Niat baik pemerintah dalam melakukan uji kompetensi tenaga kesehatan khususnya perawat patut diapresiasi. Amanat Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan Undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan memberi payung hukum terselenggaranya uji kompetensi perawat.Â
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah melakukan evaluasi secara komprehensif dan perbaikan sumber daya manusia juga sistem di pendidikan tinggi yang meliputi Universitas, Sekolah Tinggi, Politeknik dan Akademi.Â
Meski terlambat dari Negara-negara khsusunya di kawasan ASEAN, namun upaya ini diharapkan memberi jaminan dalam output sekaligus outcome kualitas tenaga kesehatan yang profesional.
Kesan masa lalu tentang perawat lulus dan langsung bekerja rupanya sedikit demi sedikit dievaluasi. Ijazah yang dipegang belum sepenuhnya mencerminkan seorang tenaga kesehatan lulus secara murni, karena hal itu baru sekedar pencapaian hard skill.Â
Butuh uji kompetensi yang akan menilai sejauh mana hasil pendidikan yang telah dicapai tenaga perawat dalam rentang waktu belajar di perguruan tinggi.
Ujian berupa tes dengan metode pilihan ganda tersebut menggambarkan berbagai aspek mulai dari pengetahuan, keterampilan juga sikap.
Negara-negara dengan lulusan perawat professional di dunia seperti India dan Philipina sudah lebih dahulu melaksanakan uji kompetensi bagi perawat, bahkan kedua Negara tersebut telah menerapkan ujian berbasis Internasional (baca : Prometric dan NCLEX), Konsil keperawatan mereka dirikan untuk mengatur registrasi dan evaluasi perawat.Â
Keuntungan yang didapatkan adalah kemudahan bekerja. Perawat-perawat Philipina dan India sangat mudah sekali mengambil licence internasional di negaranya melalui tes Prometric dan NCLEX, sehingga untuk bekerja kredibilitas mereka dipercaya tidak hanya di dalam negeri melainkan juga di luar negeri.
Jika melihat kenyataan yang ada kemudian membandingkan dengan sistem di luar negeri, rasanya kita perlu berbenah bahkan meniru sistem yang ada.
Di timur tengah misalnya, uji kompetensi dilakukan oleh satu komisi yang membidangi kesehatan dengan sistem internasional.Â
Semua dilaksanakan melalui komputer, proses mendapatkan licence juga sangat mudah, tidak butuh berbulan-bulan seperti di Indonesia.