Mohon tunggu...
Arjuna Putra Aldino
Arjuna Putra Aldino Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Indonesia

Mahasiswa Pascasarjana, Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perlukah Impor Guru?

13 Mei 2019   19:37 Diperbarui: 13 Mei 2019   19:54 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Instagram Puan Maharani

Akhir-akhir ini opini publik diramaikan dengan wacana Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani yang hendak mengundang guru dari luar negeri untuk menjadi tenaga pengajar di Indonesia. 

Menurut Menko Puan, saat ini Indonesia sudah bekerja sama dengan beberapa negara untuk mengundang para pengajar, salah satunya dari Jerman. "Kami ajak guru dari luar negeri untuk mengajari ilmu-ilmu yang dibutuhkan di Indonesia," ujarnya.

Hal ini mendapat kritik dari sejumlah organisasi keguruan. Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim, misalnya menolak wacana tersebut yang menurutnya jumlah guru di Indonesia sudah mencukupi. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim yang juga menilai wacana pemerintah mengundang guru dari luar negeri untuk menjadi tenaga pengajar di Indonesia keliru. Namun terlepas dari apapun, kita perlu mendudukan perkara "impor guru" ini dengan kajian yang proporsional, terutama kaitannya dengan kualitas pendidikan dan kompetensi guru kita. 

Dengan data dan analisa yang proporsional maka wacana impor guru ini dapat kita tempatkan dalam kerangka yang objektif tanpa upaya pemelintiran informasi untuk kepentingan politik praktis ditengah panasnya pesta elektoral yang masih belum usai.

Wajah Pendidikan Kita: Impor Guru Jadi Kebutuhan?

Alokasi anggaran pendidikan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Alokasi anggaran pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 mengalami kenaikkan sebesar Rp. 48,4 triliun, yakni menjadi Rp. 492,555 triliun. Anggaran pendidikan kita selalu konsisten sebesar 20 persen dari total APBN seperti yang dimandatkan dalam pasal 49 Undang Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Namun, kualitas pendidikan kita tak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan. Hal ini dapat dilihat berbagai capaian pendidikan dan pembangunan manusia yang telah dilakukan Indonesia. 

Salah satunya dapat dilihat dari peringkat Programme for Internasional Student Assessment (PISA) yang menguji performa akademis anak-anak sekolah yang berusia 15 tahun, dengan menguji kemampuan literasi saintifik siswa dalam tiga kompetensi sains yaitu mengidentifikasi isu-isu ilmiah, menjelaskan fenomena secara ilmiah dan menggunakan bukti ilmiah. Hasilnya, Indonesia harus puas hanya mendapatkan peringkat 64 dari 72 negara. Artinya, Indonesia masih masuk jajaran negara dengan kualitas sains terendah, yakni hanya menempati posisi ke-9 terendah dengan skor 403.

Bukan hanya skor PISA. Buruknya kualitas pendidikan Indonesia juga dapat dilihat dari hasil Trends in International Mathematics and Science Studies (TIMSS) tahun 2011. Nilai rata-rata matematika siswa Indonesia menempati urutan ke-38 dari 42 negara. Sedangkan nilai sains siswa Indonesia hanya di urutan ke-40 dari 42 negara. Tentu, hasil ini sangat mencengangkan pasalnya nilai siswa Indonesia bahkan berada di bawah Palestina yang negaranya didera konflik berkepanjangan. Begitu juga dengan hasil Progress in International Reading Literacy Study (PIRLS), nilai siswa Indonesia di urutan ke-42 dari 45 negara.

Lebih ironis, hasil tes Programme for the International Assessment of Adult Competencies (PIAAC), sebuah survei terhadap tingkat kecakapan orang dewasa yang dilakukan oleh OECD hasilnya sangat memprihatinkan. Indonesia terpuruk di peringkat paling bawah pada hampir semua jenis kompetensi yang diperlukan orang dewasa untuk bekerja dan berkarya sebagai anggota masyarakat. 

