Mohon tunggu...
Akhir Fahruddin
Akhir Fahruddin Mohon Tunggu... Perawat - Occupational Health Nurse

Live in Saudi Arabia 🇸🇦

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Dampak Putusan MK terhadap Surat Tanda Registrasi Perawat Non-Profesi

16 Januari 2025   13:00 Diperbarui: 16 Januari 2025   19:38 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa Pemohon Uji Materi | Sumber: www.mkri.com

Namun, belum dapat melaksanakan praktik keperawatan karena aturan tentang Surat Tanda Registrasi (STR) hanya bisa didapatkan setelah menyelesaikan pendidikan profesi. 

Selain itu, dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang mengatur standar dan kompetensi perawat, lulusan Sarjana Keperawatan berada pada level 6, diatas pendidikan vokasi di level 5 dan dibawah pendidikan profesi di level 7.

Mahasiswa Pemohon Uji Materi | Sumber: www.mkri.com
Mahasiswa Pemohon Uji Materi | Sumber: www.mkri.com

Hal ini yang kemudian mendasari uji materi UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan khususnya pasal 212 ayat 2 yang mengatur pendidikan profesi dan sertifikasi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Para pemohon dalam uji materi mengungkapkan fakta tentang sistem pendidikan, pembiayaan pendidikan dan output yang didapatkan pasca menamatkan pendidikan keperawatan. Setelah melalui proses sidang dan telaah aturan secara mendalam.

Maka MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon berdasarkan putusan nomor 49/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusan, hakim MK menyatakan bahwa pasal 212 ayat 2 yang mengatur pendidikan profesi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki ketentuan hukum mengikat dengan persyaratan hanya diperuntukkan bagi lulusan sebelum diberlakukan UU Nomor 17 Tahun 2023.

Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, maka lulusan sarjana keperawatan dibawah tahun 2023 dapat memiliki STR meskipun dalam pelaksanaannya, mereka harus tetap melanjutkan pendidikan profesi untuk mendapatkan Surat Ijin Praktik (SIP). 

Amar putusan yang menyatakan menerima sebagian dari permohonan pemohon memberikan kepastian hukum terhadap status lulusan sarjana keperawatan non-profesi.

Setidaknya ada 2 hal mendasar setelah putusan MK dikeluarkan. Pertama, bahwa sistem pendidikan profesi yang dilaksanakan dalam pendidikan keperawatan sangat lemah secara hukum dan tidak memiliki tujuan menghasilkan tenaga keperawatan yang mampu melaksanakan praktik keilmuannya. 

Pola perubahan yang terjadi sejak tahun 2004 dari tanpa profesi dengan lulusan hanya 4 tahun berubah dengan adanya pendidikan profesi yang mengharuskan perawat berkuliah selama 5 tahun. 

Sistem ini sangat berbeda dengan sistem dari negara lain yang mengatur pendidikan sarjana keperawatan selama 4 tahun seperti Philipina, India, Saudi Arabia hingga Amerika Serikat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun