Bahwa DPR tidak sependapat terkait Para Pemohon yang mendalilkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.18/2009 telah menciptakan monopoli usaha peternakan. Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR berpandangan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.18/2009 yang mengatur mengenai penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang terintegrasi dimaksudkan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, hewan, dan lingkungan, menyediakan jasa dan bahan baku industri, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan pendapatan dan devisa Negara. (keterangan yang tidak menunjukkan perasaan empati rakyat sebagai wakil rakyat-editor)
Bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.18/2009 sepanjang frasa atau melalui integrasi dan frasa atau bidang lainnya yang terkait telah menciptakan monopoli usaha peternakan dari hulu sampai dengan hilir, mulai dari pembibitan atau istilahnya day of chick, budi daya, pengadaan pakan, peralatan peternakan, pemasaran, dan lain-lainnya, secara terintegrasi adalah tidak tepat. Semua penjelasan dari I gusti Putu Sudiartana A-442 Fraksi Partai Demokrat adalah tidak kuat dan berkesan memaksakan sebuah pembenaran yang sangat bertentangan dengan kenyataan dilapangan yang terjadi bahwa memang ada monopoli usaha serta kartelisasi didalam  usaha perunggasan Nasional (pembuktian oleh KPPU pada siding ke VIII) oleh karena itu harga karkas daging ayam dikonsumen selalu mahal harganya.
Teguran keras HAKIM ANGGOTA: PATRIALIS AKBAR kepada I Gusti Putu Sudiartana A-442 Fraksi Partai Demokratpada sidang ke VI  uji materi UU No.18/2009 di MK pada Selasa, 1 Desember 2015
Terakhir, saya kepada Pak Putu, ini sahabat saya sering ketemu di luar. Pak Putu, saya ini mantan anggota DPR 10 Tahun. Tugas salah satu dari DPR itu kan memang kita memperhatikan suara-suara rakyat kita, Pak Putu. Pak Putu tidak berperkara dengan mereka. Kalau boleh saya merekomendasikan dalam persidangan ini, tolong Pak Putu baik dalam kasus ini maupun juga dalam kasus-kasus atau perkara-perkara lain yang ada kaitannya dengan kepentingan rakyat banyak, kalau bisa begitu DPR membaca permohonan ini tolonglah DPR tidak hanya sekedar membuat tim kuasa hukum untuk menjawab, tapi tinjau ke lapangan, Pak Putu. DPR kan boleh meninjau ke lapangan. Lihat betul apa enggak sih, perusahaan-perusahaan besar 80% yang dikatakan oleh para Peternak Unggas tadi benar apa enggak sih, ini menjadikan masyarakat kita susah. Meskipun Pak Putu bukan komisi di situ, tapi bisa koordinasi langsung supaya DPR ke depan kita melihat ya bahwa DPR memang membela rakyat. Ini mohon maaf, DPR lembaga politik, kita melihat kan sibuk dengan kegiatan-kegiatan politik, kita juga mengikuti secara terus-menerus.
Jadi, sebagai sesama warga negara, Pak Putu ya, apalagi saya sebagai mantan ya, saya berharap ke depan tolong dilihat apa yang terjadi di rakyat kita ini, gitu. Kalau enggak, mereka mau teriak ke mana lagi ? Untung ada Mahkamah Konstitusi, ya. Kan begitu. (diolah oleh PPUI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H