Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sadarlah Wahai Para Akademisi dan Petinggi PT di Indonesia

24 Mei 2016   09:45 Diperbarui: 24 Mei 2016   15:59 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
10 PT yang memiliki jurusan Peternakan

Adanya wacana pembentukan BUMN PERUNGGASAN bukanlah satu satunya SOLUSI bagi Pemberdayaan kembali PETERNAK RAKYAT apalagi BUMN itu dijalankan oleh PT.Berdikari yang belum teruji serta professional di BF dan FM. SOLUSI untuk pemberdayaan Peternak Rakyat adalah REVISI TOTAL UU No.18 Tahun 2009 dengan memasukkan Pasal SEGMENTASI PASAR yaitu : 100% usaha budidaya dilakukan sepernuhnya oleh PETERNAKAN RAKYAT dan KEBUTUHAN PASAR DALAM NEGERI diperuntukkan SEPENUHNYA KEPADA usaha budidaya PETERNAKAN RAKYAT. PT.Integrator boleh saja terus menjalankan BUDIDAYA FS-nya TAPI 100% untuk tujuan pemasaran EKSPOR. 

Setelah Pasal ini masuk dan duduk di UU, maka Pemerintah bisa membuat Permentan yang mengatur pola pengaturan migrasi di pangsa pasar nasional kepada sepenuhnya Petryt sehingga Konsumen Nasional tidak terganggu (60 jt ekor FS/w) dan budidaya FS PT.Integrasi diberi waktu hanya setahun (1 Tahun) untuk bisa siap sepenuhnya EXPORT. Dalam hal ini jika UU-PKH yang baru sudah bisa BERKEADILAN, bolehlah dibentuk BUMN PERUNGGASAN yang BERBUDAYA EFISIENSI dan BERDAYASAING TINGGI bagi produktifitas PETERNAKAN RAKYAT.

Buat apa memberi pengajaran kepada mahasiswa/i akan tetapi kesempatan usahanya tidak disiapkan bahkan lapangan kerja mandirinya ditutup peluangnya sebagai dampak adanya UU No.18/2009. Bukankah ini perbuatan pengajaran yang sia-sia dan tidak bermanfaat (ingat akan Q.Surat AL Ashr 1-3).  Mari kita semua introspeksi kaji diri lebih dalam lagi agar peristiwa konyol melahirkan UU yang salah tidak terulang kembali. (Ashwin Pulungan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun