Mohon tunggu...
Akhlis Purnomo
Akhlis Purnomo Mohon Tunggu... Penulis - Copywriter, editor, guru yoga

Suka kata-kata lebih dari angka, kecuali yang di saldo saya. Twitter: @akhliswrites

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Begini Cara KPK Cegah Korupsi dan Suburkan Gotong Royong

10 Oktober 2017   13:23 Diperbarui: 10 Oktober 2017   13:54 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang hadir di acara obrolan santai pemutaran film-film pemenang Anti Corruption Festival. (dok: pribadi)[/caption]

Korupsi...

Mendengar kata itu, bayangan kita menuju ke kantor-kantor pejabat, hotel dan restoran-restoran mahal yang kerap menjadi tempat berlangsungnya pertemuan koruptor dengan berbagai komplotan maupun korbannya.

Tetapi jangan salah, korupsi itu sebetulnya lebih dekat dengan kita daripada yang kita kira.  Korupsi itu bisa berawal dari rumah, pergaulan pertemanan, kata Saut Situmorang, wakil ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Di Singapura, ada juga komisi yang bertugas sama dengan KPK. Bedanya, komisi itu lebih bertenaga karena diperkuat dengan undang-undang. Di sana, tindak korupsi yang melibatkan dana kurang dari Rp1 miliar bisa ditindak, tetapi di Indonesia, tidak bisa.

Karena adanya 'celah' legalitas seperti ini, KPK Indonesia pun berupaya keras untuk merangkul berbagai pihak agar mencegah bibit-bibit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi lebih besar. Bila bibit-bibit KKN yang masih dianggap sepele dan remeh temeh ini bisa ditangkal dan ditangani, tindak korupsi yang melibatkan dana yang jauh lebih besar akan bisa dicegah juga dalam jangka panjang.

Saut di sela acara obrolan santai film pemenang Anti Corruption Film Festival di Erasmus Huis di Jakarta, Jumat (22/9/2017) itu menjelaskan panjang lebar bahwa pihaknya mendatangi berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, parpol, dan sebagainya, dalam rangka memperkuat pencegahan tindak korupsi.

Di Jabar, misalnya, ia baru saja bertandang ke kantor Ridwan Kamil. Keduanya membahas tentang bagaimana menangani para pelaku tindak korupsi 'kelas teri' yang tidak bisa dijerat oleh KPK karena nilai dana yang disedot untuk kepentingan pribadi mereka jauh dari kisaran Rp1 miliar.

Indonesia menurut Saut gagal dalam memberantas korupsi karena upaya yang dilakukan kurang berkelanjutan (sustainable). Tahun 1971 Indonesia sudah memiliki undang-undang anti korupsi, yang esensinya sama dengan UU tahun 1999 yang diterapkan sekarang.

Sejarah Pemberantasan Korupsi

Sebetulnya sejak dulu lembaga-lembaga sejenis KPK juga sudah ada. Tetapi seiring jalannya waktu, satu persatu roboh karena tunduk pada kemauan penguasa.

Lembaga pertama yang ada di Indonesia ialah Panitia Retooling Aparatur Negara dan Komando Retooling Aparat Revolusi. Di zaman Orba, ada tim Pemberantasan Korupsi di komisi IV yang dipimpin oleh Bung Hatta, tokoh proklamator yang dikenal jujur dan berintegritas tinggi. Jika kini kita mengenal Operasi Tangkap Tangan (OTT), dulu juga sudah ada yang namanya Opstib (Operasi Penertiban). Tetapi sebagaimana kita ketahui, semua lembaga pemberantas korupsi tadi tak berusia lama.

KPK pun dibentuk sebagai satu lembaga yang independen dan memiliki kewenangan yang cukup luas untuk mencegah dan memberantas korupsi. Sejak awal dibentuknya, KPK menanggung lima tugas pokok: koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan dan pencegahan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun