Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Beri Kewenangan KY untuk Mengadili Hakim

8 Juni 2011   02:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:45 948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mengembalikan kewibawaan
Hakim diseluruh Indonesia, diperlukan Komisi Yudisial (KY) yang dapat menghukum
para Hakim atas putusannya. Hakim yang benar adil dan jujur untuk menegakkan
kewibawaan hukum akan tidak takut terhadap putusannya. Hanya para Hakim yang
tidak jujurlah (mungkin terlibat Mafia Hukum) yang takut atas putusannya yang
tidak berdasarkan keadilan dalam pengadilan yang dipimpinnya.

Komisi Yudisial Harus di Beri
Kewenangan Mengadili Hakim Nakal.

Pengawasan eksternal yang
dilaksanakan Komisi Yudisial (KY) secara UU adalah melaksanakan tugas dan
fungsi untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim yang berkaitan dengan
perilaku hakim lalu hasil pengawasannya diserahkan kepada MA adalah tidak bisa
berhasil baik dan efektif, karena MA masih berisi dengan sdm mafia peradilan.
Upaya KY selama ini akan sia-sia karena hasil pengawasannya tidak akan bisa
berhasil sesuai maksud KY dan kehendak masyarakat. Seperti halnya pengawasan KY
mempersiapkan sarana pengaduan masyarakat/publik pada setiap pengadilan negeri
di Idonesia untuk memantau kinerja para hakim tidak akan optimal dan berdampak
baik, bila masih tetap keputusannya diserahkan pada MA.

Berkaitan dengan masih dibahasnya
RUU penigkatan kenerja KY di DPR-RI, diperlukan UU yang berisi Pasal-Pasal yang
dapat memperkuat KY kedepan sehingga KY dapat melaksanakan tugas disamping
mengadakan pengawasan terhadap para hakim, KY juga diberi kekuasaan
melaksanakan pengadilan terhadap para hakim nakal termasuk Kepala pengadilan
yang melakukan manipulasi serta pelanggaran
baik di tingkat pencatatan administrasi perkara, distribusi perkara,
waktu yang wajar untuk menyidangkan perkara, dan putusan yang wajar serta adil
dari perkara tersebut. KY juga diberi wewenang untuk menjatuhan sanksi secara
tegas serta tidak pandang bulu terhadap sdm MA yang terbukti telah melakukan
pelanggaran. Agar lembaga Yudisial kembali dapat dipercaya publik, Vonis atas
sanksi hukum yang dijatuhkan oleh KY kepada setiap hakim harus diumumkan kepada
publik secara transparan.

Pemberian/penjatuhan sanksi
kepada para pelanggar hukum dari para hakim pelaksana penegakan hukum, harus
tegas dan berbeda dengan penjahat yang awam hukum serta dapat dirasakan sebagai
shock terapi untuk para pejabat hukum lainnya.

DPR-RI harus mendasari
pembahasannya terhadap RUU KY, berpatokan pada
sejarah terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasari atas UU
No.30 Tahun 2002 karena : “Lembaga Pemerintah yang menangani perkara tindak
pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas
tindak pidana korupsi”. Maka pada Bab II Pasal 6 UU No.30 Tahun 2002 KPK diberi
tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak
pidana korupsi.

Dengan adanya Pasal dalam UU KY mendatang untuk dapat
mengadili para hakim baik di tingkat pengadilan negeri, pengadilan agama serta
para hakim di Mahkamah Agung, maka para hakim di Indonesia termasuk MA akan
sangat berhati-hati dalam putusannya dan ini merupakan cara untuk membuyarkan
sekenario Mafia peradilan serta segera secara bertahap menghilangkannya dari
bumi Indonesia (Ashwp).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun