Adanya wacana pembentukan BUMN PERUNGGASAN bukanlah satu satunya SOLUSI bagi Pemberdayaan kembali PETERNAK RAKYAT apalagi BUMN itu dijalankan oleh PT.Berdikari yang belum teruji serta professional di BF dan FM. SOLUSI untuk pemberdayaan Peternak Rakyat adalah REVISI TOTAL UU No.18 Tahun 2009 dengan memasukkan Pasal SEGMENTASI PASAR yaitu : 100% usaha budidaya dilakukan sepernuhnya oleh PETERNAKAN RAKYAT dan KEBUTUHAN PASAR DALAM NEGERI diperuntukkan SEPENUHNYA KEPADA usaha budidaya PETERNAKAN RAKYAT. PT.Integrator boleh saja terus menjalankan BUDIDAYA FS-nya TAPI 100% untuk tujuan pemasaran EKSPOR.Â
Setelah Pasal ini masuk dan duduk di UU, maka Pemerintah bisa membuat Permentan yang mengatur pola pengaturan migrasi di pangsa pasar nasional kepada sepenuhnya Petryt sehingga Konsumen Nasional tidak terganggu (60 jt ekor FS/w) dan budidaya FS PT.Integrasi diberi waktu hanya setahun (1 Tahun) untuk bisa siap sepenuhnya EXPORT. Dalam hal ini jika UU-PKH yang baru sudah bisa BERKEADILAN, bolehlah dibentuk BUMN PERUNGGASAN yang BERBUDAYA EFISIENSI dan BERDAYASAING TINGGI bagi produktifitas PETERNAKAN RAKYAT.
Buat apa memberi pengajaran kepada mahasiswa/i akan tetapi kesempatan usahanya tidak disiapkan bahkan lapangan kerja mandirinya ditutup peluangnya sebagai dampak adanya UU No.18/2009. Bukankah ini perbuatan pengajaran yang sia-sia dan tidak bermanfaat (ingat akan Q.Surat AL Ashr 1-3). Â Mari kita semua introspeksi kaji diri lebih dalam lagi agar peristiwa konyol melahirkan UU yang salah tidak terulang kembali. (Ashwin Pulungan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H