Mohon tunggu...
Rahmat Sudrajat
Rahmat Sudrajat Mohon Tunggu... lainnya -

Berjalan untuk kaya penglihatan, berjalan untuk kaya wawasan dan pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengurai Independensi dan Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

18 November 2015   09:19 Diperbarui: 18 November 2015   10:04 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai suatu badan yang merupakan “peradilan semu” keputusan BPSK tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap tetapi ternyata tidak dipatuhi atau dilaksanakan maka harus dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Namun masalahnya Pengadilan Negeri tidak bersedia memberikan fiat eksekusi terhadap putusan BPSK karena belum adanya peraturan yang mengatur tata cara penyelesaian putusan BPSK.

Dengan demikian sepanjang belum adanya koordinasi dengan instansi penegak hukum terkait konsumen yang memenangkan gugatan sepertinya belum merasakan kemenangan yang sempurna karena sanksi yang telah dijatuhkan BPSK, tidak dipatuhi oleh beberapa pelaku usaha. Padahal penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK yang mengadopsi prosedur Small Claim Court atau Pengadilan dengan tuntutan kecil diharapkan dapat menjadi lembaga penyelesaian sengketa alternative yang ideal karena memiliki prosedur sederhana, proses yang cepat serta biaya murah tanpa mengesampingkan azas peradilan dalam sudut pandang perlindungan konsumen.

Dengan adanya peranan pemerintahan dan membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, tetap saja kelemahan konsumen dalam tingkat kesadaran hak dan kewajibannya masih rendah. Hal ini disebabkan antara lain tingkat pendidikan konsumen yang belum memadai sikap atau kebudayaan konsumen yang lebih suka menghindari konflik (pasrah) yang sudah lama terpatri. Sehingga apabila konsumen dirugikan oleh pelaku usaha, sebagian konsumen enggan memperkarakannya ke pengadilan ataupun ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jadi perlunya penangan serius oleh pemerintah dalam hal ini melalui instrument BPSK.

Independensi BPSK dalam menyelesaikan permasalahan sengketa konsumen tetap di tegakkan, baik dari pihak yang bersengketa  (pelaku usaha dan konsumen). Landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan masyarakat (pelaku usaha dan konsumen) untuk melakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen dirasa memberikan jalan alternative dengan menyediakan penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.

Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, jika telah dipilih upaya penyelesaian sengeketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh jika upaya itu dinyatalan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa. Berarti penyelesaian pengadilan pun tetap dibuka setelah para pihak gagal menyelesaikan sengketa mereka di luar pengadilan. Kata-kata dinyatakan tidak berhasil dalam ayat diatas tidak jelas maksudnya. Secara redaksional, juga tidak jelas apakah yang dimaksud dengan istilah “penyelesaian di luar pengadilan” ini adalah upaya perdamaian diantara mereka, atau juga termasuk penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Dengan keberadaan BPSK yang merupakan amanat dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, diharapkan menjadi perangkat Hukum yang efektif  dalam penerapannya. Apabila ada akibat cacatnya substansial dalam perangkatnya, maka tujuan untuk melindungi konsumen tidak tercapai. Bahkan yang tujuannya untuk mengurangi beban kualitas perkara dalam pengadilan umum, tapi berbalik menambah beban bagi peradilan. Begitu pula kualifikasi personal perlu ditegakkan. Apabila untuk masa kini masyarakat konsumen akan semakin meningkat tuntutan kualitas perlindungannya. Konflik juga dapat terjadi pada transaksi konsumen. Transaksi konsumen di sini adalah proses terjadinya peralihan kepemilikan atau penikmatan barang atau jasa dari penyedia barang atau penyelenggara jasa kepada konsumen.

 

Oleh : Rahmat Sudrajat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun