Berdasarkan hasil penelitian terhadap peraturan tersebut, bahwa perubahan yang sering kali dirubah adalah terhadap pasal 6  ayat 4.  Pasal 6  adalah pasal terkait persyaratan perijinan forwarder & logistik. Dari sejak peraturan PM 74 Tahun 2015 diterbitkan telah mengalami  3 (tiga) kali perubahan isi peraturan, dimana yang terakhir adalah peraturan PM 12 Tahun 2016 .
Isi PM 74 Tahun 2015 , Pasal 6 ayat 4 Â :
(4) Persyaratan adminitrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi
 a. memiliki akte pendirian perusahaan
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan
c. memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
d. memiliki penanggungjawab
e. memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar), paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik
f. Tenaga ahli WNI (Warga negara Indonesia), minimum DII di bidang Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik sertifikat ahli Kepabenan/Kepelabuhanan
g. memiliki surat keterangan domisili perusahaan
h. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan setempat, serta asosisasi di bidang Jasa Pengursan Transportasi