Tapi hal ini tentu kurang diterima dalam tradisi sosial yang multikultur multietnis ini. Wanita maupun pria memiliki ruang yang sama di satu sisi, pun berbeda di sisi yang lain.
Tenaga, jangkauan misalanya. Tentu tidak bisa diukur secara general. Karena wanita maupun pria memiliki potensi masing-masing yang bersifat fitrah dari Tuhan.
Oleh karena itu, peran di dalam keluarga tidak bisa kemudian dibedakan satu sama lain ketika mendidik anak, atau ketika harus mencukupi kebutuhan. Tetapi dalam ruang ibadah tentu berbeda. Karena pria wajib menjadi imam, sedang wanita menjadi makmum.
Konteks sosial, konteks humaniora, adalah ruang ekspresi masing-masing. Suami dan istri perlu saling menghargai dan menghormati hak masing-masing, tetapi juga perlu berkolaborasi.
Yang perlu digarisbawahi adalah berbagi peran, atau menggantikan peran masing-masing bukanlah satu hal yang bersifat mendesak, melainkan satu keharusan dan disadari oleh masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H