Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sumpah Yang menjadi Sumpah Serapah

4 Juni 2011   17:11 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:52 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sangat banyak perilaku pegawai negeri sipil yang menghasilkan ejekan bahkan sumpah serapah dari khalayak publik, sudah sampai separah inikah para pegawai negeri kita ? Tuhan-pun berani mereka tipu dalam sumpah apalagi berjanji dengan sesama manusia. Oleh karena itu tidak habis-habisnya mereka para pegawai negeri sipil selalu menghiasai berita memalukan bangsa negara dan agama.

Perhatikan Sumpah Pegawai  Sipil

Setiap Pegawai Negeri Sipil harus mentaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan bersumpah tidak melanggar sumpah/janji tersebut selama masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Susunan kata-kata sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut.

Demi Allah, saya bersumpah/berjanji .
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri seseorang atau golongan;

bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu gang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.“

Perhatikan Sumpah/Janji Jabatan

Sumpah Jabatan Negeri menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Perang adalah sebagai berikut.

Demi Allah ! Saya ber sumpah,
Bahwa saya, untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga;

Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;
Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;

Bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri atau golongan;

Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri;

Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara”.

Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni:
a. diawali dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama Islam;
b. diakhiri dengan ucapan “Semoga Tuhan menolong saya”, untuk penganut agama
Kristen Protestan/Katolik;
c. diawali dengan ucapan “Om Atah Parama Wisesa”, untuk penganut agama Hindu;
d. diawali dengan ucapan “Demi Sang Hyang Adi Budha”, untuk penganut agama Budha.

Pengambilan sumpah/janji dilakukan dalam suatu upacara yang sangat khidmat. Yang hadir dalam upacara tersebut adalah :
a. Pejabat yang mengambil sumpah/janji, sebagai Pembina Upacara, b. Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah, c. Saksi-saksi, d.Rohaniwan, e. Undangan

Sadarkah mereka disaat melaksanakan sumpah yang telah diucapkannya ? Apakah sumpah tersebut hanya sebagai penghias belaka pada pelantikan untuk menduduki suatu jabatan ? Tidakkah mereka sadar bahwa pelanggaran atas sumpah yang telah diucapkan akan berdampak terhadap dirinya dan keluarganya pada suatu saat mendatang ?

Hidup ini sesungguhnya adalah dalam rekaman 24 jam non-stop oleh Allah SWT. dengan format multi dimensional (non stop on-line system) yang langsung masuk dalam Maha Terrabyte bank data Allah SWT. Modem non stop on-line system nya adalah Roh yang masih menyatu dengan jasad saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun