5. Dr. Paripurna P. Sugarda, SH,.M.HUM.,LL.M., sebagai Anggota,
6. Alexander Lay, ST., SH.,LL.M., sebagai Anggota,
Berdasarkan dari laporan masyarakat yang masuk kepada DPR-RI dikatakan bahwa Pansel calon anggota KPPU yang didasarkan kepada Keputusan Presiden No.96/P Tahun 2017 tanggal 8 Agustus 2017 adalah bermasalah dengan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) karena :
"Setelah memperhatikan dan mencermati dan menyelidiki ke enam (6) figur Pansel Anggota KPPU yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo, ternyata ada bukti dan fakta empat (4) orang yang sedang menjabat aktif sebagai KOMISARIS UTAMA dan KOMISARIS di suatu perusahaan diantaranya :
1. Dr. Hendri Saparini sebagai Ketua Pansel, saat ini juga sebagai Komisaris Utama PT. Telkom (2014-Sekarang),
2. Dr. Cecep Sutiawan, M.SI., sebagai Sekretaris Pansel, saat ini juga sebagai Komisaris Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero),
3. Prof. Rhenald Kasali, PH.D sebagai Anggota Pansel, saat ini sebagai Komisaris Utama PT. Angkasa Pura II (2015- Sekarang),
4. Alexander Lay, ST., SH.,LL.M., sebagai Anggota Pansel, saat ini sebagai Komisaris PT. Pertamina.
Selanjutnya dari ke empat orang Pansel KPPU tersebut diatas, ada dua (2) orang anggota Pansel KPPU yang ternyata memiliki Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) karena saat ini sedang menjabat sebagai Komisaris Utama di PT.Telkom dan PT. Angkasa Pura II yang pada saat Pansel KPPU itu dibentuk, kedua Perusahaan PT.Telkom dan PT. Angkasa Pura II berstatus sebagai TERLAPOR serta sedang dilakukan dan berlangsung upaya penegakan hukumnya oleh KPPU karena telah diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan didalam UU No.5 Tahun 1999. Mereka berdua adalah :
1. Dr. Hendri Saparini sebagai Ketua Pansel, saat ini juga sebagai Komisaris Utama PT. Telkom (2014-Sekarang),
2. Prof. Rhenald Kasali, PH.D sebagai Anggota Pansel, saat ini sebagai Komisaris Utama PT. Angkasa Pura II (2015- Sekarang).