Mohon tunggu...
Akhir Fahruddin
Akhir Fahruddin Mohon Tunggu... Perawat - Occupational Health Nurse

Live in Saudi Arabia 🇸🇦

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Dampak Putusan MK terhadap Surat Tanda Registrasi Perawat Non-Profesi

16 Januari 2025   13:00 Diperbarui: 16 Januari 2025   19:38 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa Pemohon Uji Materi | Sumber: www.mkri.com

Sejak disahkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelbagai struktur dan domain aturan yang mengatur tentang profesi bidang kesehatan berubah secara signifikan. 

Hal ini memberikan dampak positif dan negatif berdasarkan realita yang dihadapi dalam era baru sistem perundang-undangan yang mengatur tenaga kesehatan di Indonesia.

Jika melihat dalam konteks profesi keperawatan, maka kehadiran aturan ini sekaligus membatalkan produk hukum sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan sebagai seperangkat aturan yang mengatur profesi perawat secara khusus. 

Implikasi yang diterima juga memantik organisasi perawat nasional yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang secara terbuka menolak penggabungan aturan tersebut dengan catatan dapat mengurangi eksistensi profesi.

Dengan dukungan yang kuat antara legislatif dan eksekutif, maka pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jadi tak terbendung. Hingga saat ini, aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024 yang secara spesifik memperjelas aturan yang ada telah dikeluarkan pemerintah. 

Kenyataan ini semakin memperkuat eksistensi dari produk hukum yang dilegalisasi sekaligus memberi celah bagi siapapun untuk membuat koreksi terhadap aturan yang ditetapkan.

Jauh sebelum UU ini disahkan, sistem pendidikan keperawatan memang mengalami perubahan terutama dalam kurikulum yang menghendaki adanya pendidikan profesi. 

Akar tunjang masalah didasarkan pada implementasi dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 20 ayat 3 yang menjelaskan bahwa pendidikan profesional merupakan pendidikan tertinggi setelah program sarjana. 

Hal ini membuka peluang terjadinya pembuatan produk hukum turunan yang mewajibkan adanya pendidikan profesi sebagaimana dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 pasal 212 ayat 2 tentang kewajiban mengikuti pendidikan profesi dan pengakuan akan lisensi berupa surat tanda registrasi setelah menamatkan pendidikan profesi.

Jika dipahami secara singkat dan jelas, maka aturan yang ada hanya membatasi praktik keperawatan pada jenjang pendidikan vokasi dan profesi sedangkan status lulusan sarjana keperawatan (Strata-1) hanya diakui sebagai lulusan perguruan tinggi.

Namun, belum dapat melaksanakan praktik keperawatan karena aturan tentang Surat Tanda Registrasi (STR) hanya bisa didapatkan setelah menyelesaikan pendidikan profesi. 

Selain itu, dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang mengatur standar dan kompetensi perawat, lulusan Sarjana Keperawatan berada pada level 6, diatas pendidikan vokasi di level 5 dan dibawah pendidikan profesi di level 7.

Mahasiswa Pemohon Uji Materi | Sumber: www.mkri.com
Mahasiswa Pemohon Uji Materi | Sumber: www.mkri.com

Hal ini yang kemudian mendasari uji materi UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan khususnya pasal 212 ayat 2 yang mengatur pendidikan profesi dan sertifikasi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Para pemohon dalam uji materi mengungkapkan fakta tentang sistem pendidikan, pembiayaan pendidikan dan output yang didapatkan pasca menamatkan pendidikan keperawatan. Setelah melalui proses sidang dan telaah aturan secara mendalam.

Maka MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon berdasarkan putusan nomor 49/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusan, hakim MK menyatakan bahwa pasal 212 ayat 2 yang mengatur pendidikan profesi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki ketentuan hukum mengikat dengan persyaratan hanya diperuntukkan bagi lulusan sebelum diberlakukan UU Nomor 17 Tahun 2023.

Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, maka lulusan sarjana keperawatan dibawah tahun 2023 dapat memiliki STR meskipun dalam pelaksanaannya, mereka harus tetap melanjutkan pendidikan profesi untuk mendapatkan Surat Ijin Praktik (SIP). 

Amar putusan yang menyatakan menerima sebagian dari permohonan pemohon memberikan kepastian hukum terhadap status lulusan sarjana keperawatan non-profesi.

Setidaknya ada 2 hal mendasar setelah putusan MK dikeluarkan. Pertama, bahwa sistem pendidikan profesi yang dilaksanakan dalam pendidikan keperawatan sangat lemah secara hukum dan tidak memiliki tujuan menghasilkan tenaga keperawatan yang mampu melaksanakan praktik keilmuannya. 

Pola perubahan yang terjadi sejak tahun 2004 dari tanpa profesi dengan lulusan hanya 4 tahun berubah dengan adanya pendidikan profesi yang mengharuskan perawat berkuliah selama 5 tahun. 

Sistem ini sangat berbeda dengan sistem dari negara lain yang mengatur pendidikan sarjana keperawatan selama 4 tahun seperti Philipina, India, Saudi Arabia hingga Amerika Serikat.

Kedua, dalam hal sistem registrasi perawat, hanya perawat vokasional dan profesi yang dapat memiliki STR sehingga lulusan sarjana keperawatan yang memiliki kualifikasi diatas pendidikan vokasi dan satu tingkat dibawah pendidikan profesi tidak memiliki kejelasan dan hanya dianggap sebagai lulusan akademik yang memiliki pengetahuan namun dibatasi secara praktikal. Dampak signifikan selain tidak memiliki STR, juga terkendala dalam penerimaan mahasiswa pada jenjang studi magister (S2) linier keperawatan yang mengharuskan lulusannya berijazah profesi. 

Ini tidak memberikan keadilan bagi lulusan sarjana keperawatan yang ingin melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi meski telah dianggap memiliki kualifikasi yang layak secara akademik.

Setidaknya putusan MK memberi keadilan bagi lulusan keperawatan non-profesi meski pada penjelasan amar putusan selanjutnya tetap mengharuskan perawat melalui pendidikan profesi untuk mendapatkan SIP terkhusus lulusan sebelum tahun 2023. 

Semoga kedepan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dapat melaksanakan putusan MK dengan mengatur mekanisme pembuatan STR bagi lulusan sarjana keperawatan. 

Selain itu, diharapkan kepada akademisi, organisasi profesi atau mahasiswa untuk melakukan uji materi kembali agar batasan dan hambatan dalam amar putusan yang menerima sebagian dari uji materi dapat diterima seluruhnya agar ketimpangan aturan dapat diperbaiki dan asas keadilan dapat dinikmati secara bersama.

Penulis adalah Occupational Health Nurse (OHN) di Saudi Arabia 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun