Dampak negatif dari terungkapnya rekening gendut Jenderal Polri yang tidak wajar itu juga berdampak memperkuat ketidak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
KaPolri harus menjadikan kasus ini sebagai momentum pembenahan organisasi kepolisian, sehingga tak ada lagi oknum polisi yang menumpuk uang dari hasil main belakang yang kotor. Pemilikan rekening gendut yang sangat memalukan ini jelas harus secepat mungkin diusut secara tuntas dan transparan agar sebagian pemulihan kepercayaan masyarakat terobati.
Kita ketahui bersama bahwa masih banyak aparat oknum Kepolisian yang terlibat dalam berbagai kasus seperti : pemerasan kepada beberapa individu dan perusahaan, korupsi dalam lingkungan kepolisian, keterlibatan dalam pencurian kendaraan bermotor, keterlibatan dalam jaringan perdagangan Narkoba, keterlibatan dalam pungutan liar di jalan raya, keterlibatan dalam melakukan penyiksaan dan penyidikan, keterlibatan dalam praktek mafia hukum bersama para pengacara. Keterlibatan manipulasi barang bukti sitaan. Keterlibatan membacking perusahaan PMA untuk menindas masyarakat (Kasus Mesuji), serta banyak kasus lainnya.
Kemacetan jalan raya yang selalu terjadi baik itu dipersimpangan jalan, pembelokan jalan selalu dijaga oleh preman sebagai Pak Ogah dan Polisi Lalu-Lintas selalu menghilang tidak berfungsi. Akan tetapi pengawalan dengan forider berbayar melintasi kemacetan yang menambah kesemerawutan kemacetan lalin selalu ada. Beginikah Polisi yang diharapkan rakyat ?
Beginikah cara Kepolisian RI menjalankan tugas yang katanya sudah melakukan Reformasi kepolisian ?
Melapor Kepada Mahkamah Agung ?
Sangat banyak Hakim yang menerima suap dan tidak bisa dipercaya. Para Hakim di Indonesia melakukan proses Pengadilan secara tidak adil tergantung siapa yang mampu membayar sang Hakim. Keadilan tidak diperoleh di Pengadilan. Kantor Instansi Pengadilan Negeri menjadi Kantor Ketidak-Adilan Negeri. Hal-hal ini banyak dilaporkan oleh masyarakat ke MA.
Mahkamah ini disebut Agung, akan tetapi mekanisasi manajemen didalamnya amburadul. Kami melihat Ketua MA bisa saja terdiri dari orang yang baik dan bersih, akan tetapi karyawan pada tingkat menengah sampai bawah, dikuasai oleh para Mafia Hukum dan Mafia Peradilan. Para Ketua MA sampai saat ini tidak memiliki kemampuan untuk membersihkan mafia karyawan menengah sampai bawah sehingga menjadi karyawan yang bersih dan mampu membantu perbaikan citra serta kinerja positif dari Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung (MA) bahkan pernah disebut sebagai Mahkamah yang mudah dipengaruhi pihak asing karena duit dan objektifitas kasus menjadi buram seperti dalam kasus Prita melawan RS Omni International. Seharusnya berdasarkan UU MA bisa melindungi masyarakatnya, bukan melindungi kepentingan asing.
Sangat banyak Hakim yang menerima suap dan tidak bisa dipercaya. Para Hakim di Indonesia melakukan proses Pengadilan secara tidak adil tergantung siapa yang mampu membayar sang Hakim. Keadilan tidak diperoleh di Pengadilan bahkan sampai kepada Mahkamah Agung.
Melapor Kepada Komisi Yudisial (KY) ?