Mohon tunggu...
Akhir Fahruddin
Akhir Fahruddin Mohon Tunggu... Perawat - Occupational Health Nurse

Live in Saudi Arabia 🇸🇦

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Jadi Relawan Covid-19, Perawat Dapat Kredit Poin Lisensi

9 April 2020   08:25 Diperbarui: 9 April 2020   11:59 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perawat dengan APD Lengkap | Foto : Kompas.com

Mulia bukan berarti namanya setiap saat tertera di media masa, namun kemuliaan bisa diperoleh dengan menolong orang yang membutuhkan pertolongan. Itulah sejatinya kemanfaatan bagi sesama manusia. Hal-hal demikian sudah menjadi keseharian perawat di layanan kesehatan.

Merawat bukan pekerjaan mudah untuk dilakukan, butuh seni dalam mempraktikkan keilmuan, butuh tekhnik ketika berbicara dan butuh sikap caring bagaimana merawat kesehatan orang yang sehat maupun sakit. Kebutuhan dasar manusia perlu diperhatikan selama merawat pasien di layanan kesehatan. Itulah hal pokok yang perawat jalani.

Duka dan lara selalu ada begitu juga gembira dan bahagia. Tidak jauh berbeda dengan profesi-profesi lainnya. Namun panggilan jiwa untuk mau mengurus, merawat dan memantau kesehatan manusia butuh orang-orang terpilih yang mau dan mampu melaksanakannya.

Meski keseharian perawat bertemu dengan orang sakit namun justru kebanyakan perawat di layanan kesehatan tingkat pertama selalu bertemu dengan mereka yang sehat. Edukasi, promosi kesehatan dan mengajari mereka merawat masalah yang ada membuktikan bahwa profesi perawat sangat dibutuhkan dalam meningkatkan derajat kesehatan.

"Merawat bukan pekerjaan mudah untuk dilakukan, butuh seni dalam mempraktikkan keilmuan, butuh tekhnik ketika berbicara dan butuh sikap caring bagaimana merawat kesehatan orang yang sehat maupun sakit."

Sakit dan sehat merupakan proses kehidupan yang akan dijalani manusia dalam rentang hidupnya. Itulah mengapa kesehatan menjadi penting, karena sehat merupakan hal yang sangat fundamental dalam kehidupan dan dapat membuat orang mampu memenuhi kebutuhan individu maupun sosial.

Perawat sebagai tenaga kesehatan yang jumlahnya paling banyak di Indonesia memegang peranan penting sebagai frontliner atau garda terdepan menjaga kesehatan masyarakat. 

Meski bersifat kolaboratif dengan tenaga kesehatan lain, namun hal-hal yang berkaitan dengan menjaga, merawat, memantau dan selalu dekat dengan pasien merupakan aktivitas sehari-hari seorang perawat dalam bekerja.

Wajar jika kelebihan itu membuat organisasi profesi perawat atau Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) memberi apresiasi kepada perawat dalam menjalani kehidupan profesinya. Apresiasi yang dimaksud yaitu pemberian Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi perawat yang terjun langsung menangani pasien terpapar covid-19.

Kredit poin ini sangat dibutuhkan perawat untuk memperpanjang lisensi atau Surat Tanda Registrasi Perawat (SIPP). Ada 25 SKP yang wajib dikumpulkan dalam rentang waktu lima tahun menjadi tenaga kesehatan. 

Kredit poin dapat diperoleh dari kegiatan praktik profesional, kegiatan ilmiah, pengembangan ilmu pengetahuan dan pengabdian kepada masyarakat.

Penulis sangat mengapresiasi organisasi profesi yang memberi terobosan berupa kebijakan pemberian 5 SKP kepada perawat yang sedang dalam tugas kemanusiaan merawat pasien pandemic covid-19 meski disatu sisi, ada rekan-rekan sejawat yang menginginkan 25 SKP bagi mereka yang terjun langsung merawat pasien covid-19.

Hasil Tangkapan Layar SK PPNI untuk Kredit Poin | Sumber : Dokpri
Hasil Tangkapan Layar SK PPNI untuk Kredit Poin | Sumber : Dokpri

Saya memberi contoh di Dewan Pengurus Luar Negeri (DPLN) PPNI Arab Saudi. Para perawat bisa melaporkan secara individu kepada pengurus DPLN prihal kegiatan pengabdian mereka dalam merawat pasien covid-19 baik yang berstatus Orang dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien dalam Pengawasan (PDP).

Rekan-rekan perawat yang melaporkan diri kemudian dilakukan pendataan untuk proses pengurusan kredit poin.

Langkah untuk mendapatkan kredit poin cukup mudah yaitu mengupload Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pengurus Pusat PPNI di masing-masing account perawat yang teregistrasi atau melaporkan langsung kepada verifikator di tiap komisariat keanggotaan perawat. Pengurus komisariat dan wilayah akan melakukan verifikasi dan persetujuan pemberian kredit poin.

Perawat bisa memantau secara individu di masing-masing account atau dilaporkan oleh verifikator komisariat prihal tambahan kredit poin dari tugas kemanusiaan yang dilakukan.

Hal-hal positif seperti ini sewajarnya dilakukan organisasi profesi sebagai langkah maju dalam memberi apresiasi atas tugas kemanusiaan yang dilakukan oleh perawat di lapangan. Meski pada dasarnya mereka tidak meminta untuk diapresiasi, namun aktivitas dilapangan dalam merawat pasien yang terpapar covid-19 bukanlah pekerjaan mudah.

Kepada organisasi profesi, kami berterima kasih. Masih panjang jalan yang harus ditempuh perawat dilapangan dalam menjaga kesehatan masyarakat. Dimanapun dan kapanpun, perawat harus tetap menjaga etika keperawatan dalam bekerja, ikhlas dalam berbuat dan tetap mengutamakan keselamatan dalam bertindak.

"Menapaklah dengan keyakinan lebih pasti,
Sejajar dalam abdikan diri
Bangkit berdiri dan langkahkan kakimu itu
Menapak hari esok penuh asa"

"kita melangkah untuk mengisi pembangunan,
Bangsa negara, Indonesia
Untuk menghantarkan bangsa menuju sehat semua
Dengan semangat jiwa Pancasila"

Bait mars organisasi profesi diatas wajib kita renungkan sebagai spirit untuk tetap bekerja dan memberi arti dalam kemanfaatan menjadi manusia, karena sebaik-baik manusia adalah mereka yang memberi manfaat bagi orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun