Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hakim MK Perlu Mengkaji Ulang Uji Materi UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

1 Juli 2016   10:36 Diperbarui: 1 Juli 2016   11:17 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosok yang ditangkap tangan (OTT) oleh KPK dari Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat bernama I Gusti Putu SudiartanaA-442adalah orang yang dijadikan Saksi Pemerintah dalam uji materi UU No.18 Tahun 2009 di MK serta dialah yang mempertanyakan keabsahan serta legal standing atas uji materi para PETERNAK RAKYAT di MK. Karena isi pendapat I gusti Putu Sudiartana sangat nyata keberpihakannya kepada para Perusahaan Integrator Perunggasan dan Pemerintah, sehingga Hakim Patrialis Albar menegur dengan kata kata yang pedas kepada I gusti Putu Sudiartana. Pada saat itu I gusti Putu Sudiartana disaat membacakan keterangannya sangat terasa bahwa kalimat kalimat yang dia bacakan adalah buatan para Pegawai/Karyawan PNS DJPKH + Bidang Hukum Kementan RI, karena isinya sangat mirip dengan argumentasi dari Pemerintah yang juga menolak uji materi di MK tersebut (Keterangan DPR oleh I Gusti Putu Sudiantara adalah keterangan rekayasa negatif).  

Melihat kasus OTT  I gusti Putu Sudiartana,berarti I Gusti Putu Sudiarta memang sudah lama memiliki karakter tidak baik untuk jadi alat bagi  kepentingan pihak tertentu (lacur legislatif). Apalagi dia juga mewakili DPR-RI yang memberikan keterangan untuk menanggapi  Pemohon uji materi (para peternak rakyat) dapat dipastikan I gusti Putu Sudiartana terbiasa sebagai alat pesanan pihak yang berkepentingan bersama pemerintah untuk kepentingan Integrator PMA terbesar. Patut semua pihak mengkaji atas OTT-nya I gusti Putu Sudiartana, sangat kuat untuk dijadikan bahan bukti bagi Hakim MK bahwa I gusti Putu Sudiartana adalah orang DPR-RI yang tidak bisa DIPERCAYA. 

Sudah sangat jelas UU No.18/2009 sangat bertentangan dengan UUD 1945 serta PancaSila, dengan seenaknya anggota DPR I Gusti Putu Sudiarta memberikan pernyataan penolakan terhadap uji materi UU No.18/2009 yang inkonstitusional. Dengan kasus tertangkap tangannnya oleh KPK, diduga kuat untuk hal uji materi UUNo.18/2009 dimana I gusti Putu Sudiartana dihadirkan dan dipilih oleh Pemerintah atas saran dan kepentingan Perusahaan Integrator terbesar, I gusti Putu Sudiartana MENERIMA UANG Saksi DPR dan sewajarnya KPK dapat melebarkan kasus ini yang kaitannya dengan kehadiran I gusti Putu Sudiartana memberikan keterangan mengatas namakan seluruh anggota DPR-RIKomisi III DPR RI di MK dalam uji materi UU No.18/2009.

Hakim MK harus mengkaji dan mengevauasi lagi semua pernyataan dan keterangan anggota DPR I gusti Putu Sudiartana serta keterangan Pemerintah lainnya terhadap UJI Materi UU No.18/2009. Sepantasnya seorang anggota DPR dan Pemerintah mengkaji dulu atas uji materi ini, cukup memberikan pernyataan dukungan terhadap UJI Materi UU No.18/2009 tersebut, bukan langsung menolak. Dalam hal keterangan dari DPR yang diwakili oleh I gusti Putu Sudiartana dan Pemerintah bisa di bandingan dengan pernyataan serta keterangan saksi fakta dari Peternak Rakyat dan keterangan saksi ahli dari KPPU kemarin pada Sidang ke 8. Kalau Hakim MK dalam putusannya tidak meng-Amandemen UU No.18/2009 ini atau me-revisi total dan terus menggantung keputusannya berarti para Hakim MK bisa sama saja kelakuannya dengan anggota DPR yaitu  I Gusti Putu Sudiarta yang menolak Pemohon uji materi alias tidak setuju dengan UU No.18/2009 untuk diamandemen (revisi total).

I Gusti Putu SudiartanaA-442 adalah Ketua Mafia Anggaran di DPR-RI

Menyusul salah seorang dari sejumlah terpidana, kader Partai Demokrat (PD-SBY) yaitu I gusti Putu Sudiartana (IPS) tertangkap operasi tangan KPK karena kasus korupsi.Dalam operasi tangkap tangan KPK tersebut dikabarkan KPK telah mengamankan uang sejumlah Rp 500 juta. Sampai saat ini belum jelas kasus apa yang menyebabkan anggota Komisi III tersebut ditangkap KPK. Menurut Bambang Susatyo, rekannya di Komisi III, kasus yang menimpa IPS tak ada hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Komisi III.

Ada kabar yang cukup dipercaya beredar I gusti Putu Sudiartana (IPS) adalah salah satu anggota bahkan ada yang menyebut sebagai ketua mafia anggaran di DPR. Mafia ini biasanya bekerja di saat pembahasan APBN Perubahan (APBN-P). Dalam perubahan program dan proyek di APBN-P itulah maka mafia ini bekerja. Santer pemberitaan,  jika ingin dimasukkan program-proyeknya maka entah Kementerian atau Lembaga Pemerintah, harus menyerahkan sejumlah uang yang jumlahnya bisa mencapai 25 persen dari anggaran yang diajukan. Memang banyak pihak menyatakan pembahasan APBN-P ini sangat rawan korupsi dan suap dan IPS adalah tokohnya. (Nugroho)

I Gusti Putu SudiartanaA-442, memberi keterangan pada sidang ke VI  uji materi UU No.18/2009 di MK pada Selasa, 1 Desember 2015 Pukul 11.17 – 13.10 WIB Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI,  Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat

Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 117/PUU-XIII/2015.

Kepada Yang Terhormat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jakarta. Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor 341/Pimpinan/I/2014-2015, telah menugaskan, tanggal 28 November 2015, Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI, yaitu Dr. Azis Syamsuddin, Trimedya Panjaitan, Desmond Junaidi Mahesa, Benny K. Harman, Mulfachri Harahap, dan I Putu Sudiartana. Dalam hal ini baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut DPR.

Karena DPR berpandangan secara formil tidak ada kerugian secara normatif yang terbukti dapat menimbulkan kerugian secara konstitusional bagi Pemohon, pasal-pasal tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (keterangan yang tidak menunjukkan sebagai wakil rakyat-editor)  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun