Rencana penambahan jumlah kementerian dalam struktur pemerintahan kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat Indonesia dari dulu. Termasuk di masa transisi pemerintahan sekarang.
Wacana ini muncul ke permukaan begitu Prabowo yang memenangkan Pilpres 2024 lalu menghembuskannya ke publik baru-baru ini.Â
Tak tanggung-tanggung, ia mengatakan punya rencana membentuk 41 kementerian (sumber: kompas.com).
Penambahan ini bisa dikatakan relatif signifikan karena sekarang saja sudah ada 34 kementerian di pemerintahan Indonesia.
Menilik ke belakang, kita paham bahwa di satu sisi, keberadaannya dibutuhkan untuk menangani berbagai bidang dan kepentingan.Â
Namun di sisi lain, banyaknya jumlah kementerian juga berpotensi menimbulkan permasalahan baru bagi negara ini.Â
Oleh karena itu, dalam tulisan ini saya ingin mengajak Anda untuk menimbang bersama sederet kelebihan dan kekurangan dari memiliki lebih banyak kementerian dalam pemerintahan kita mendatang dan juga alasan mengapa kita jangan sampai terjebak di perdebatan ini hingga berlarut-larut hingga lupa akar masalah yang dihadapi bangsa ini.
Jumlah Kementerian dalam Catatan Sejarah
Jumlah kementerian di Indonesia terus berubah dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya sejak bangsa ini memproklamirkan kemerdekaannya.
Pada awal kemerdekaan tahun 1945, Indonesia hanya memiliki 12 kementerian di bawah Kabinet Presidensial yang dipimpin Presiden Soekarno.
Di era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, jumlah kementerian terus bertambah dari waktu ke waktu.Â