Selanjutnya, mereka yang namanya ada di Pansel KPPU 2017-2022 tersebut adalah figur terhormat dan memiliki kredibilitas dan integritas yang baik selama ini, apakah dari diri mereka sendiri tidak ada inisiatif pertimbangan self correction tentang kenetralan mereka untuk menjadi Pansel ? Sehingga kemungkinan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) bisa dihindari. Sehingga Presiden RI bisa terselamatkan dari kecerobohan pembuatanKeputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pada akhirnya kita tidak terjebak dan terperangkap untuk membuang energi nasional yang sepele.
Kita semua berharap untuk mendapatkan para figur Komisioner KPPU kedepan periode 2017-2022 yang akan berkinerja netral serta independen dalam penegakan hukum sesuai UU No.5 Tahun 1999 para Panselnya haruslah para orang yang berkredibilitas tinggi tanpa memiliki kaitan sedikitpun dengan adanya persekongkolan maupun konspirasi target Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) tertentu untuk perlemahan KPPU.
Pertanyaan kita adalah bagaimana sebenarnya pembentukan Panitia Seleksi yang terdiri dari 6 orang Pansel KPPU berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 tersebut di lingkup Kepresidenan RI (Sekneg ?), apakah mendasarinya dengan sistem pemilihan dengan konsep kenetralan atau konsep kepentingan untuk seluruh rakyat Indonesia ? Atau hanya kepentingan sepihak untuk tujuan konspirasi tertentu dari sebuah kelompok saja ?
Jika Pansel KPPU ini bermasalah dengan adanya konspirasi target Konflik Kepentingan (Conflict of Interest), sebaiknya Komisioner KPPU periode 2012-2017 di perpanjang sampai Pemerintah bisa membentuk kembali Panitia Seleksiserta merekrut kembali para calon Komisioner KPPU yang baruyang benar benar netral tanpa adaindikasikonspirasi kotor konflik kepentingan tertentu dari pihak manapun.Â
Harapan kita adalah, kehadiran KPPU yang bersih, netral, Independen, berani serta tegas didalam penegakan hukum atas kejahatan ekonomi di Indonesia. Dalam hal ini, merujuk pada Pasal 31 ayat (4) UU No. 5/1999, yang menyebutkan apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisioner KPPU, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota Komisioner yang baru. Seharusnya Presiden RI segera membuat Keputusan Presiden untuk memperpanjang masa jabatanKomisioner KPPU periode 2012-2017.
Mari kita selamatkan Negara Indonesia ini dari semua kekotoran kepentingan sepihak dari target Konflik Kepentingan (Conflict of Interest), persekongkolan terhadap semua seleksi para Komisioner dilembaga tinggi negara atau setara lembaga tinggi Negara agar aspirasi seluruh Rakyat Indonesia bisa terselamatkan, tersolusi menuju peningkatan kesejahteraan dan tercapainya wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Ashwin Pulungan)
Sumber data : Â Â
1.Laporan masyarakat kepada DPR-RI,