REFORMASI SISTEM
Di Indonesia, uji kompetensi baru dimulai tidak kurang dari 5 tahun kebelakang ini.
Penerapan awal dengan metode exit exam yang mana uji kompetensi menjadi ujian penentu untuk mendapatkan ijazah dan sertifikat kompetensi pernah dilakukan, namun pada kenyataannya masih banyak mahasiswa yang tidak lulus.Â
Dampak luar biasa ini memberi kesan tidak baik bagi penyelenggaraan pendidikan karena berkaitan degan mutu pendidikan serta tenaga pendidik yang ada di perguruan tinggi.
Pemerintah kemudian berbenah dengan mengubah sistem yang ada dan menerapkan uji kompetensi sebagai ujian tahap akhir setelah proses penyelenggaraan pendidikan berakhir.
Uji kompetensi diberikan pada mahasiswa untuk mendapatkan sertifikat kompetensi yang nantinya akan bermuara dengan dikeluarkannya juga Surat Tanda Registrasi (STR) oleh MTKI.Â
Mahasiswa yang lulus perguruan tinggi dan memegang ijazah tidak bisa bekerja manakala mereka belum lulus uji kompetensi.
Ini membuat sebagian perguruan tinggi khawatir, karena pada kenyataannya meski sistem sudah diperbaiki sedemikian rupa, tetap ada beberapa perguruan tinggi yang hampir semua mahasiswanya tidak lulus uji kompetensi.
Di tahun 2019 mekanisme diubah lagi. Menristekdikti Mohammad Nasir mengeluarkan surat pernyataan yang ditulis tangan dengan isi bahwa Permenkes nomor 12 Tahun 2016 tentang uji kompetensi resmi ditarik dan uji kompetensi dikembalikan ke Kampus lagi. Ini membuat sebagian kecewa juga bahagia.Â
Kekecewaan karena sistem berubah, tidak adanya mekanisme hasil untuk melihat kompetensi lulusan secara nasional.