Pegawai: "Oh. Bukan. Rp.600.00 itu UNTUK CABUT BERKASnya saja. nanti di tambah                   Rp.300.000 Eh salah Rp.400.000 untuk buat STNK sama BPKB nya di SAMSAT               PAYAKUMBUH Lalu di Tambah Bayar Pajak."
Saya    : "Bukannya bapak bilang kemaren biaya keseluruhannya Rp.600.000 di tambah bayar              pajak.?"
Pegawai : "Tidak. Msih ada tambahnnya lagi."
Makin Heran saya.
Kenapa Pikiran mereka berubah-ubah.
SAMSAT PAYAKUMBUH bilang biaya SNTK : Rp.100.000, BPKB : Rp.550.000.
sedangkan SAMSAT BUKITINGGI mengatakan Rp.400.000 untuk STNK dan BPKB.
DAN KENAPA di SAMSAT BUKITTINGI mengatakan biaya CABUT BERKAS Rp.600.000
Sedangkan di SAMSAT PAYAKUMBUH mengatakan Rp. 850.000
Jadi Berfikir 2x saya untuk mutasi dan balik nama ini.
Lalu saya coba cari tahu di internet biaya balik nama & Mutasi kendaraan.
Saya menemukan beberapa pengalaman yang lain. Mereka cuma bayar CABUT BERKAS Rp. 75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 50 Tahun 2010.