Dengan menggunakan kecerdasan buatan, sistem ini dapat menghitung volume lalu lintas, mengidentifikasi jenis kendaraan, dan mengatur sinyal lalu lintas sesuai dengan kondisi yang ada.
Ketiga,Kamera Pendeteksi Pelanggaran: Kamera kecerdasan buatan dapat dipasang di persimpangan untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah atau masuk jalur bus.
Dengan menggunakan teknologi pemrosesan citra dan algoritma kecerdasan buatan, kamera ini dapat mengidentifikasi pelanggaran dan secara otomatis mengeluarkan denda atau mengirimkan pemberitahuan kepada pelanggar.
Jenis alat yang pernah digunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Sistem tilang yang menggunakan basis teknologi informasi dengan perangkat utama berupa kamera ETLE sebagai dasar penerapan dan pengenaan denda pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Namun dalam praktiknya belum optimal, karena pelanggaran tetap masif, sehingga akhirnya harus dibarengi dengan tilang manual oleh petugas polisi dilapangan.
Keempat,Sistem Pengaturan Prioritas Transportasi Publik: Alat ini memberikan prioritas kepada kendaraan transportasi publik seperti bus atau tram dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan.
Sistem ini memantau kedatangan dan keberangkatan kendaraan publik, dan dapat mengatur sinyal lalu lintas untuk memberikan jalur yang lebih cepat dan prioritas kepada kendaraan tersebut, sehingga mempercepat perjalanan dan meningkatkan efisiensi transportasi publik.
Kelima,Penggunaan Kendaraan Otonom: Penggunaan kendaraan otonom atau semi-otonom juga dapat membantu mengatasi masalah di lampu lalu lintas.
Kendaraan yang dilengkapi dengan teknologi kecerdasan buatan dapat berkomunikasi satu sama lain dan dengan infrastruktur jalan, sehingga mereka dapat berkoordinasi dalam melintasi persimpangan.