Sebutlah seperti kemampuan literasi, numerasi, dan kemampuan pemecahan masalah. Skor kita juga terendah di hampir semua kategori umur. Lebih dari separuh responden Indonesia mendapatkan skor kurang dari level 1 (kategori pencapaian paling bawah) dalam hal kemampuan literasi. Dengan kata lain, kita adalah negara dengan rasio orang dewasa berkemampuan membaca terburuk dari 34 negara OECD dan mitra OECD yang disurvei.

Maka tak heran jika angka indeks pembangunan manusia (IPM) dari United Nations Development Programme (UNDP) 2016, Indonesia hanya meraih 0,689 dan berada di peringkat ke-113 dari 188 negara. Begitu pula dengan indeks UNESCO dalam Global Education Monitoring (GEM) Report 2016, menempatkan pendidikan di Indonesia berada peringkat ke-10 dari 14 negara berkembang. 

Dengan kemampuan literasi yang sangat rendah maka tak heran jika data Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) menemukan bahwa 69 persen mahasiswa di Jakarta tidak mampu membedakan hoaks, sebanyak 50 persen mahasiswa di Banten tidak bisa membedakan hoaks dan sebanyak 19 persen mahasiswa di Jawa Barat mengaku tidak mampu membedakan hoaks. 

Artinya, naiknya anggaran tak juga membuat kualitas pendidikan kita beranjak dari kategori di bawah rata-rata. Apalagi jika kita melakukan perbandingan dengan Vietnam yang sama-sama memiliki alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan maka kualitas pendidikan kita jauh. Capaian kualitas pendidikan Vietnam memperoleh predikat di atas rata-rata, bahkan sejajar dengan China. Padahal, pendapatan per kapita Vietnam hanya sekitar separuh dari Indonesia.

Justru jika dilihat dari skala ekonomi dan besaran anggaran pendidikan yang disalurkan, Indonesia seharusnya bisa mencapai nilai lebih baik dari Vietnam. Namun yang terjadi tidaklah demikian. Salah satu faktor yang sangat berpengaruh yaitu "kualitas guru". Negara-negara yang menempati peringkat atas dalam kualitas pendidikan, rata-rata memiliki guru-guru yang berkualitas. Dalam laporan Global Education Monitoring (GEM) Report 2016, komponen guru Indonesia menempati urutan ke-14 dari 14 negara berkembang di dunia. Hingga di sini, kita bisa berkesimpulan bahwa ada masalah dengan kompetensi guru di Indonesia.

Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015, rata-rata nasional hanya 44,5, berada jauh di bawah nilai standar 55. Bahkan, kompetensi pedagogik, yang menjadi kompetensi utama guru pun belum memenuhi standar. Masih banyak guru yang cara mengajarnya masih text book, cara mengajar di kelas yang membosankan. Bukan hanya soal kualitas pengajaran, penelitian SMERU Research Institute menemukan banyak guru-guru di Indonesia yang kerap mangkir atau tidak hadir ketika kelas pembelajaran seharusnya berlangsung. 

Data SMERU menyebutkan tingkat ketidakhadiran guru turun dari 19 persen pada 2003 menjadi 10 persen pada 2013. Artinya, sekitar satu dari sepuluh guru tidak hadir di sekolah ketika dijadwalkan mengajar. Berdasarkan data Education Sector Analytical and Capacity Development Partnership tahun 2014, tingkat kemangkiran guru SD di daerah terpencil mencapai 20 persen. Jumlah itu dua kali lipat lebih banyak dibandingan tingkat kemangkiran nasional, yakni 9,4 persen. Adapun menurut data SMERU Research Institute, sebanyak 31,5 persen guru yang mangkir adalah penerima tunjangan khusus.

Padahal kita tahu, lebih dari 60 persen anggaran pendidikan secara nasional digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Anggaran tersebut terserap hampir seratus persen di semua daerah. Tunjangan guru pun kian meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2017, Pemerintah melalui transfer daerah menyalurkan Rp55,1 triliun kepada 1.310,7 juta guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), meningkat menjadi Rp56,9 triliun di tahun 2019 ini. Sedangkan besar dana yang disalurkan Pemerintah melalui mekanisme dana pusat yang ditransfer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke rekening masing-masing guru non-PNS sebesar Rp4,8 triliun di tahun 2017, meningkat menjadi Rp5,7 triliun pada tahun 2019.

Selain itu, pemerintah juga memberikan tunjangan khusus guru (TKG) sebesar 1 kali gaji pokok yang dibayarkan kepada para guru atas pengabdiannya mengajar di daerah-daerah khusus. Jumlahnya terus meningkat, pada tahun 2017 TKG yang disalurkan melalui transfer daerah sebesar Rp1,67 triliun (41.599 guru), kemudian pada tahun 2019 sebesar Rp2,13 triliun (51.602 guru) dengan total dana sebesar Rp5,99 triliun sejak tahun 2017. 

Sedangkan TKG yang disalurkan melalui mekanisme dana pusat sejak tahun 2014 sebesar Rp1,34 triliun. Pemerintah juga memberikan insentif kepada guru non-PNS yang belum tersertifikasi, dengan jumlah sebesar Rp422,32 miliar (untuk 117 ribu guru) di tahun 2017, dan Rp542,32 (untuk 150 ribu guru) di tahun 2018, dan Rp591,1 miliar (untuk 164 ribu guru) di tahun 2019. Bagi guru PNS yang belum mendapatkan sertifikat profesi, pemerintah memberikan tambahan penghasilan (tamsil) sejumlah Rp833 miliar di tahun 2016, Rp 1.217 miliar di tahun 2017, dan Rp795 miliar di tahun 2018.

Akan tetapi, rupanya meningkatnya alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru tak juga meningkatkan kualitas siswa dan lulusan sekolah. Hasilnya, bukanlah kualitas dan kompetensi guru yang meningkat. Namun survei nasional yang dilakukan oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menemukan sebanyak 63,07 persen guru memiliki opini intoleran pada pemeluk agama lain dan sebanyak 46,09 persen mempunyai opini yang sangat radikal dan radikal bahkan 33 persen guru setuju untuk menganjurkan orang lain agar ikut berperang mewujudkan negara Islam. 

Dan 29 persen guru setuju untuk ikut berjihad di Filipina Selatan, Suriah, atau Irak dalam memperjuangkan berdirinya negara Islam. Artinya, meningkatnya anggaran untuk kesejahteraan guru justru hanya menghasilkan suburnya intoleransi dan radikalisme di sekolah. Disinilah titik krusial pendidikan kita, rendah kualitas ditambah justru menjadi sarang pikiran intoleransi dan radikalisme bersemai. Dan variabel terpenting dari itu semua adalah guru.

Melihat kondisi semacam ini, maka wacana impor guru dan kerjasama pendidikan dengan negara lain yang relatif berhasil meningkatkan mutu pendidikannya menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Tentu, adanya guru yang didatangkan dari luar negeri bukanlah menjadi tenaga pengajar seperti guru-guru kita pada umumnya, melainkan menjadi trainer bagi guru-guru kita. Sehingga guru-guru kita mendapat pelatihan dan transfer knowledge dari guru-guru mancanegara yang berkualitas tinggi. 

Guru lokal pun harus berfikir terbuka dan mau menyadari bahwa kita perlu belajar dari keberhasilan orang lain. Bukan hanya mau menerima tunjangan yang berkali-kali lipat namun enggan meningkatkan kualitas dan kompetensi pedagogisnya. Untuk kemajuan sumber daya manusia Indonesia, mengundang guru dari luar negeri untuk memberi pengalaman dan ilmu kepada guru kita justru menjadi alternatif ditengah anggaran dan tunjangan guru yang kian meningkat namun tak berdampak pada meningkatnya kualitas pendidikan kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun