Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kapolri Dan Duri Reformasi

29 April 2023   17:37 Diperbarui: 23 Mei 2023   18:33 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
reformasi polri -indoprogres

Semakin banyak perwira dan anggota  polri yang terjerat kasus, akan membuat anggota polri lainnya yang selama ini telah bersimbah kasus akan semakin "belajar" berhati-hati dan lihai agar tak tertangkap. Tapi ini "aib", bukan pembelajaran baik!.

Seperti kasus AKBP Achiruddin Hasibuan yng menurut catatan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hanya memiliki harta Rp.467 juta. Dan sejak dilaporkan pertama 2012 hingga saat ini jumlahnya tak berkurang dan tak bertambah.

Hal ini justru menunjukkan indikasi kejanggalan yang kemudian terindikasi pencucian uang, dengan modus nominee. Nominee menggunakan orang lain untuk menyamarkan kekayaan

Hal ini kemudian terbukti, kekayaan berupa rumah mewah di kawasan Helvetia dan rumah kost ekslusive, serta beberapa kendaraan mewah seperti dua Rubicon dan Harley Davidson ternyata tidak termasuk dalam daftar kekayaan yang dlaporkan kepada LHKPN. Sehingga langsung mengundang kecurigaan yang beralasan.

reformasi polri -indoprogres
reformasi polri -indoprogres

Setali tiga uang dengan Teddy Minahasa, Jenderal bintang dua polisi yang terlibat kejahatan narkoba dan telah divonis mati. Saat ini KPK sedang melakuan investigasi untuk melakukan tracking dan melakukan pemblokiran rekening, AKBP Achiruddin Hasibuan dan putranya, Aditya Hasibuan, yang awalnya dimulai dari kasus penganiayaan seorang mahasiswa.

Achiruddina Hasibuan saat ini tercatat sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Agaknya seperti disampaikan Teddy Minahasa, bahwa sudah jamak jika anggota polisi menggunakan sabu sitaan, bukan tidak mungkin juga dapat saja dibuktikan dari sepak terjang AKBP Achiruddin yang tak jauh dari kerja berurusan dengan narkoba.

Apalagi rekening gendutnya ternyata bersisi puluhan milyar dan tak terlaporkan dalam LHKPN. Saat ini rekeningnya telah diblokir PPATK setelah teindikasi  melakukan pencucian uang.

Puncak Gunung Es, Kejahatan "Disembunyikan"

puncak gunung es-ice berg theory-kompasiana
puncak gunung es-ice berg theory-kompasiana
Agakya benar kekuatiran publik bahwa institusi kepolisisan memang telah tercemar limbah korupsi begitu akut. Sehingga jika dilakukan pemeriksaan secara tuntas, bukan tidak mungkin institusi polri akan kosong karena banyak personilnya yang diam-diam terlibat kejahatan dan menunggu diseret ke meja hijau.

Dalam ice berg theory atau teori puncak gunung es, Fenomena gunung es (iceberg phenomenon) merujuk pada kondisi penampakan puncak gunung es di atas permukaan air yang sebenarnya merupakan bagian kecil dari bongkahan gunung es di bawah permukaan air yang tidak tampak dan jauh lebih besar.

Beberapa pekan belakangan instansi Polri sedang jadi sorotan media. Sejak mega kasus Sambo, Teddy Minahasa, kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kekerasan oknum Polisi terhadap seorang mahasiswa, Kapolsek yang memperkosa anak tersangka, Kapolres aniaya anggota, dan termutakhir kasus penganiayaan mahasiswa oleh anak polisi yang melibatkan ayahnya yang seorang perwira menengah.

Rentetan kasus membuat pekerjaan rumah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo makin menumpuk, mengingat pasca dilantik Polri Presisi-nya mendapat guncangan dari kasus para personilnya, termasuk para perwira tingginya, yang membenamkan citra institusinya.

Menanggapi hal itu Kapolri segera bertindak dengan memberikan sanksi tegas kepada oknum terlibat, berupa mutasi, hingga rencana pembubaran tim kepolisian pemberantasan kejahatan.

Kasus-kasus mengindikasikan masih buruknya mental kepolisian di Indonesia dan segudang pekerjaan rumah guna memperbaikinya.

Segala upaya memperbaiki citra Polri baik di lapangan maupun melalui media sejatinya akan makin sulit bila eskalasi kasus berbenturan dengan perilaku buruk personil yang seolah "terpelihara" demi nama baik institusi, alias silent corps?.

Sementara di luar, suara-suara yang mengkritik bobroknya instansi Polri akibat ulah oknumnya terus muncul seperti tak digubris.

Mereformasi total Polri untuk menjadikannya lebih baik, menjadi pekerjaan nyaris mustahil.Terutama jika Polri tidak bekerja serius memperbaiki citranya untuk mengembalikan kepercayaan publik. Pertanyaan besarnya, apakah masing-masing anggota kepolisian Republik Indonesia punya tekad yang sama?

Merestorasi Polri agar dapat berkinerja baik, mengikuti prosedur, dan selaras dengan visi misinya dalam memberikan rasa aman tetapi pula menjadi teladan bagi masyarakat bisa saja menjadi target cita-cita. Mungkinkah itu dilakukan dalam kondisi institusi yang porak poranda?. Lantas siapa yang bertugas mengawasi kinerja mereka?

Menjadikan Polri agar kembali disegani bukan suatu yang mustahil, namun yang jadi pertanyaannya ialah apa strategi jitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mereformasi institusi, dan apakah intansi keseluruhan mensupport upaya memperbaiki citra Polri?

Semua mata kini tertuju kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, apakah ia bisa menjadi jaminan Polri akan menjadi lebih baik. Atau justru eskalasi kasus dan kebijakan tegasnya hanya euforia, dan masalah klasik Polri tetap saja "terpelihara" meski berganti Kapolri.

Sandera Masa Lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konpres-tribunews.com
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konpres-tribunews.com
Persoalan yang bisa menguatkan solusi atau kebijakan yang akan ditempuh oleh siapapun sebagai petinggi polri, adalah ketika ia tak "tersandera" kasus yang dapat dipolitisir dan bisa berbalik menjatuhkannya.

Artinya sebagai seorang petinggi polri tidak tersangkut paut dengan segalam macam jenis kejahatan, korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga ia dapat bertindak dengan cepat, responsif, tanpa perlu merasa kuatir, jika kemudian akan ada musuh yang akan menjatuhkannya.

Persoalan bersih diri dari sandera politik dalam kekinian situasi dan kondisi yang banyak godaannya adalah sebuah keniscayaan yang langka dan mahal. Terbukti, bahwa dalam beberapa bulan belakangan banyak perwira polri yang terseret kasus.

Seperi AKBP Achiruddin yang awalnya dipicu oleh penganiayaan anaknya atas seorang mahasiswa, dan perilaku pamer kekayaan di sosmed yang dilakukannya. Kini berlarut dan melebar hingga pada pemerikssan psikologis dan penelusuran riwayat kekayaannya yang dinilai tidak wajar oleh PPATK.

Pada akhirnya kasus penganiayaan oleh putranya, Aditya Hasibuan justru menyeretnya pada kasus pidana yang lebih besar.

Termasuk indikasi pencucian uang, melakukan transaksi penjualan BBM subsidi, dan dugaan kebohongan atas laporan LHKPN -nya dengan melakukan nominee atau menyamarkan kekayaannya melalui tangan orang lain sebagai upaya untuk menyamarkan kekayaan melalui cara mencuci uang atau money laundering.

Saat ini kasusnya tengah dalam penyidikan intensif oleh KPK dan PPATK. Bukan tidak mungkin jika dalam peyidikan selanjutnya besarnya aliran dana miliknya itu bisa saja berasal dari hasil tindak kejahatan, korupsi atau gratififkasi atau lebih buruk berasal dari transaksi narkoba yang selama ini menjadi bagian dari core kerjanya.

Jika benar, sekali lagi Polri harus kerja ekstra keras membenahi  blunder institusinya. Benarkah institusi Polri memang  telah rusak parah?.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun