Mohon tunggu...
Akhlis Purnomo
Akhlis Purnomo Mohon Tunggu... Penulis - Copywriter, editor, guru yoga

Suka kata-kata lebih dari angka, kecuali yang di saldo saya. Twitter: @akhliswrites

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dua Alasan Kuat Hukuman Mati untuk Koruptor Harus Diberlakukan di RI

9 Desember 2020   10:14 Diperbarui: 9 Desember 2020   10:36 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Andai memberantas koruptor semudah memberantas tikus-tikus di lumbung padi. (Foto: WIkimedia Commons)

Lho kok bisa?

Sebuah penelitian oleh University of Colorado at Boulder yang dirilis hasilnya Januari tahun 2011 menyatakan bahwa negara-negara dengan tingkat korupsi tinggi mencatatkan jumlah korban tewas yang juga lebih banyak pasca musibah gempa bumi yang menimpa. Ini terjadi karena 83% jumlah kematian itu disebabkan oleh runtuhnya gedung-gedung dan bangunan selama gempa akibat konstruksi yang buruk karena dana pembangunannya 'disunat'.

Selama ini kita tahu, praktik pembangunan infrastruktur yang korup juga melanda Indonesia. Akibatnya, mutu bangunan buruk, materi bangunan yang dipakai di bawah standar, metode pembangunan juga menyedihkan, dan faktor-faktor konstruksi lain yang diabaikan tetapi sebenarnya bisa diperhitungkan jika dananya tidak disunat koruptor.

Studi ini tidak bisa dianggap sebelah mata karena memperhitungkan data selama 3 dekade (sejak 1980 hingga 2010) tentang jumlah korban tewas akibat gempa di berbagai negara. Tercatat sekitar 18.300 kematian disebabkan oleh tidak adanya kegiatan rekayasa antisipasi gempa bumi yang efektif.

Dan ini sangat relevan di Indonesia sebab negara ini berada di area "Ring of Fire" yang dilewati jalur gunung api yang memicu banyak gempa setiap saat tanpa diduga-duga.

Dengan kata lain, jika satu koruptor menyunat dana konstruksi proyek rakyat demi keuntungan pribadi, tak cuma 1 orang rakyat kecil yang mati. Bisa dikatakan korupsi adalah pembunuhan massal secara tak langsung.

Dengan lembeknya sikap pemerintah terhadap koruptor, secara tak langsung pemerintah juga membiarkan pembunuhan terhadap rakyat terjadi. Jadi, jika ada yang berkata menghukum mati seorang koruptor terlalu kejam, ia sangat perlu tahu fakta ini.

Kedua, koruptor harus dihukum mati karena tindak korupsi memperlambat pertumbuhan ekonomi di sebuah negara. Sebagaimana kita ketahui, Presiden Jokowi sangat menaruh perhatian dalam hal pertumbuhan ekonomi, bahkan harus diakui porsi perhatiannya pada pertumbuhan ekonomi lebih besar dari penanganan pandemi. Itulah kenapa beliau tidak pernah menyarankan tindakan 'lockdown' secara menyeluruh. Ya karena bisa mematikan kegiatan ekonomi rakyat!

Di satu sisi, kita patut mengapresiasi sikap Presiden Jokowi untuk membantu ekonomi terus maju. Hanya saja, tampaknya beliau lupa bahwa sekeras apapun usaha rakyat dan pemerintah memajukan perekonomian, hasilnya akan menyusut juga karena digembosi koruptor-koruptor di dalam jajaran birokrasi.

Perkenankan saya mengutip hasil penelitian dari University of Greenwich yang dipublikasikan hasilnya tahun 2011. Hasilnya menunjukkan bahwa peningkatan jumlah kasus korupsi  di sebuah negara merongrong dampak positif liberalisasi ekonomi, terutama berlaku pada negara-negara yang pendapatannya rendah.

Apakah Indonesia termasuk negara berpendapatan rendah? Menurut data World Bank, Indonesia memang sudah naik kelas menjadi negara berpendapatan menengah ke atas (US$4.046-US$12.535 per tahun). Bappenas memprediksi RI akan merangsek ke jajaran lima negara dengan pendapatan tertinggi di dunia tahun 2045 nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun