Mohon tunggu...
Antoni Tampubolon
Antoni Tampubolon Mohon Tunggu... -

Pendidikan :FE UGM 2000 Pekerjaan : Direktur PT.Sahabat Utama Indonesia Direktur LSP Ekspor Impor Indonesia Instruktur di ALFI Institute, PPEI Organisasi : Ketua IKA PPEI (Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia ( 2012- 2015)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tarik Ulur Perijinan Forwarder dan Logistik di Indonesia

18 Maret 2016   20:34 Diperbarui: 18 Maret 2016   20:45 1094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan peraturan terbaru tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi . Istilah Jasa Pengurusan Transportasi dalam praktek di Indonesia adalah Freight forwarder, sering disingkat dengan kata Forwarder, dan sekarang dikenal dengan istilah Perusahaan logistik. Perijinan forwarder dan logistik di Indonesia  diatur di perijinan jasa pengurusan transportasi, sesuai dengan ruang lingkup kegiatan jasa pengurusan jasa transportasi yang terdapat di dalam peraturan terbaru tentang penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi.

 Peraturan terbaru terkait perijinan forwader dan logistik  di Indonesia adalah : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Peraturan lama terkait perijinan forwarder tersebut adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi dengan perubahannya Keputusan Menteri Perhububungan Nomor KM 10 Tahun 2009.

Menarik untuk dicermati, bahwa dalam waktu kurang dari 12 bulan, peraturan terkait perijinan forwarder di Indonesia tersebut telah mengalami perubahan selama 3 (tiga) kali.

Peraturan terbaru terkait perijinan forwader di Indonesia adalah :

Tabel 1: Peraturan Perijinan Forwarder di Indonesia

No.
Nomor Peraturan
Tentang
1.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015

(PM 74 Tahun 2015), Tanggal : 9 April 2015
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
2.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2015

(PM 78 Tahun 2015), Tanggal : 22 April 2015
Perubahan Atas PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
3.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 146 Tahun 2015

(PM 146 Tahun 2015), Tanggal : 1 Oktober 2015
Perubahan Kedua Atas  PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
4.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2016

(PM 12 Tahun 2016), Tanggal : 18 Januari 2016
Perubahan Ketiga Atas  PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

Berdasarkan hasil penelitian terhadap peraturan tersebut, bahwa perubahan yang sering kali dirubah adalah terhadap pasal 6  ayat 4.  Pasal 6  adalah pasal terkait persyaratan perijinan forwarder & logistik. Dari sejak peraturan PM 74 Tahun 2015 diterbitkan telah mengalami  3 (tiga) kali perubahan isi peraturan, dimana yang terakhir adalah peraturan PM 12 Tahun 2016 .

Isi PM 74 Tahun 2015 , Pasal 6 ayat 4  :

(4) Persyaratan adminitrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi

  a. memiliki akte pendirian perusahaan

b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan

c. memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan

d. memiliki penanggungjawab

e. memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar), paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik

f. Tenaga ahli WNI (Warga negara Indonesia), minimum DII di bidang Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik sertifikat ahli Kepabenan/Kepelabuhanan

g. memiliki surat keterangan domisili perusahaan

h. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan setempat, serta asosisasi di bidang Jasa Pengursan Transportasi

Jika dibandingkan dengan peraturan lama, KM 10 Tahun 1988  pasal 7 :

Izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi diberikan kepada perusahaan berbadan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi tersebut dan mematuhi persyaratan sebagai berikut :

a.  harus memiliki modal disetor sebesar Rp. 200.000.000; (dua ratus juta rupiah );

b.  saham-saham perusahaan seluruhnya harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan    atau badan hukum Indonesia.

Perbandingkan persyaratan modal disetor dalam mendirikan perusahan jasa pengurusan transportasi (forwader) dari peraturan lama KM 10 Tahun 1988 dibandingkan dengan PM 74 Tahun 2015 adalah sebesar  :  3125%  (Tiga Ribu Seratus Dua puluh lima persen) kali. Kenaikan persyaratan modal disetor tersebut sangat signifikan. 

Persyaratan modal dalam mendirikan perusahaan jasa pengurusan transportasi dengan modal dasar paling sedikit Rp. 25.000.000.000 (Dua puluh lima miliar), paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, jelas sangat memberatkan dunia usaha di Indonesia.

Sesuai data ALFI  (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia) hingga Maret 2015, jumlah perusahaan yang menjadi anggota ALFI mencapai 3800 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia yang memperkerjakan sekitar 178.000 orang karyawan tetap.  90% dari perusahaan terdaftar tersebut  tidak akan mampu memenuhi aturan  modal dasar sebesar 25 Miliar , oleh karena perusahaan adalah tergolong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan akan terancam 534.000 orang kehilangan pendapatannya , Menurut Anwar Sata, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPP Asosisasi Logistik dan Forwarder Indonesia*

Atas keberatan dari Organisasi ALFI tersebut, maka PM 74 Tahun 2015 dirubah dengan PM 78  Tahun 2015  pada pasal 6 ayat 4,  diubah dengan penambahan satu huruf  di pasal 6 ayat 4, yaitu : huruf i

Isi PM 78 Tahun 2015, Pasal 6 ayat 4 menjadi :

(4) Persyaratan adminitrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi

  a. memiliki akte pendirian perusahaan

b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan

c. memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan

d. memiliki penanggungjawab

e. memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar), paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik

f. Tenaga ahli WNI (Warga negara Indonesia), minimum DII di bidang Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik sertifikat ahli Kepabenan/Kepelabuhan

g. memiliki surat keterangan domisili perusahaan

h. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Penyelenggara pelabuhan setempat, serta asosisasi di bidang Jasa Pengursan Transportasi

i. bagi badan usaha yang memiliki modal lebih kecil sebagaimana tercantum pada ayat 4 huruf e, wajib memperoleh surat pernyataan/persetujuan dari asosiasi di bidang Jasa Pengurusan Transportasi sebagai jaminan untuk perusahaan atau badan hukum beroperasi.

 

Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan  kemudian , kembali terjadi perubahan pada pasal 6 ayat 4 , yaitu dengan dikeluarkannya PM 146 Tahun 2015.

Pada PM 146 Tahun 2015 yang merupakan perubahan kedua dari PM 74 tahun 2015,  Pasal 6 ayat 4 diubah dengan penghapusan satu huruf  di pasal 6 ayat 4, yaitu : huruf i

Penulis menduga ada tarik ulur  perijinan forwarder di Indonesia antara pemerintah (Kementerian Perhubungan)  dengan Asosiasi Jasa Pengurusan Transportasi, terkait :  persyaratan modal dasar dalam mendirikan perusahaan forwarder. Pemerintah terlihat memaksakan aturan terkait modal dasar pendirian perusahaan forwarder dan logistik,  yaitu : sebesar 25 Miliar. Pemerintah seakan menutup mata dengan tidak melihat fakta di lapangan bahwa pelaku forwarder dan logistik di Indonesia  adalah 90% adalah kelas UMKM. Pertanyaan kritis, apakah pemerintah benar-benar pro UMKM   dengan pemaksaan peraturan tersebut ? Kenapa peraturan tersebut terkesan dipaksakan harus diterapkan ?

Dan tarik ulur ini menjadi nyata dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan  sejak PM 146 tahun 2015 diterbitkan . Peraturan tersebut dirubah lagi  untuk yang ketiga kalinya, terkait  pasal 6 ayat 4 , yaitu dengan terbitnya  PM 12 Tahun 2016 pada tanggal 18 Januari 2016.  Peraturan  yang dirubah adalah pasal 6 ayat 4 , yaitu :  penambahan kembali satu huruf  di pasal 6 ayat 4, yaitu : huruf i . Dimana Isi Pasal 6 ayat 4 PM 12 Tahun 2016 kembali lagi sesuai dengan PM 78 Tahun 2015.

