Faktor belum dilakukannya harmonisasi aturan dari tingkat Undang-Undang dan peraturan lain di bawah Undang-Undang membuat perawat industri atau perawat OHN hanya disebut sebagai paramedik atau juru rawat.
Diksi paramedik atau juru rawat sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undnag Nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan yang mengeliminasi istilah itu dan menggantinya dengan sebutan perawat. Namun, aturan di Kementerian Ketenagakerjaan justru berbeda dan masih menggunakan istilah paramedis.Â
Misalnya dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.01/MEN/1979 disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan pelatihan hygine keselamatan dan kesehatan kerja bagi paramedis.Â
Istilah itu kemudian mengakar di kalangan profesional industri bahwa perawat sama dengan paramedis meski sejatinya sangat berbeda dari definisi antara perawat dan paramedis. Butuh waktu untuk melakukan sosialisasi akan hal ini.
Di sektor pendidikan juga demikian, belum adanya pendidikan perawat OHN secara spesifik membuat jalan pengakuan menjadi perawat industri kian pudar.Â
Di berbagai Universitas di Indonesia, perawat kesehatan kerja masih menjadi bagian dari perawat komunitas padahal penekanan perawat komunitas lebih pada health promotion, maintenance, disease, prevention and treatment of minor illness dan restoration of health.Â
Adapun perawat kesehatan kerja belum mendapatkan porsi pembelajaran yang proporsional di dalam kurikulum keperawatan itu sendiri. Oleh karena itu, maka ruang lingkup pendidikan perawat industri atau perawat K3 masih dipersepsikan sebatas tambahan di Universitas.Â
Jika di Amerika Serikat, proses sertifikasi perawat kesehatan kerja dilakukan melalui lembaga independen bernama American Board for Occupational Health Nurse (ABOHN), maka di Indonesia, proses sertifikasi dilakukan melalui lembaga kesehatan dan keselamatan kerja di bawah Kementerian Tenaga Kerja.Â
Perbedaannya sangat jauh di mana Amerika telah menerapkan sertifikasi khusus bagi perawat kesehatan kerja dengan fokus dan ruang lingkup meliputi health promotion, health prevention, health surveillance dan case management.Â
Sedangkan di Indonesia hanya diberikan pelatihan Hiperkes (Hygine Perusahaan, Ergonomi dan Kesehatan) yang bersifat umum dengan materi seputar kesehatan dan keselamatan kerja serta sistem yang mendasarinya.Â
Belum adanya sertifikasi khusus bagi perawat kesehatan kerja membuat perawat industri di Indonesia kehilangan eksistensinya dalam bekerja.