Indonesia darurat judi online, demikian sebuah judul berita di media daring yang saya baca pagi ini. Sebagaimana kita ketahui memang judi online telah menjadi masalah serius di Indonesia, bahkan disebut telah memasuki tahap darurat. Praktik ini merajalela tak hanya di kalangan rakyat kecil tapi menjalar ke aparat dan wakil rakyat juga. Fenomena adiksi judi ini menyebabkan berbagai dampak negatif, termasuk meningkatnya kriminalitas dan kekerasan dalam keluarga. Demikian ungkap tempo.co.
Di sini saya tak akan membahas soal faktor yang mendorong maraknya judi online yang sudah banyak kita ketahui bersama misalnya faktor sosial dan ekonomi (anggapan bahwa judi online bisa mendatangkan keuntungan besar dengan cepat), Â faktor situasional (kondisi masyarakat yang konsumtif dan keinginan mendapat uang instan, didukung iklan dan pemasaran agresif), faktor coba-coba (bermula dari rasa penasaran dan keyakinan akan menang suatu saat nanti), persepsi keliru tentang peluang menang (penjudi cenderung yakin akan kemenangan meski peluangnya kecil), dan keyakinan berlebih akan kemampuan teknologi (menganggap kemenangan karena keterampilan, bukan kebetulan).
Saya juga tak akan membahas banyak soal dampak judi online yang sudah menjadi rahasia umum, yang meliputi dampak psikologis (kecanduan, stres, kecemasan, dan depresi), dampak ekonomi (kerugian finansial, terlilit utang, dan ketidakstabilan keuangan keluarga), dampak sosial (meningkatnya tindak kriminal seperti pencurian dan pembunuhan, serta isolasi sosial), dan sebagainya.
Dengan kondisi masyarakat kita yang begitu kecanduan judi online, pemerintah kemudian dituntut untuk segera memberantas judi online sampai ke akar-akarnya karena telah merusak sendi-sendi kehidupan keluarga dan masyarakat. Diperlukan tindakan tegas dan komprehensif untuk mengatasi masalah ini.
Sayangnya, oknum-oknum aparat pemerintah juga terlibat dalam judi online. Temuan PPATK menyatakan ada lebih dari 1000 anggota dewan yang terlibat judi online (sumber: tempo.co). Bahkan anggota TNI dan Polri selaku aparat yang seharusnya memberantas judi online malah ada yang terkena godaan judi online. Kasus-kasus anggota TNI dan Polri yang terbelit masalah judi mendapat sorotan masyarakat sebagaimana dilaporkan tempo.co dan menegaskan level keparahan kondisi negara kita akibat judi online.
Berikut ini adalah 7 fakta ilmiah yang saya himpun dari sejumlah sumber tepercaya mengenai judi patologis yang telah membelit bangsa ini. Selamat menyimak.
Fakta Ilmiah 1: Sama Merusaknya dengan Kecanduan Narkoba
Hasil penelitian yang diterbitkan 3 January 2017 oleh Imperial College London menunjukkan bahwa kecanduan judi mengaktifkan jalur otak yang sama dengan kecanduan obat-obatan dan alkohol.Â
Studi ini melibatkan 19 pasien kecanduan judi dan 19 sukarelawan sehat. Menggunakan pemindaian MRI, para peneliti menemukan bahwa dua area otak - insula dan nucleus accumbens - sangat aktif ketika penjudi bermasalah mengalami keinginan berjudi. Area-area ini terlibat dalam pengambilan keputusan, penghargaan, dan kontrol impuls.
Peneliti juga menemukan koneksi yang lebih lemah antara nucleus accumbens dan lobus frontal pada penjudi bermasalah, yang mungkin berkontribusi pada ketidakmampuan menghentikan perjudian. Temuan ini membuka jalan untuk pengembangan pengobatan yang ditargetkan untuk mencegah keinginan dan kambuh.
Kecanduan judi dapat berdampak buruk pada pasien dan keluarga mereka, termasuk kehilangan pekerjaan dan tunawisma. Kondisi ini dapat diobati dengan terapi bicara atau obat-obatan yang melawan keinginan berjudi.Â