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan : diduga telah terjadi tarik ulur antara pemerintah dengan asosiasi jasa pengurusan Transportasi (dalam hal ini ALFI) terkait persyaratan modal dasar dalam mendirikan usaha jasa pengurusan transportasi. Pemerintah terkesan memaksakan kehendak dengan membuat aturan modal dasar harus 25 Miliar, sedangkan Asosiasi jasa pengurusan transportasi meminta agar diberikan keringanan bagi pemodal kecil tapi dengan membuat syarat, yaitu :  wajib memperoleh surat pernyataan/persetujuan dari asosiasi di bidang Jasa Pengurusan Transportasi sebagai jaminan untuk perusahaan atau badan hukum beroperasi.

Menurut pendapat penulis  tentang peraturan PM 74 Tahun 2015 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan PM 12 Tahun 2016 adalah:

1.      Peraturan PM 74 Tahun 2015  tidak memenuhi rasa keadilan dalam berusaha . Fakta bahwa  90% (Sembilan puluh persen) pelaku usaha jasa pengurusan transprotasi adalah UMKM, sedangkan ruang lingkup kegiatan jasa pengurusan transportasi sangat luas. Masing-masing jasa pengurusan transportasi mempunyai ruang lingkup yang berbeda dalam menjalankan usahanya. Ada perusahaan yang ruang lingkup jasa pengurusan transportasi dalam skala kecil dan sempit, misal: hanya pengurusan Jasa Pengurusan Jasa kepabeanan (PPJK) saja, akan tetapi  ada juga skala perusahaan yang sudah mampu melakukan urusan jasa logistik (skala besar). Sedangkan, persyaratan modal dasar antara perusahaan jasa pengurusan transportasi dengan ruang lingkup kegiatan kecil dan besar di sama ratakan, yaitu sebesar 25 Miliar.  Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak pro terhadap pengusaha kecil.

2.      Peraturan PM 74 Tahun 2015  tidak mendorong tumbuhnya wirausaha baru. Peraturan tersebut akan menghambat munculnya pengusaha-pengusaha baru dalam bidang jasa pengurusan transportasi dengan adanya pembatasan modal dasar yang berat sebesar 25 Miliar. Pemerintah tidak pro menciptakan wirausaha baru.

3.      Pemerintah, dalam hal Kementerian Perhubungan terkesan hanya  mementingkan perusahaan skala besar, namun seolah  meniadakan perusahaan skala kecil. Tidak ada upaya pemerintah dalam memikirkan strategi dalam mendorong tumbuhnya pelaku UMKM  dalam kegiatan jasa pengurusan transportasimenjadi pelaku besar di masa yang akan datang.

4.      Asosiasi  jasa pengurusan transportasi memang  berhasil agar bagi badan usaha yang memiliki modal lebih kecil dapat memperoleh kelonggaran untuk mendapatkan perijinan jasa pengurusan transportasi, hal ini jelas terlihat dalam PM 12 Tahun 2016 sebagaimana perubahan ketiga dari PM 74 Tahun 2015. Namun,  Asosiasi jasa pengurusan transportasi terkesan tidak ada upaya serius dalam memperjuangkan kepentingan anggota yang skala UMKM yang besarnya 90% tersebut, dengan menolak dengan tegas aturan terkait persyaratan modal dasar 25 Miliar dengan memberikan alasan-alasan yang kuat dan logis dengan memberikan solusi, namun dan jika memang tidak didengarkan lagi  dapat  melakukan  upaya mogok nasional agar peraturan pembatasan modal dasar 25 Miliar dapat dicabut. Berharap asosiasi juga tidak serta merta mendulang di air keruh  dengan membuat aturan-aturan internal yang dapat memberatkan anggotanya.

Saran dan Penutup

Penulis memberikan masukan dan saran agar  bahwa peraturan PM 74 Tahun 2015 peraturan  sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan PM 12 Tahun 2016 dapat ditinjau ulang kembali  dan  diharapkan  dapat dicabut, dengan tujuan agar terpenuhi rasa keadilan dalam melakukan usaha di bidang jasa pengurusan transportasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun