b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan
c. memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
d. memiliki penanggungjawab
e. memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar), paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik
f. Tenaga ahli WNI (Warga negara Indonesia), minimum DII di bidang Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik sertifikat ahli Kepabenan/Kepelabuhan
g. memiliki surat keterangan domisili perusahaan
h. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Penyelenggara pelabuhan setempat, serta asosisasi di bidang Jasa Pengursan Transportasi
i. bagi badan usaha yang memiliki modal lebih kecil sebagaimana tercantum pada ayat 4 huruf e, wajib memperoleh surat pernyataan/persetujuan dari asosiasi di bidang Jasa Pengurusan Transportasi sebagai jaminan untuk perusahaan atau badan hukum beroperasi.
Â
Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan  kemudian , kembali terjadi perubahan pada pasal 6 ayat 4 , yaitu dengan dikeluarkannya PM 146 Tahun 2015.
Pada PM 146 Tahun 2015 yang merupakan perubahan kedua dari PM 74 tahun 2015,  Pasal 6 ayat 4 diubah dengan penghapusan satu huruf  di pasal 6 ayat 4, yaitu : huruf i