Mohon tunggu...
Akhir Fahruddin
Akhir Fahruddin Mohon Tunggu... Perawat - Occupational Health Nurse

Live in Saudi Arabia 🇸🇦

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Aturan Uji Kompetensi Perawat Berubah, Terima Kasih Mas Nadiem

25 Januari 2020   09:29 Diperbarui: 12 April 2021   19:18 21950
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nadiem Makarim (Kompas.com/WAHYU PUTRO A)

Memang perguruan tinggi negeri dan swasta di kota-kota besar di Indonesia meluluskan 100% mahasiswanya, tapi dibalik itu ada beberapa perguruan tinggi diluar pulau jawa yang tidak meluluskan satupun mahasiswanya.

Dampak tidak tercapainya persentase lulusan diatas 50% membuat tarik ulur keberadaan Pemenristekdikti Nomor 12 Tahun 2016 berlangsung dinamis. 

Organisasi profesi tetap pada pendirian agar uji kompetensi dipertahankan sebagai evaluasi SDM tenaga kesehatan namun disisi lain Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (HPTKI) justru menolak dengan alasan bahwa wewenang kampus untuk evaluasi menjadi sempit dengan dibentuknya panitia nasional uji kompetensi.

Dimasa akhir jabatan sebagai Menristekdikti, Muhammad Nasir kemudian mencabut Permenristekdikti Nomor 12 tahun 2016 tentang Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan dan mengembalikan sistem evaluasi ke perguruan tinggi. 

Keberadaan panitia nasional tetap ada hingga peraturan tetap dikeluarkan. Sistem penilaian berubah dengan mekanisme 60% hasil uji kompetensi digabung 40% dari nilai akademik untuk hasil akhir penilaian.

Di periode kedua kepemimpinan Nasional, Kemenristekdikti dipecah sebagaimana awal pembentukannya. Kementrian Riset dan Tekhnologi berdiri sendiri dan Pendidikan Tinggi (Dikti) dikembalikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perubahan nomenklatur tersebut kemudian diikuti dengan perubahan arah kebijakan pemerintah dalam pembenahan SDM tenaga kesehatan. 

Tahun ini menjadi awal dikeluarkannya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan. Peraturan ini sekaligus mengubah sistem dan mekanisme dalam uj kompetensi perawat pasca dicabutnya Permenristekdikti tentang uji kompetensi nasional.

Pasal 3 dalam peraturan tersebut menegaskan sekaligus mengubah sistem sebelumnya dimana proporsi indeks prestasi kumulatif (IPK) dan hasil uji kompetensi diubah dengan ketentuan 60% akademik dan 40% hasil uji kompetensi untuk menentukan kelulusan tenaga kesehatan. 

Pemberlakuan ini memiliki dampak yang cukup besar bagi perguruan tinggi kesehatan sebagai laboratorium ilmu untuk lebih meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Tarik ulur berhenti hingga ketentuan lain tentang petunjuk tekhnis ujian dilaksanakan.

Ketentuan baru ini akan menjadi kado bahagia bagi perawat dan mahasiswa juga bagi rekan-rekan yang sudah beberapa kali mengikuti uji kompetensi namun belum dinyatakan kompeten. 

Pemberlakuan tentang gabungan penilaian dalam uji kompetensi setidaknya bisa membantu rekan sejawat untuk tetap berusaha mencoba hingga mendapatkan surat tanda registrasi yang menjadi bekal untuk bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun