Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Konspirasi PMA Hancurkan Peternakan Rakyat

21 Oktober 2012   15:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:33 1895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13508347801772661471

Kasus korupsi impor BKK untuk pakan ternak unggas ras pedaging ini, berdasarkan hasil pemeriksaan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2002, telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp. 287 Miliar dan merugikan perekonomian negara sebesar Rp. 982,13 Miliar, berdasarkan pemeriksaan saksi ahli Profesor Suroso Iwan Zein. Jadi total kerugian negara dan rakyat adalah sebanyak Rp. 1,269 Triliun. Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan dan perhitungan Mabes-Polri, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 841 Miliar yaitu lebih besar dari perhitungan BPKP sebesar Rp. 287 Miliar.

Dalam penyidikan lanjutan, Polisi menemukan adanya impor fiktif, yakni adanya impor BKK melalui Pelabuhan Belawan, Medan Sumatra Utara sebanyak 5.189 Ton dan melalui Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 7.983 Ton. Jadi total impor fiktif BKK sebanyak 13.172 Ton. Kita ketahui bersama, adanya pengakuan impor BKK oleh keempat perusahaan tersebut  melalui BULOG adalah sebanyak 158.666 Ton.

Dokumen impor dari pelabuhan Belawan dan Tj.Priok tersebut yang dimiliki oleh salah satu perusahaan PMT (Pabrik Makanan Ternak) adalah merupakan rekayasa impor dimana yang sebenarnya tidak ada terjadi kapal yang masuk pada pelabuhan tersebut yang khusus membawa sejumlah BKK dari dokumen fiktif tersebut.

Dugaan kuat impor BKK fiktif selama ini telah terbukti menurut Kepolisian dan menurut  GPMT (Gabungan Perusahaan Makanan Ternak) dalam pernayataan hancurnya usaha perunggasan Nasional karena hantaman Krismon Tahun 1997, ditandai dengan anjloknya konsumsi Pakan Ternak Unggas dari 6,5 Juta Ton (1996) menjadi tinggal 4,7 Juta Ton (1997) dan kemudian tinggal 2,8 Juta Ton (1998). Pada setiap PMT selalu memiliki persediaan bahan baku (iron stock) minimal selama 3 Bulan dan info iron stock inilah yang mendasari adanya impor fiktif. (Sumber PPUI). Walaupun kasus manipulasi ini masuk dalam program 100 hari "Kabinet Indonesia Bersatu" SBY, sampai kini kejahatan manipulasi ini masih saja tidak diungkap oleh Pemerintah SBY ada apa ? Apa ada hubungannya dengan status penempatan Syamsir Siregar sebagai Ketua BIN pada saat itu ?

D. Konspirasi Pembuatan UU No.18 Tahun 2009.

UU No.18/2009 inilah yang meluluh lantakkan usaha budidaya peternakan rakyat diseluruh Indonesia sehingga sudah tidak dapat berperan lagi hingga kini. Hal ini bisa terjadi karena ada Pasal dalam UU ini yang membolehkan secara syah bahwa PMA dapat melakukan usaha budidaya peternakan unggas dan dapat menjual sepenuhnya didalam pasar Indonesia termasuk pada pasar tradisional. Sebagaimana tertuang pada UU No.6/1967 "Pemerintah mengusahakan agar sebanyak mungkin rakyat menyelenggarakan peternakan" (Pasal 10 ayat 1) telah tercabut didalam UU No.18 Tahun 2009. Konspirasi ini diwujudkan disaat perputaran usaha perunggasan Nasional per tahun telah mencapai Rp. 130 Triliun. Menteri Pertanian disaat itu sdr. Anton Apriantono (PKS).

Cara PMA membuat UU No.18/2009 adalah membuat terlebih dahulu Draft RUU versi PMA, lalu draft RUU dimasukkan kepada Perguruan Tinggi (IPB-Bogor) dan di IPB digodok serta diseminarkan berkali-kali maka muncullah Draft baru RUU versi PT-IPB hal ini bisa dilakukan dengan memberikan biaya yang cukup besar kepada petinggi PT-IPB dan pengurus harian Organisasi Kemahasiswaan IPB. Selanjutnya diseminarkan lagi pada beberapa Perguruan Tinggi lainnya dan terakhir di PT kota Mataram atas biaya PMA tertentu. Lamanya penggodogan RUU di PT dijadikan alasan kuat bahwa RUU telah matang melalui proses seminari yang panjang dan seolah sudah melibatkan semua pilar asosiasi peternakan. Setelah RUU masuk DPR-RI pada tahun 2009 (saat itu sedang mulai Pemilu) dengan kekuatan uang PMA membayar para anggota DPR-RI Komisi terkait agar RUU mulus menjadi UU. Asosiasi Peternakan Rakyat yang selalu diundang adalah asosiasi rekayasa PMA yang mengatas namakan peternak rakyat. (banyak PT dijadikan ajang Regulation Laundring oleh PMA).

Pasal yang menghancurkan peternakan rakyat itu dalam UU No.18/2009 adalah :

Pasal yang membolehkan integrasi usaha.

Pada Bab II "Asas dan Tujuan" Pasal 2 UU No.18/2009 : "Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui INTEGRASI dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait".

Pasal yang membolehkan PMA dan PMDN integrasi berbudidaya komersial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun