Uji kompetensi perawat yang menjadi ketakutan mahasiswa tahap akhir kini perlahan dibenahi dengan adanya peraturan baru yang lebih baik dan memanusiakan manusia. Banyak keuntungan yang didapatkan dari adanya peraturan tersebut salah satunya kesempatan bagi perawat yang belum lulus untuk terus berikhtiar mencintai profesinya.
Harapan kedepan sekiranya uji kompetensi perawat akan mampu menghasilkan lulusan perawat yang tidak hanya unggul dalam jumlah dan kapasitas tapi juga mutu dan kualitas, tidak hanya unggul dalam pencapaian akreditasi namun juga unggul dalam mutu tenaga kependidikan.Â
Dengan demikian amanat Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan juga Undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang tenaga keperawatan terjawab dengan adanya jaminan lulusan yang professional. Terima Kasih Mas Nadiem Makarim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H