Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kacaunya Urusan Di Komisi Yudisial (KY)

30 September 2011   16:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:28 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampai PUTUSAN Hakim tanggal 10 Agustus 2011 dan tercetak tanggal 17 Agustus 2011, saya serahkan ke pemantau KY di LBH Bandung itu, karena mereka akan memproses laporan secepatnya. Mereka juga minta rekaman Sidang dari saya, dan mereka sertakan dalam laporan. Ternyata tak ada diskusi mengenai itu, dan laporan mereka buat sendiri.

Dari sikap LBH sebgai jejaring KY ini, justru akhirnya mereka mengoreksi saya :

bahwa KHI memang berkembang sampai keponakan bisa jadi Ahli Waris Pengganti. Bahwa KHI memang bukan UU, tetapi tetap "peraturan per-undang2an" yang sah dan terpakai. Ini karena sengeketa sudah masuk, jadi Hakim harus memutuskan berdasarkan KHI . Saya dipersalahkan sejak awal telah mengakui Penggugat sebanyak 23 orang. Saya bantah, tidak, kan saya mempertahankan yang ditentukan Fatwa MUI Bandung itu, hanya 5 orang dengan bagian sama rata. Mereka mengelak berdebat.

Tanggal 24 Agustus 2011, saya bertanya dengan menelepon Sdri.Hanita dari LBH, mengapa biaya perkara Banding begitu mahal, ada biaya kirim untuk  4 orang wakil Penggugat di Jakarta, lalu Notaris dan BPN. Hanita yg senior di LBH menyuruh Steven dan Destri mengawal saya. Akhirnya biaya jadi dihitung lagi, dari sekitar Rp. 3.5 juta  menjadi Rp. 2.300.000,-  Sambil lalu saya tanya, mengapa mereka berpendapat posisi saya sudah lemah, bukankah ada perbedaan pendapat  antara ahli Waris 5 orang dengan bagian rata dan  Ahli Waris Pengganti hingga 23 orang.

Jawab mereka telak sekali : Ibu memasukkan ke Fatwa MUI itu nama2 keponakan dan anak-anak keponakan juga. Berarti Ibu mempertanyakan mereka sebagai Ahli Waris. Jadi tinggal perbedaan Fatwa MUI dengan KHI saja. Ya, lebih kuat aturan KHI. Keadaannya memang begitu Bu. KY tidak bisa campur ke materi perkara dan kebebasan Hakim memilih.

Astaga, pola pikir mereka ternyata sama benar dengan para Hakim dari sejak awal Sidang pertama saya mengajukan Fatwa MUI tersebut.

Selanjutnya mereka mengatakan, dengan mengajukan nama2 lengkap ke Fatwa Waris MUI, maka nama yg diajukan dan pengenalan saya terhadap KTP dan Akta Lahir mereka di depan Sidang, ya, berkekuatan hukum, sudah berlaku  sebagai pengakuan  Ahli Waris Pengganti itu. KHI memang memungkinkan Ahli Waris Pengganti dengan pengakuan.

Jadi yang mereka laporkan sebagai keganjilan persidangan perkara hanya:

(1) jabatan rangkap Hakim dan Ketua Majelis sebagai Mediator.

(2) tidak ada "legal standing" Penggugat dalam mengajukan gugatan.

Gelagatnya, bahwa hal itu tidak cukup serius untuk membantu perkara saya, kecuali sekedar  "memberi peringatan" kepada Hakim tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun