Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Beri Kewenangan KY untuk Mengadili Hakim

8 Juni 2011   02:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:45 948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Ashwin
Pulungan

Gara-gara para Mafia Hukum, Mafia Peradilan, janganlah citra
Indonesia yang tadinya sebagai negara Hukum dinodai oleh para penjahat ini
menjadi Negara Mafia.

Berantas Mafia Hukum & Mafia Peradilan.

Praktek mafia hukum di Indonesia sudah sangat diketahui
masyarakat umum, bahkan sangat banyak pembuktian dari kenyataan dan keberadaan
Mafia Hukum ini. Salah satu hal yang sangat nyata pada pengungkapan rekaman di
Mahkamah Konstitusi atas kreasi serta keberanian Prof.DR.Mahfud MD telah
terungkap rekaman pembicaraan para mafia antara Anggodo Widjoyo dengan para
petinggi penegak hukum baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan.

Banyaknya para Hakim juga melakukan praktek mafia hukum
bahkan telah menjalani proses hukuman adalah merupakan rangkaian dari mata
rantai mafia hukum dimana para calo mafia tersebut banyak bercokol dan
gentayangan di banyak Pengadilan Negeri yang telah disebut oleh masyarakat
banyak dengan Mafia Peradilan. Mafia Peradilan ini menyangkut jenjang pada
peradilan tingkat pertama, tingkat banding maupun pada Mahkamah Agung (MA).
Adanya usulan terhadap hakim Syarifuddin si pembebas 39 tersangka kuat
koruptor/maling yang tertangkap basah oleh KPK dirumahnya oleh MA diajukan
untuk menjadi Hakim TIPIKOR adalah bukti nyata sangat lemahnya MA memiliki
rekam jejak para hakim dan kemungkinan kuat didalam SDM MA banyak yang terlibat
dalam periode cukup lama dengan mafia peradilan.

Kenyataan bobroknya Yudikatif
Indonesia diperparah dengan banyaknya SDM hakim yang menjalankan praktek Mafia
Hukum didalamnya walaupun mafia ini umumnya diawali oleh para pengacara mafia
juga, sungguh sangat memperihatinkan bangsa Indonesia serta berdampak terhadap
ketidak percayaan masyarakat pencari keadilan dalam kondisi yang sudah sangat
parah.

Pengacara Mafia Sebagai
Biangnya.

Professi Pengacara yag selalu
mendampingi para terdakwa atau para penggugat maupun tergugat, adalah merupakan
pemicu munculnya mafia hukum walaupun tidak semua demikian. Sering terjadi
rekayasa hukum yang berisi nafsu mafia, dimulai oleh para pengacara untuk
memenangkan klient-nya dalam segala cara dengan motif uang yang maha kuasa. Ada
juga dimulai oleh para Hakim dan Jaksa, bisa juga sejak dari kepolisian hingga
melibatkan Jaksa dan Hakim lalu ditawarkan kepada Pengacara atas persetujuan
terdakwa. Oleh karena itu lembaga professi Kepengacaraan juga harus diawasi dan
dibenahi agar berisi para pengacara yang baik dan benar (professional).

Mahkamah Agung yang Tidak
Agung.

Mahkamah Agung RI sebagai puncak
tertinggi dari empat lingkungan peradilanpun, juga sudah tidak bisa dipercaya
untuk dapat memperbaiki dirinya. Kepercayaan masyarakat sudah hilang kepada MA
untuk bisa memberantas mafia didalam tubuhnya sendiri. Apalagi kepercayaan
terhadap instansi dibawahnya. Hal ini ditandai dengan banyaknya masyarakat yang
melakukan unjuk rasa, kerusuhan didalam ruang sidang pengadilan serta adanya
perlawanan terhadap eksekusi atas putusan hakim. Semua ini adalah disebabkan
ketidak adilan yang dipamerkan para pejabat peradilan seperti Hakim Ketua,
Hakim pendamping dan Panitera bersama staf lainnya yang diketahui masyarakat
bahwa putusan hakim sudah dikotori ketidak-adilan dengan mafia hukum sehingga
Lembaga Pengadilan Negeri termasuk Pengadilan Agama menjadi sarang mafia
peradilan.

Pengawasan internal di MA selama
ini tidak berjalan secara baik, karena lembaga pengawasan pun sudah terlibat
dalam mafia itu sendiri. Sehingga pemilihan para hakim, panitera serta pejabat
peradilan lainnya dilandasi dengan permainan uang mafia dan sogok menyogok
dalam rangka saling memperkuat jaringan mafia peradilan diseluruh Indonesia.
Kalau demikian kondisi MA kita serta lembaga peradilan dibawahnya sebagai
lembaga peradilan yang dapat dihormati, tidak akan dapat dicapai. Tidak efektifnya
pengawasan internal terbukti dalam penangkapan Hakim Syarifuddin malah disergap
basah oleh Tim KPK. Dengan bukti ini, pengawasan internal di MA seharusnya
dibubarkan saja segera.

Adanya himbauan Ketua MA kepada
KY : Jika putusan Hakim dapat diadili, MA khawatir hakim akan takut dan ragu
dalam memutus satu perkara. Ini dikatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A
Tumpa yang berharap tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) yang baru tidak
mengadili putusan hakim dan menghormati independensi hakim dalam menangani satu
perkara. Kewenangan KY untuk dapat mengadili putusan Hakim karena MA sudah lama
impoten dan bahkan dicurigai para anggotanya juga banyak terlibat MAFIA
PERADILAN di Indonesia selama ini. Belum lagi permainan uang di MA dalam
menetapkan hakim-hakim ke daerah basah dan kering.

Untuk mengembalikan kewibawaan
Hakim diseluruh Indonesia, diperlukan Komisi Yudisial (KY) yang dapat menghukum
para Hakim atas putusannya. Hakim yang benar adil dan jujur untuk menegakkan
kewibawaan hukum akan tidak takut terhadap putusannya. Hanya para Hakim yang
tidak jujurlah (mungkin terlibat Mafia Hukum) yang takut atas putusannya yang
tidak berdasarkan keadilan dalam pengadilan yang dipimpinnya.

Komisi Yudisial Harus di Beri
Kewenangan Mengadili Hakim Nakal.

Pengawasan eksternal yang
dilaksanakan Komisi Yudisial (KY) secara UU adalah melaksanakan tugas dan
fungsi untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim yang berkaitan dengan
perilaku hakim lalu hasil pengawasannya diserahkan kepada MA adalah tidak bisa
berhasil baik dan efektif, karena MA masih berisi dengan sdm mafia peradilan.
Upaya KY selama ini akan sia-sia karena hasil pengawasannya tidak akan bisa
berhasil sesuai maksud KY dan kehendak masyarakat. Seperti halnya pengawasan KY
mempersiapkan sarana pengaduan masyarakat/publik pada setiap pengadilan negeri
di Idonesia untuk memantau kinerja para hakim tidak akan optimal dan berdampak
baik, bila masih tetap keputusannya diserahkan pada MA.

Berkaitan dengan masih dibahasnya
RUU penigkatan kenerja KY di DPR-RI, diperlukan UU yang berisi Pasal-Pasal yang
dapat memperkuat KY kedepan sehingga KY dapat melaksanakan tugas disamping
mengadakan pengawasan terhadap para hakim, KY juga diberi kekuasaan
melaksanakan pengadilan terhadap para hakim nakal termasuk Kepala pengadilan
yang melakukan manipulasi serta pelanggaran
baik di tingkat pencatatan administrasi perkara, distribusi perkara,
waktu yang wajar untuk menyidangkan perkara, dan putusan yang wajar serta adil
dari perkara tersebut. KY juga diberi wewenang untuk menjatuhan sanksi secara
tegas serta tidak pandang bulu terhadap sdm MA yang terbukti telah melakukan
pelanggaran. Agar lembaga Yudisial kembali dapat dipercaya publik, Vonis atas
sanksi hukum yang dijatuhkan oleh KY kepada setiap hakim harus diumumkan kepada
publik secara transparan.

Pemberian/penjatuhan sanksi
kepada para pelanggar hukum dari para hakim pelaksana penegakan hukum, harus
tegas dan berbeda dengan penjahat yang awam hukum serta dapat dirasakan sebagai
shock terapi untuk para pejabat hukum lainnya.

DPR-RI harus mendasari
pembahasannya terhadap RUU KY, berpatokan pada
sejarah terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasari atas UU
No.30 Tahun 2002 karena : “Lembaga Pemerintah yang menangani perkara tindak
pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas
tindak pidana korupsi”. Maka pada Bab II Pasal 6 UU No.30 Tahun 2002 KPK diberi
tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak
pidana korupsi.

Dengan adanya Pasal dalam UU KY mendatang untuk dapat
mengadili para hakim baik di tingkat pengadilan negeri, pengadilan agama serta
para hakim di Mahkamah Agung, maka para hakim di Indonesia termasuk MA akan
sangat berhati-hati dalam putusannya dan ini merupakan cara untuk membuyarkan
sekenario Mafia peradilan serta segera secara bertahap menghilangkannya dari
bumi Indonesia (Ashwp).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun