalam pakannya.
11. Pemerintah seharusnya bisa melarang penjualan HARUS satu paket jika peternak rakyat membeli DOC diharuskan dengan paket pakannya sekaligus dari pabrikan yang sama.