Hal yang aneh jika sampai hari ini pihak Pemprov DKI sama sekali tidak berbicara soal adanya asuransi ini. Padahal peraturan yang dibuat di era Pak Jokowi tersebut merupakan sebuah instruksi yang wajib dilaksanakan dan memiliki kekuatan hukum.
Sikap bungkam Pemprov DKI ini, jangan-jangan karena papan reklame yang ada di JPO yang roboh tersebut tidak diasuransikan. Jika faktanya demikian, tentu akan memperpanjang lagi daftar pelanggaran peraturan terkait pemasangan papan reklame tersebut.
Konsekuensi terhadap pelanggaran tersebut cukup serius, khususnya jika tidak diasuransikan, yakni berupa sangsi pidana. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 34, yakni berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Untuk itu, sebaiknya masalah JPO roboh ini segera saja dibawa ke ranah hukum, agar jelas siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab. Termasuk adanya kelalaian dan pembiaran pelanggaran oleh Pemprov DKI. Penyelesaian secara amatiran, apalagi sekedar pemberian sedekah, tentu tidak akan menimbulkan efek jera dan membuat semua pihak bisa terperosok ke lubang yang sama. Inisiatifnya bisa pula dari pihak para korban dan sebaiknya diadvokasi oleh lembaga bantuan hukum.
Rujukan:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H