Mohon tunggu...
Y ANISTYOWATIE
Y ANISTYOWATIE Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

Berusaha menemukan solusi permasalahan bangsa, blog saya: www.anisjasmerah.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Media Indonesia: Kenapa Tidak Mau Mendukung Usulan Konsep Pembuktian Terbalik?

11 Oktober 2016   11:20 Diperbarui: 11 Oktober 2016   15:01 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
cyberspaceandtime.com

Pantang Lelah Perangi Korupsi Selasa, 6 September 2016

Rampas Aset Koruptor Hadirkan Efek Jera Kamis, 15September 2016

Bergerak Bersama Menyetop Korupsi Senin, 19 September 2016

Menghadapi Penghambat Amnesti Pajak Selasa, 20 September2016

Kolaborasi Mengungkap Rantai Korupsi Selasa, 27 September2016

Mempermalukan Koruptor Kamis, 29 September 2016

Mereformasi Hukum dari Hulu Jum'at, 7 October 2016 05:01WIB

Apa yang dilakukan oleh Media Indonesia ini sejalan dengan apa yang coba saya perjuangkan. Ketika pemerintah mengajukan RUU Tax Amnesty versi 2016 yang menerima wajib pajak peserta Tax Amnesty tanpa melacak asal harta pesertanya, saya tergerak untuk meluruskannya. Saya jadi terinspirasi untuk membuat konsep UU Pembuktian Terbalik, yang kemudian saya kirimkan kepada Presiden Jokowi, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua DPD RI, dimana ketika RUU Tax Amnesty tersebut masih dalam pembahasan DPR.

Dalam surat tersebut sudah saya tunjukkan, kekurangan dan keunggulan antara RUU Tax Amnesty waktu itu, dan konsep UU  Pembuktian Terbalik yang saya buat, akan memberi dampak yang  berbeda, yaitu akan banyak lebih menguntungkan konsep Pembuktian UU Terbalik di sini. Namun, sepertinya konsep yang saya kirimkan tersebut  diabaikan saja.

UU Tax Amnesty versi 2016 memberi peluang para  koruptor dan penjahat lainnya bisa menyusup dengan tebusan 2% saja. Sedangkan dengan UU Pembuktian Terbalik, negara  bisa mengembalikan harta kekayaan yang dimiliki oleh warga negara  secara tidak benar, misalnya: dengan merusak lingkungan, merusak mental anak bangsa, mencuri uang negara, terlibat kasus penyuapan, perdagangan manusia, dll. Juga, kalau UU PembuktianTerbalik yang diterapkan, maka dampaknya bisa membuat badan-badan  usaha Indonesia,  warga negara Indonesia, baik rakyat biasa,  calon-calon pejabat dan mantan pejabat menjadi bersih dari perilaku jahat dalam mencari dan mengumpulkan harta kekayaannya.

Artinya UU Pembuktian Terbalik itu akan menjadi alat yang efektif untuk memberantas dan mencegah tindak korupsi serta tindak pidana lainnya. Karena itu, ketika saya menyaksikan Editorial MI di metrotv sedang membahas  dukungannya terhadap Tax Amnesty, dengan topik Bukan Mengampuni Pengemplang Pajak  Jum'at, 15 July 2016; saya lalu mengirim email tentang konsep UU Pembuktian Terbalik ini. Tetapi sepertinya tidak dibaca atau diabaikan, karena Editorial MI  metrotv berikutnya justru memunculkan ulasan yang terkait tindak korupsi yaitu: Rampas Aset Koruptor Hadirkan Efek Jera Kamis, 15 September 2016 .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun