Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Indonesia Kunci Penyelesaian Rohingya

21 Agustus 2012   13:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:29 6180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permasalahan Rohingya Juga Sempat Meresahkan Masyarakat Buddha Indonesia.

Apabila permasalahan Rohingya tidak cepat ditangani oleh Pemerintah Indonesia, akan dipastikan menjadi picu yang bisa membuat konflik horizontal antar agama Buddha dengan agama Islam di Indonesia. Gejala konflik itu sudah sangat terlihat ketika Pemerintah Daerah Aceh meminta penutupan seluruh Vihara Budha di Banda Aceh. Hal ini dilakukan oleh pemerintah daerah Aceh karena tidak adanya protes keras dan cepat dari komunitas Buddha di Indonesia terhadap kasus Rohingya ini. (voa-islam.com)

[caption id="attachment_201332" align="aligncenter" width="406" caption="Jusuf Kalla Bersama PMI Berhasil Masuk ke Pengungsian di Arakan Mayanmar (lensaindonesia.com)"]

13455565751616935839
13455565751616935839
[/caption]

Missi Penyelesaian dan Perdamaian Yang Bisa Disumbangkan Indonesia.

  1. Mengusulkan kepada pemerintah Myanmar agar secepatnya dapat menyelesaikan permasalahan Rohingya dan usulan ini diperkuat oleh usulan PBB dan UNHCR, ASEAN dan penegahnya adalah utusan diplomasi Pemerintah Indonesia,
  2. Libatkan tokoh terpandang yang mewakili seluruh komunitas agama Buddha di Indonesia seperti Walubi, sehingga ada hubungan horizontal yang akrab antar agama Buddha Indonesia dengan agama Buddha Myanmar. Missi perwakilan agama Buddha Indonesia adalah membawa pesan bahwa diskriminasi dan pembunuhan terhadap etnis Rohingya akan sangat berdampak negatif terhadap kaum minoritas agama Buddha di Indonesia,
  3. Pertikaian yang sudah masuk dalam kategori genocide yang didukung Pemerintah Junta Militer dapat dibawa kepada Mahkamah Internasional sebagai pelanggaran HAM berat jika Pemerintah Myanmar tidak mau melakukan solusi terhadap etnis Rohingya.
  4. Missi selanjutnya adalah membuat kesepakatan disaksikan perwakilan Internasional daerah Arakan dan sekitarnya diakui oleh pemerintah Myanmar sebagai daerah tempat kehidupan dan hak hidup masyarakat etnis Rohingya dan diakui kewarganegaraannya. Hal ini adalah sesuai dengan visi dan misi ajaran Buddha. (Ashwin Pulungan)

Semoga penyelesaian permasalahan etnis Rohingya dapat terjadi dalam waktu dekat ini, dan pemerintah Myanmar mau melakukan solusi pertikaian agar imbas permasalahan Rohingya tidak mengganggu ketentraman kehidupan dunia. Serta etnis Rohingya sebagai saudara se-Iman rakyat Indonesia bisa kembali menikmati kehidupan di Myanmar jauh lebih baik lagi. Amin.

Salam, persatuan dan kesatuan serta ketentraman NKRI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun