Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tidak Ada Tempat Melapor Di Negeri Indonesia Saat Ini

24 Desember 2011   05:40 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:49 1647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak negatif dari terungkapnya rekening gendut Jenderal Polri yang tidak wajar itu juga berdampak memperkuat ketidak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

KaPolri harus menjadikan kasus ini sebagai momentum pembenahan organisasi kepolisian, sehingga tak ada lagi oknum polisi yang menumpuk uang dari hasil main belakang yang kotor. Pemilikan rekening gendut yang sangat memalukan ini jelas harus secepat mungkin diusut secara tuntas dan transparan agar sebagian pemulihan kepercayaan masyarakat terobati.

Kita ketahui bersama bahwa masih banyak aparat oknum Kepolisian yang terlibat dalam berbagai kasus seperti : pemerasan kepada beberapa individu dan perusahaan, korupsi dalam lingkungan kepolisian, keterlibatan dalam pencurian kendaraan bermotor, keterlibatan dalam jaringan perdagangan Narkoba, keterlibatan dalam pungutan liar di jalan raya, keterlibatan dalam melakukan penyiksaan dan penyidikan, keterlibatan dalam praktek mafia hukum bersama para pengacara. Keterlibatan manipulasi barang bukti sitaan. Keterlibatan membacking perusahaan PMA untuk menindas masyarakat (Kasus Mesuji), serta banyak kasus lainnya.

Kemacetan jalan raya yang selalu terjadi baik itu dipersimpangan jalan, pembelokan jalan selalu dijaga oleh preman sebagai Pak Ogah dan Polisi Lalu-Lintas selalu menghilang tidak berfungsi. Akan tetapi pengawalan dengan forider berbayar melintasi kemacetan yang menambah kesemerawutan kemacetan lalin selalu ada. Beginikah Polisi yang diharapkan rakyat ?

Beginikah cara Kepolisian RI menjalankan tugas yang katanya sudah melakukan Reformasi kepolisian ?

Melapor Kepada Mahkamah Agung ?

Sangat banyak Hakim yang menerima suap dan tidak bisa dipercaya. Para Hakim di Indonesia melakukan proses Pengadilan secara tidak adil tergantung siapa yang mampu membayar sang Hakim. Keadilan tidak diperoleh di Pengadilan. Kantor Instansi Pengadilan Negeri menjadi Kantor Ketidak-Adilan Negeri. Hal-hal ini banyak dilaporkan oleh masyarakat ke MA.

Mahkamah ini disebut Agung, akan tetapi mekanisasi manajemen didalamnya amburadul. Kami melihat Ketua MA bisa saja terdiri dari orang yang baik dan bersih, akan tetapi karyawan pada tingkat menengah sampai bawah, dikuasai oleh para Mafia Hukum dan Mafia Peradilan. Para Ketua MA sampai saat ini tidak memiliki kemampuan untuk membersihkan mafia karyawan menengah sampai bawah sehingga menjadi karyawan yang bersih dan mampu membantu perbaikan citra serta kinerja positif dari Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung (MA) bahkan pernah disebut sebagai Mahkamah yang mudah dipengaruhi pihak asing karena duit dan objektifitas kasus menjadi buram seperti dalam kasus Prita melawan RS Omni International. Seharusnya berdasarkan UU MA bisa melindungi masyarakatnya, bukan melindungi kepentingan asing.

Sangat banyak Hakim yang menerima suap dan tidak bisa dipercaya. Para Hakim di Indonesia melakukan proses Pengadilan secara tidak adil tergantung siapa yang mampu membayar sang Hakim. Keadilan tidak diperoleh di Pengadilan bahkan sampai kepada Mahkamah Agung.

Melapor Kepada Komisi Yudisial (KY) ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun